Perumusan Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Perumusan Pengendalian dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilakukan untuk menjamin bahwa pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengendalian yang efektif tersebut menjamin bahwa tidak adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.