Terlahir sebagai seorang perempuan merupakan suatu keistimewaan nan kompleks. Hal ini dikarenakan setiap perempuan memiliki multiperan dengan berbagai tuntutannya masing-masing. Ada yang menjadi seorang ibu, seorang istri, seorang ayah (bagi mereka yang ditinggali suaminya), seorang guru, seorang jurnalis, dan lain sebagainya. Dalam menjalani multiperannya, perempuan seringkali dihadapi dengan berbagai tantangan diantaranya permasalahan hukum, keuangan, diskriminasi, kekekerasan, citra diri, karier, hingga keluarga.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, jargon kesetaraan genderpun terus digemakan oleh sesama kaum perempuan. Kesetaraan gender ini merupakan suatu hak asasi agar perempuan dapat hidup secara terhormat, bebas dari rasa takut, dan bebas untuk menentukan pilihan hidup. Berdasarkan data Global Gender Gap Index 2020 yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum (WEF), indeks kesetaraan gender di Indonesia menempati peringkat ke 85 dari 153 dengan skor 0,70. Walaupun berada pada peringkat ke 85, Indonesia perlu bersyukur karena indeks kesetaraan gender di Indonesia sejak tahun 2008 terus mengalami peningkatan hingga tahun 2020 yang diperlihatkan pada Gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Peringkat Global Gender Gap Index Indonesia
Sumber: www.goodnewsfromindonesia.id
Angka 0,70 ini mengindikasikan bahwa masih terdapat 0,30 atau 30% ketimpangan gender pada empat dimensi utama yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Perhatikan Sub Indeks Global Gender Gap Indonesia dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi pada Gambar 2.
Gambar 2. Peringkat Subindeks Global Gender Gap Index Indonesia
Sumber: www.goodnewsfromindonesia.id
Pada Gambar 2, terlihat bahwa pada tahun 2020 Indonesia mencapai skor 0,97 pada sektor pendidikan dan kesehatan. Hal ini berarti bahwa ketimpangan gender pada kedua sektor tersebut hampir tertutupi, sedangkan pada sektor ekonomi skor Indonesia 0,685 yang berarti masih terdapat 0,315 atau 31,5% ketimpangan gender pada sektor ini. Hal ini dikarenakan dukungan yang diberikan dari lingkungan dan kebijakan pada bidang ekonomi seringkali tidak sepadan dengan kontribusi yang diberikan oleh perempuan.
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020), jumlah perempuan di Indonesia adalah 49,42% dari jumlah keseluruhan penduduk di negara ini. Hal ini berarti kurang 0,58% jumlah perempuan di Indonesia akan sama dengan jumlah laki-laki di Indonesia. Apabila Indonesia terus berupaya mengentaskan ketimpangan gender, maka tingkat produktivitas negara pun akan semakin meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Menuju Planet 50:50 Kontribusi Bisnis pada Pencapaian SDG’5 pada tanggal 16 Desember 2020 mengungkapkan bahwa kesetaraan gender berpotensi meningkatkan produktivitas global mencapai US dollar 28 triliun atau 26% dari produk Domestik Bruto. Hal ini tentu akan berdampak pada pesatnya pembangunan di Indonesia dikarenakan setiap perempuan diberikan kebebasan untuk berbuat, bertindak, dan berkarya.
Menilik pada realita sekarang, tentu tidaklah mudah memperjuangkan kesetaraan gender dimana pandemi Covid-19 terus mengancam berbagai sektor kehidupan manusia. Perempuan seringkali mengalami ketidaksertaan serta berbagai bentuk diskriminasi. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan merilis selama masa pandemi banyak kasus yang dilaporkan diantaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO), pelecehan seksual, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Perempuan tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual bahkan penelantaraan ekonomi. Realita ini menunjukkan bahwa ternyata rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi kaum perempuan.
Mari kita menilik peranan perempuan pada masa pandemi mulai dari mengurus rumah, bekerja dari rumah (WFH), memastikan kesehatan keluarga, menyiapkan makanan, hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah. Hal ini menunjukkan keberadaan perempuan saat masa pandemi ini amatlah penting. Belum lagi perempuan yang bekerja sebagai garda terdepan penyembuhan Covid-19 karena perannya sebagai seorang tenaga medis. Menurut data Letjen TNI Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebesar 71% dari total perawat kesehatan penanganan Covid-19 di Indonesia adalah perempuan sedangkan laki-laki hanya 29%; angka ini tidak jauh berbeda dengan Tenaga Kesehatan Global yang menurut World Health Organization (WHO) 70%-nya adalah perempuan dan 30% laki-laki. Hal ini tentu bukanlah sesuatu yang mudah karena membutuhkan kekuatan dan ketangguhan yang relatif tinggi dari kaum perempuan.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melakukan siaran pers tentang Implementasi Kebijakan PSBB dan Dampaknya pada Hak Konstitusional Perempuan pada tanggal 10 Desember 2020. Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan dan inisiatif telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga guna melindungi perempuan dan kelompok rentan maupun marginal. Hal ini diantaranya adalah program jaminan sosial, adaptasi pelayanan publik, dan protokol perlindungan perempuan maupun kelompok rentan. Namun demikian, pada tingkat implementasi terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut. Kajian Komnas Perempuan ini juga menemukan bahwa terdapat kebutuhan berbasis gender yang perlu menjadi prioritas dalam penanganan lebih lanjut pada pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pers Komnas Perempuan tersebut, ada tiga tahap yang dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangkah panjang. Jangka pendek berfokus pada perlindungan bagi yang paling rentan untuk dapat meredam goncangan maupun dampak lanjutan yang diakibatkan oleh pandemi. Jangka menengah berfokus pada peningkatan kapasitas adaptasi dan fleksibilitas untuk menghadapi perubahan atau dampak pandemi dengan memastikan akses dan afirmasi bagi perempuan maupun yang rentan. Selanjutnya, jangka panjang yang berfokus pada pemulihan pandemi yang transformatif dimana tidak hanya sekedar memulihkan dan kembali pada situasi normal, tetapi juga mendorong perbaikan relasi kuasa berbasis gender sehingga menjadi lebih setara, adil, dan lebih baik kedepannya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia juga melakukan siaran pers pada tanggal 12 Desember 2020 dengan tema Digitalisasi Solusi Pemberdayaan Perempuan di Masa Pandemi. Adapun beberapa temuan kunci dari laporan ‘Memanfaatkan Digitalisasi untuk Menghadapi Covid-19’ yaitu digitalisasi membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) milik perempuan untuk bertahan bahkan berkembang jika mereka adalah usaha muda, perempuan mencatat bahwa menggunakan solusi digital membantu perempuan menyeimbangkan pekerjaan serta tanggung jawab domestik dan keluarga dengan lebih baik, serta diperkirakan UMK milik perempuan telah mengambil tindakan untuk menghadapi hilangnya pemasukan dibandingkan UMK milik laki-laki.
Oleh sebab itu, diperlukan keseriusan penanganan pemerintah guna mengimplementasikan tiga langkah yang telah dikemukan oleh Komnas Perempuan dan penyediaan fasilitas teknologi digital guna memberdayakan perempuan pada masa pandemi ini seperti yang dikemukan oleh KPPA-RI. Dengan demikian, perempuan dapat memperoleh perlindungan yang adil dan kehidupan yang layak saat masa pandemi. Kita sebagai sesama perempuan juga dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada perempuan lain, diantaranya memberikan edukasi melalui media sosial dan tidak menstigma negatif kepada perempuan yang divonis positif covid bahkan perempuan yang mengalami berbagai kekerasan dalam rumah tangga, tetapi sebaliknya kita dapat memberikan dukungan moril. Hal ini dapat mendorong perempuan lain agar tetap tangguh dalam menjalani berbagai perannya terutama dalam keluarga karena proses pencegahan Covid-19 ini akan lebih mudah apabila semua keluarga dapat mentaati protokol kesehatan dengan baik.
Sumber:
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3000/digitalisasi-solusi-pemberdayaan-perempuan-di-masa-pandemi
https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-pernyataan-sikap-detail/siaran-pers-hasil-kajian-komnas-perempuan-tentang-
http://politik.lipi.go.id/kolom/kolom-1/politik-lokal/1381-perempuan-dan-pentingnya-responsif-gender-dalam-penanganan-pandemi-covid-19
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/q9qec0469
https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/agustiyanti/finansial/5fd9e535a7afa/sri-mulyani-produktivitas-negara-bisa-naik-dengan-kesetaraan-gender
https://www.theindonesianinstitute.com/indonesia-dalam-gender-gap-index-2020-report-beberapa-catatan/
https://www.google.com/amp/s/www.goodnewsfromindonesia.id/2020/04/20/tentang-kesetaraan-gender-di-indonesia-yang-patut-di-apresiasi/amp
https://m.mediaindonesia.com/humaniora/351154/kesetaraan-gender-di-indonesia-masih-rendah