Rencana Sekolah Tatap Muka Tahun 2021 Batal, Semua Harus Dikaji Dengan Baik.

Rencana tatap muka di Januari 2021 terancam batal mengingat masih tingginya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi hingga saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru, telah terjadi penambahan kasus akibat pemberlakuan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan dibeberapa wilayah di Indonesia. Tercatat ada 12 kasus guru SD di Kabupaten Cirebon, 179 siswa SMKN di kota Semarang, 238 mahasiswa / mahasiswi Politeknik Darat Tabanan, dan 30 guru MAN 22 Jakarta, hal ini membuktikan bahwa pembelajaran secara tatap muka masih berisiko tinggi.

Adapun pendapat dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai rencana transisi pembelajaran tatap muka (PTM), mengandung risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 karena anak masih berada dalam masa pembentukan berbagai perilaku hidup yang baik agar menjadi kebiasaan rutin di kemudian hari, termaksud dalam menerapkan perilaku hidup bersih sehat. Dengan menimbang dan memperhatikan panduan dari WHO, publikasi ilmiah, publikasi media massa, dan data Covid-19 di Indonesia maka saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memandang bahwa pembelajaran melalui sistem jarak jauh (PJJ) lebih aman.

Untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, banyak hal yang harus dipersiapkan. Terutama kesiapan sekolah yang meliputi lima siap, yang pertama siap pemdanya, yang kedua siap guru dan sekolahnya, ketiga siap sarana prasarananya, keempat siap orangtuanya, dan yang kelima siap peserta didiknya. Semua ini harus diperhatikan dengan baik demi terpenuhi semuanya.

Apabila sekolah sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka kembali, namun orangtua masih belum siap atau khawatir jika anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, maka orangtua berhak mengajukan keberatannya dengan cara mengajukannya kepada komite sekolah. Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Nadiem Makarim “Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengeni kesehatan masing-masing. Menurut kami prinsip dasar adalah haknya orangtua.”

Jika ada orangtua yang mengajukan keberatan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), maka pihak sekolah wajib menanggapinya dengan tetap memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak-anak yang tidak mendapatkan izin untuk mengikuti sekolah tatap muka.

Jadi kemungkinan besar nantinya setiap sekolah akan melaksanakan dua sistem metode pembelajaran, sebagian peserta didik melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dan sebagian peserta didik lainnya melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Tentunya dengan situasi saat ini kurikulum darurat harus diterapkan dengan benar, yang mana konsep didalamnya terdapat penyederhanaan bukan penggemukan materi. Yang dimaksud disini adalah adanya pengurangan-pengurangan materi atau kompentensi dasar, dan yang perlu ditekankan dalam kurikulum ini jangan hanya semata-mata berorientasi dari pencapaian materi saja, karena didalam kurikulum ini terdapat fleksibelitas dan kelonggaran,” ujar Satriawan Salim, Koordinator Nasional Pendidikan dan Guru.

Melihat kondisi saat ini, pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan solusi yang paling tepat demi mencegah timbulnya kasus baru Covid-19. Dan untuk melaksanakan sistem pembelajaran saat ini, peran dari semua pihak sangatlah dibutuhkan demi kesuksesan pembelajaran dimasa pandemi ini. Pemerintah harus mendukung penuh dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang memadai untuk para guru dan siswa. Selain itu guru juga diharapkan untuk terus meningkatkan kapasitas dalam melakukan pembelajaran interaktif, dan untuk para orangtua diharapkan bisa turut serta berpartisipasi membantu proses pembelajaran yang berlangsung secara daring ini. Peran serta orangtua dalam mengawasi dan mengontrol sang anak sangatlah penting untuk mendukung kemajuan belajarnya.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Monica desiana

Nama saya Monica Desiana, biasa dipanggil Monic. Saya mahasiswa aktif di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, jurusan Penerbitan.

Artikel: 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *