MEMAHAMI PENGADAAN BARANG/JASA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

 

Berdasarkan PERPRES No.16 Tahun 2018 dan aturan turunannya pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan belanja untuk memenuhi kebutuhan kantor. Tentunya dalam pengadaan ini dibutuhkan PENYEDIA yang bisa menyediakan kebutuhan kantor tersebut sesuai dengan bidangnya masing-masing.


Berdasarkan pasal 3 ayat 1, jenis pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis yaitu:

  1. Pengadaan Barang, adalah pengadaan yang berupa setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
  2. Pengadaan Jasa Konsultasi, adalah pengadaan keseluruhan / sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  3. Pekerjaan Konstruksi, adalah pengadaan yang memberikan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
  4. Pengadaan Jasa Lainnya, adalah pengadaan jasa non-Konsultansi/jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.


Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah, tentu ada peranan banyak pihak yang ikut terlibat, berikut peranan yang ada:

  1. Pengguna Anggaran (PA) merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  4. Pejabat Pengadaan (PP) merupakan pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan.
  5. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) merupakan unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa, yang mana Pimpinan UKPBJ akan membentuk Poka Pemilihan yang bertugas mengelola proses pemilihan penyedia.
  6. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) merupakan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Agen Pengadaan merupakan UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  8. Penyelenggara Swakelola merupakan tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
  9. Penyedia merupakan pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaku usaha yang dimaksud adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Dalam memilih penyedia, tentunya ada metode pemilihan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, berikut metode pemilihan untuk barang/konstruksi/jasa lainnya, yaitu:

  1. E-purchasing dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, contohnya obat, peralatan elektronik, dst.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta, dengan metode pembelian menggunakan bukti kwitansi/nota, atau bisa juga dengan mengundang beberapa penyedia untuk memasukkan penawaran dan negosiasi harga.
  3. Penunjukkan Langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
  4. Tender Cepat dilaksanakan untuk barang yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci dan pekerjaan tidak kompleks. Dalam pelaksanaannya, penyedia hanya perlu memasukkan harga saja dan boleh melakukan penawaran berulang melalui sistem yang ada.
  5. Lelang Umum/Tender dilaksanakan untuk pekerjaan yang tidak bisa menggunakan semua metode di atas dan pekerjaan bersifat kompleks atau resiko tinggi atau jumlah banyak. Tata caranya pun bertahap mulai dari pelaksanaan kualifikasi, pengumuman dan/atau undangan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, sanggah, dan sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja).


Sementara itu, metode pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konsultasi berbeda, yaitu:

  1. Seleksi dilaksanakan untuk jasa konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100 juta.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100 juta.
  3. Penunjukkan Langsung dilaksanakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu, meliputi: jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pelaku usaha yang mampu, jasa konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh satu pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta, jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, atau permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi yang sama, dengan batasan 2 kali.


Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada 7 prinsip pengadaan yang harus dipegang teguh oleh para pelaku yang terlibat, yaitu:

  1. Efisien, artinya pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  2. Efektif, artinya pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  3. Transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
  4. Terbuka, artinya dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  5. Bersaing, artinya dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan. Hal ini agar barang/jasa yang ditawarkan kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan.
  6. Adil tidak diskriminatif, artinya memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
  7. Akuntabel, artinya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkaitsehingga dapat dipertanggungjawabkan.


Selain adanya prinsip, tentunya juga ada etika dalam pengadaan barang/jasa yang semestinya dijalankan oleh para pelaku pengadaan, yaitu:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Inilah secara garis besar tentang Pengadaan Barang/Jasa yang perlu dipahami, apalagi untuk pemula. Masih ada banyak hal mendetail dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang akan saya bahas pada tulisan berikutnya. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi banyak orang.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Natarina Setyaningsih,SE

Director CV. Anugrah Rejeki

(Spesialis: Pengadaan Pakaian Seragam dan Perlengkapannya)

Artikel: 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *