IMPLEMENTASI KONSEP GREEN CITY SEBAGAI GAGASAN, KEBIJAKAN DAN STANDAR PEMBANGUNAN KOTA

Perkotaan merupakan sebuah konsep kewilayahan yang memiliki multiorientasi pembangunan dengan berbagai tujuan dalam konteks pengembangan dengan merumuskannya kedalam implementasi kebijakan kota. Bahkan Widyaningsih (2001) melihat kota dengan beberapa sudut penting sebagai variabel pembentuk penduduk perkotaan, lokasi yang strategis, fungsi Kawasan perkotaan, berbagai infratruktur kota, fasilitas-fasilitas yang menunjang kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya serta dimensi kemajuan dan perubahan terutama dalam persoalan peningkatan teknologi, informasi dan komunikasi sebagai aset dasar dalam logika pembangunan perkotaan.

Menurut Soemarwoto (2001) hubungan manusia dengan lingkungan bersifat Sirkuler dan mutualis, sehingga manajemen pembangunan dan pengelolaan memiliki keterkaitan. Sedangkan,  Singh (2006) menjelaskan dalam Enviromental Science bahwa lingkungan merupakan interaksi fisik, biologi dan sosial-budaya yang saling berhubungan dengan berbagai cara secara kolektif, sehingga mampu menciptakan kondisi berkualitas dalam berbagai kehidupan, sehingga pembangunan wilayah tertentu termasuk pembangunan Kawasan perkotaan menjadi baik berdasarkan nilai-nilai ekonomi seperti perkembangan industrialisasi dan wilayah-wilayah ekonomi yang didukung dengan baiknya pengelolaan dimensi sosiologis, psikologis dan ekologis, sehingga mampu mminimalisir kerusakan dan bencana yang disebabkan ketidakteraturan konsep pembangunan lingkungan, baik kerusakan ringan, sedang maupun kerusakan lingkungan secara permanen.

Panduan Kota Hijau di Indonesia (2012) menjelaskan, terdapat delapan indikator dalam mewujudkan Kota Hijau yang saling mendukung antara manusia dan lingkunganya yang disebabkan oleh berbagai faktor terutama berkaitan dengan intervensi pengmabil kebijakan sebagai penentu arah pembangunan perkotaan, berkaitan dengan green planning, green open space, green building, green waste, green transportation, green water, green energy, green community serta ditambah membangun kultur membuang sampah pada tempatnya. sedangkan Suyanto (2015) merumuskan pemahaman mengenai kebijakan prosedural maupun etika kultural yang dikenal dengan istilah Panca E, yaitu environment, economy, equity, engagement dan energy sebagai standar membangun kota yang sehat.

Sedangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007, yang mengatur Penyediaan ruang terbuka hijau pada wilayah perkotaan menurut Pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan terbagi menjadi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat dimana proporsi ruang terbuka hijau yang sesuai adalah sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan yang komposisinya terbagi atas 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat. Aturan negara melalui pemerintah ini merupakan legal standing yang seharusnya dapat dipahami dengan baik oleh semua pemerintah daerah dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, sebab konsep green city menurut Susilo (2012),  memiliki beberapa indikator dan yang harus dikuatkan sebagai isu penting dalam diskursus pembangunan kota yang memiliki nilai philantropi, aksessibilitas lingkungan yang menunjang, kualitas udara yang bersih, kualitas air yang memadai, pengelolaan limbah dan sampah yang baik, pembangunan berbasis ekonomi lingkungan, penyediaan transportasi ramah lingkungan, eksploitasi dan eksplorasi bisnis yang terukur, memperhatikan kearifan lokal serta membangun keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam distribusi aset, potensi dan kekayaan negara, sehingga mampu menciptakan pembangunan yang tepat guna dan berdaya guna.

Gusnita (2010), melihat pembangunan berkelanjutan dengan berbagai konsep pembangunan yang pruden dengan membangun sistem transportasi yang sehat dan lebih tertata merupakan sebagai salah satu gagasan besar dalam mewujudkan  green city atau kota hijau di berbagai daerah yang dimulai  dari tahap perencanaan tata ruang kawasan perkotaan dengan strategi pembangunan yang mampu mengelaborasikan antara pembangunan infrastruktur kawasan perkotaan dengan membangun tingkat kesadaran atas kepemilikan secara kolektif, sehingga butuh dirawat bersama.  Penyediaan dan upaya peningkatan fasilitas bagi pejalan kaki, pengguna sepeda, fasilitas komunikasi, maupun penyediaan transportasi umum massal yang murah dan ramah lingkungan. Melalui langkah-langkah tersebut mampu meminimalisir kebisingan, polusi udara, kecelakaan lalu lintas, tingkat kejenuhan bagi pengemudi, kesehatan masyarakat berdasarkan sosial, lingkungan, dan ekonomi, maka upaya menuju sustainable development yang berimplikasi dari pembangunan kota yang layak huni bagi seluruh warganya.

 

Pengembangan konsep Green City merupakan upaya dasar mengembangkan manajemen pengembangan kota melalui Smart Green City Planning dengan menggunakan beberapa konsep utamanya, yaitu:

  • Pertama, konsep kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan menyeimbangan fungsi air, energy dan CO².
  • Kedua, konsep desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan transportasi dengan contoh penerapan antara lain: efisiensi bahan bakar, kesesuaian dengan topografi, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, transportasi umum, serta koridor angin.
  • Ketiga, konsep kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), menggunakan strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan membangun ruang terbuka hijau, menciptakan kota hijau, serta pengontrolan sirkulasi udara.
  • Keempat, konsep kawasan sirkulasi air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
  • Kelima, konsep taman tadah hujan (rain garden).

 

Syukri (2012) memandang dibutuhkan penguatan dalam berbagai pemahaman pembangunan kota hijau dari berbagai hal bukan hanya berkaitan dengan semangat dan masifnya pembangunan di dalam wilayah perkotaan dari berbagai pemerintah daerah dalam mewujudkan modernisasi pembangunan, multiplier effect serta ekspektasi besar dari investasi pembangunan tersebut. Melainkan ada berbagai hal yang harus dipahami oleh stake holders bahwa pembangunan harus dikuatkan dengan berbagai peran dari semua kalangan melalui beberapa hal, yaitu:

  1. Egoisme, merupakan kesadaran personal yang memahami tentang ketergantungannya pada yang lain serta memiliki peran yang kuat dan kepercayaan diri dalam pengelolaan lingkungan.
  2. Humanisme, merupakan solidaritas terhadap sesame manusia dalam mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.
  3. Sentientisme, merupakan kepeduliaan dan kepekaan terhadap keberadaan makhluk hidup lainnya.yang memiliki kepekaan rasa.
  4. Vitalisme, merupakan kepeduliaan dan kepekaan terhadap keberadaan makhluk hidup lainnya.yang memiliki kepekaan rasa berdasarkan sistem syaraf.
  5. Altruisme, merupakan kepeduliaan dan kepekaan terhadap keberadaan makhluk hidup lainnya.selain hewan dan tumbuhan, sehingga menciptakan interaksi yang baik antara semua komponen kehidupan, seperti, air, tanah, udara, matahari dan makhluk hidup lainnya.

 

Pembangunan konsep green city bukannya tanpa tantangan dan kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, sebab tingkat kesadaran masyarakat, birokrat, korporat dan penegak hukum tidak sama, sehingga yang butuh juga dikuatkan adalah mengenai prinsip-prinsip pembangunan yang melihat tidak hanya profit masa sekarang melainkan investasi jangka panjang untuk generasi yang akan datang, sehingga pengelolaannya tidak bersifat jangka pendek semata melainkan jangka panjang untuk kebaikan masa yang akan datang. Syukri (2012)  menjelaskan berbagai prinsip-prinsip pembangunan sebagai pedoman dasar yang seharusnya bisa dipahami oleh berbagai kelompok kepentingan dan pemerintah pusat hingga daerah sebagai penerima amanat pengelolaan :

  1. Memenuhi kebutuhan manusia dengan prinsip memperhatikan nilai-nilai ekonomi, lingkungan, estetika, sosial, budaya, politik, psikologi, seni dan spiritual.
  2. Memelihara integritas lingkungan, berkaitan tanggung jawab moral dan mengasampingkan moral hazard, sehingga orientasi pembangunannya hari ini dan masa yang akan datang.
  3. Mewujudkan keadilan dan keseimbangan, melalui tujuan ekonomi sebagai basis kesejehteraan masyarakat dengan tujuan ekologis sebagai upaya menjaga sumber daya supaya bisa bisa tetap dapat diperbaharui untuk pembangunan berkelanjutan.
  4. Memperhatikan prinsip-prinsip sosial, berdikari serta penguatan kultural, melalui penguatan peran dan kualitas dalam membangun dan melestarikan sumber daya alam yang memperhatikan banyak aspek demi kehidupan yang lebih baik. Sebab dengan kehidupan yang lebih baik sebuah negara akan berkembang dan Berjaya, sehingga apapun yang menjadi cita-cita besarnya akan mudah dicapai.

 

Berdasarkan pedoman dan prinsip dasar pembangunan kawasan perkotaan tersebut, diharapkan berbagai permasalahan yang selama ini menjadi kekhawatiran harusnya sudah bisa diatasi dengan baik dengan berbagai strategi dan solusi yang menjadi program utama pembangunan nasional maupun pembangunan daerah, sebab pada dasarnya konsep suistanable development merupakan upaya strategis dengan orientasi perubahan dan pengembangan kota kearah yang lebih baik dan berkualitas. Bahkan Zoer’aini (2018), juga mendukung konsep proporsionalisasi pembangunan kawilayahan dengan gagasan resilience yang berasumsi bahwa segala sistem kehidupan harus tanggap terhadap berbagai kondisi baik yang terkonsep maupun incidental pembangunan. Resiliensi menjadi sebuah sistem yang memberikan probabilitas yang memberikan kemampuan untuk hidup dengan stabil meskipun ada gangguan kecil, tantangan pembangunan akan tetapi itu hanya sebuah dinamika pembangunan yang segera bisa diatasi disebabkan konsep ekologi berdasarkan tata ruang sudah dapat direncanakan dengan baik, sehingga tujuan mulia dapat diwujudkan dengan menyelaraskan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan lingkungan sebagai ide dasar pembangunan yang berkelanjutan, khususnya kawasan perkotaan.

Sumber :

Budihardjo, E. (2011). Penataan Ruang Pembangunan Perkotaan, Bandung: PT. Alumni

Budihardjo, E. (2015). Kota dan Lingkungan Pendekatan Baru Masyarakat Berwawasan Ekologi, Penerbit Pustaka LP3ES Jakarta Indonesia, anggota IKAPI.

Soerjani, M. dkk. (2006). Lingkungan Hidup. Pendidikan dan Pengelolaan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Yayasan IPPL.

Sugandhi, Aca & Rustam H. (2007). Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.

Singh, Y.K. (2006). Enviromental Science. New Delhi: New Age International Pubhlisher

Warpani, S. (2002). Pengelolaan Penyusunan Rencana Tata Ruang. Bandung: ITB.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Mata Abu
Mata Abu

Penulis lepas
Tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Swasta
Telah menerbitkan dua judul buku
"Tokoh, Konsep dan Kata Kunci Teori Postmoderen" (2017)
"Interelasi Disiplin Ilmu Sosiologi : Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik" (2020)

Artikel: 12

27 Comments

    • Terima kasih Mbak Ainun, Jika bisa kita terapkan dalam pembangunan, pasti bagus untuk diwarnai pada generasi selanjutnya

    • Terkadang konsep hanya sebagai konsep Gus, terima kasih jika bisa diterapkan, akan menyelematkan Indonesia dan bumi kita

  1. Mohon maaf baru bisa tak share tulisan ini di kelas mbak Ainun, mas Rahman, semoga bisa menjadi bahan bacaan di kelas

  2. Green City, Apakah ada kota di Indonesia yang seperti pak abu sampaikan? kayaknya tanda tanya besar deh?

  3. Tulisan saudara bagus tapi apakah bisa diimplementasikan ditengah komersialisasi pembangunan

    • Maka dari itu, gagasan saya adalah menghidupkan kembali mimpi tersebut menjadi kenyataan, jika di Jawa yang saya ketahui Surabaya, Malang, Bandung, Bogor mengupayakan, meskipun masih jauh tentunya dari kata ideal

  4. Maka dari itu, gagasan saya adalah menghidupkan kembali mimpi tersebut menjadi kenyataan, jika di Jawa yang saya ketahui Surabaya, Malang, Bandung, Bogor mengupayakan, meskipun masih jauh tentunya dari kata ideal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *