Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan Pondasi Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat, dikarenakan fungsi dan output dari setiap hasil pengadaan akan sangat memberikan dampak kepada pelayanan masayarakat, misalkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan, penyiapan fasilitas Publik, dan juga termasuk berbagai fasilitas yang digunakan oleh Internal Pemerintah sendiri.

Artinya jika Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dengan baik dan penuh Integritas, maka akan menjadi Ujung Tombak Pembangunan yang berimplikasi kepada Pelayanan Publik yang baik.

Salah satu Pelaku Pengadaan yang memiliki peran penting dan biasanya banyak mengurusi paket, adalah Pejabat Pengadaan, meski Nilai Paket tidak banyak secara Nilai, tetapi secara Kuantitas dapat dikatakan lebih dari 50% dari berbagai Paket Pengadaan yang ada.

Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 1 ayat 13, Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

Pejabat Pengadaan ditetapkan oleh PA/KPA di K/L/PD dan tidak terikat tahun anggaran. Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan SPM ( PPSPM )/Bendahara atau Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ( PjPHP ) untuk paket pengadaan yang sama.

Tugas pokok dan kewenangan Pejabat Pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 12, yaitu:

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung ;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ; dan
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, Pejabat Pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam tahun Anggaran 2021, peran Pejabat Pengadaan (PP) sangatlah penting dan strategis, apalagi mengingat masa pandemi saat ini yang kemungkinan akan banyaknya paket paket pengadaan yang menjadi ranah Pejabat Pengadaan, sehingga PP perlu memahami Teknis Pelaksanaan dengan Baik.

Serta mengingat pentingnya Sertifikasi Komptensi bagi Para pelaku Pengadaan, termasuk Pejabat Pengadaan, sehingga akan lebih meningkatkan kemampuan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Materi yang penting menjadi Bekal Pejabat Pengadaan di tahun Anggaran 2021 ini diantaranya :

  • Memahami Cara Pengadaan dan Peran Pelaku Pengadaan
  • Tugas dan Fungsi Pejabat Pengadaan
  • Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengadaan
  • Pejabat Pengadaan Dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
  • Persiapan Pemilihan Penyedia
  • Pemahaman Administrasi, Syarat Pemilihan, dan Dokumen Pemilihan
  • Pemahaman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Langsung
  • Pemahaman Teknis Pelaksanaan Penunjukan Langsung dan e-Purchasing
  • Pemahaman Menggunakan SPSE, e-Catalog, dan Bela Pengadaan
  • Supply Chain dan Negosiasi dalam Pengadaan Langsung
  • Mengelola Kinerja dan Risiko
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengadaan
  • Strategi Melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Regulasi Terbaru
  • Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
  • Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi

Untuk mendalami Pengetahuan tersebut dapat dilihat pada https://pejabatpengadaan.diklatonline.id/

Sumber www.lpkn.id

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Andi Zabur Rahman., S.Kom., S.Si., MBA., CPSt., CPSp., CH., CHt

Ketua Umum LPKN

Artikel: 3

One comment

  1. Pak Andi, mohon pencerahannya untuk bunyi Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Bab 1 (ayat 1) point 42 yaitu E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang, bagaimana penerapan dan implementasi apakah sama di setiap instansi?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *