Pandangan Orang Awam Terhadap Cyber Crime

Seluruh dunia saat ini tak lepas dari yang namanya internet. Semua orang memiliki handphone. Berbagai teknologi baru juga sedang dikembangkan. Digitalisasi sedang gencar- gencarnya dilakukan. Kemudahan otomatiasasi melalui suatu sistem menjadi daya tarik tersendiri.

Manusia merasa termudahkan dengan adanya digitalisasi. Banyak orang pun berpendapat bahwa digitalisasi yang serba otomatis menggunakan internet tersebut cukup aman bahkan jauh lebih aman dari sistem manual yang dikerjakan langsung oleh manusia. Hal tersebut dikarenakan kecurangan oleh manusia akan sulit terjadi.

Namun siapa sangka, dunia sekarang yang serba digital ini justru bisa menjadi sarana bagi orang- orang jahat dan tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri mereka sendiri dengan merugikan orang lain. Hal inilah yang dinamakan kejahatan siber atau cyber crime.

Kejahatan Siber atau biasa yang disebut Cyber Crime adalah kejahatan yang terjadi pada dunia digital, bisa merusak, mengambil, dan memanipulasi data- data yang di internet. Tak hanya itu, cyber crime juga bisa merusak perangkat- perangkat digital seperi komputer, laptop, handphone, dan yang lainnya melalui virus yang menyerang software maupun hardware tersebut.

Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data.

Sedangkan, para ahli mendefinisikan cyber crime berbeda- beda, namun masih dalam satu konteks. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Tavani (2002) mengartikan cyber crime sebagai kejahatan dimana tindakan kriminal hanya biasa dilakukan dengan mengunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
  2. Girasa (2002) mengartikan cyber crime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia

Lalu, bagaimana hal itu bisa terjadi? Sebuah sistem yang dibuat yang dibuat oleh tangan manusia tentu memiliki kelemahan, berbeda dengan ciptaan Tuhan yang begitu sempurna. Kelemahan inilah yang digunakan orang untuk berbuat kejahatan.

Tentu bukan orang sembarangan yang bisa melakukan kejahatan siber. Mereka adalah orang- orang yang ahli dan jenius. Oleh karena itu, tak banyak orang yang tahu saat mereka bertindak. Identitas mereka juga sulit dikenali. Sehingga perlu orang- orang ahli untuk mengungkap kejahatan yang telah mereka lakukan

Kebanyakan orang menyebut pelaku tindak kejahatan siber sebagai hacker. Hacker atau peretas adalah ahli komputer yang terampil untuk mengatasi masalah di bidang komputer. Sebenarnya hacker ada 2 jenis, yaitu hacker yang benar- benar menggunakan ilmunya untuk mengembangkan keamanan dan hacker yang menggunakan ilmunya untuk berbuat jahat dan merugikan. Hacker yang meugikan tersebut dikenal dengan istilah cracker. Inilah yang seringkali diartikan salah oleh masyarakat awam. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa hacker adalah ahli komputer yang bertindak positif. Sedangkan cracker adalah ahli komputer yang bertindak negatif.

Sebenarnya, tak hanya cracker yang bisa dianggap pelaku kejahatan siber. Masih banyak lagi istilah- istilah di dunia siber. Kejahatan siber juga terdiri dari berbagai macam, di antaranya adalah:

  1. Hacking

Hacking adalah kegiatan mencari kelemahan suatu sistem. Hal ini tentu sangat bahaya jika dilakukan oleh pihak yang berniat buruk. Bahkan perusahaan besar sekelas Google.inc dan Microsoft pun tak lepas dari yang namanya hacking. Setiap sistem pasti memiliki celah keamanan yang bisa ditembus.

  1. Malware

Malware biasa menyerang software dan hardware komputer. Sehingga, komputer bisa lemot, rusak bahkan hingga data- data hilang. Malware ini juga terdiri dari berbagai macam, seperti virus, worm, horse, trojan, dan lain- lain.

  1. Konten ilegal

Konten- konten yang tak layak seringkali muncul di media sosial. Konten- konten yang negatif dan menimbulkan banyak kontroversi ini termasuk kejahatan siber.

  1. Pencurian data

Data- data perusahaan yang penting, data sekolah, data pemerinntah bisa diketahui oleh pihak yang tidak bertanggungjawab lalu biasanya dijual dan digunakan untuk hal- hal yang merugikan pemilik data. Sebagai contoh sederhana adalah banyak data KTP yang digunakan untuk melakukan pinjaman online, lalu tagihan pinjaman tentu dibebankan kepada pemilik KTP.

  1. Carding

Sesuai namanya, kejahatan ini dilakukan dengan membobol kartu, menggunakan data- data kartu, seperti kartu kredit, debit, dan sebagainya. Dengan begitu para pelaku bisa mendapatkan uang. Hal ini tentu merugikan pemilik kartu.

  1. Cyber Terosism

Kejahatan yang satu ini sangatlah mengancam kedaulatan negara. Kegiatan terorisme ternyata juga bisa terjadi di dunia siber. Hal ini tentu harus diantisipasi dan dimusnahkan karena sangat membahayakan masyarakat.

  1. Cybersquatting

Kejahatan ini membobol nama domain secara individu, lalu pelaku akan meminta tebusan sejumlah uang agar data tersebut aman.

  1. Cyber Typosquatting

Hampir sama dengan cybersquating, kejahatan ini mengincar kelalaiam pengguna yang memasang URL website.

  1. Defacing

Kejahatan ini mengincar website- website non profit untuk diretas. Sebenarnya tidak terlalu merugikan, tetapi jika data tersebut penting bagi pemilik tentu sangat merugikan.

Untuk mengatasi kejahatan siber ini para penegak hukum seperti polisi, telah membentuk tim khusus yang menyelidiki dan menangani kejahatan siber. Di dalam dunia digital ini masyarakat diharapkan lebih berhati- hati agar tidak menjadi korba dari cyber crime.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
WahyuF

Saya merupakan seorang pelajar SMA yang memiliki rasa ingin tahu tinggi, pekerja keras, dan ingin mencoba hal baru di masa muda. Saya ingin menuangkan ide dan pikiran saya di sini agar dapat lebih bermanfaat.

Artikel: 14

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *