PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN SAYEMBARA

Setelah serangkaian kegiatan penjurian pada tanggal 9-13 Oktober 2019 dan presentasi di hadapan Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan 5 (lima) pemenang ide desain kawasan Ibu Kota Negara (IKN) terbaik dengan hadiah :

  • Juara I sebesar Rp. 2 Milyar dengan ide Negara Rimba Nusa;
  • Juara II sebesar Rp. 1,25 Milyar dengan ide The Infinite City;
  • Juara III sebesar Rp. 1 Milyar dengan ide Seribu Galur;
  • Juara Harapan I sebesar Rp. 500 juta dengan ide Zamrud Katulistiwa;
  • Juara Harapan II sebesar Rp. 250 juta dengan ide Benua Rakyat;

Tercatat sebanyak 750 peserta yang ikut Sayembara Desain Kawasan Ibu Kota Negara. Adapun Visi Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia yang mempresentasikan kemajuan bangsa yang unggul dan katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia, melalui desain yang memenuhi:

  • Mencerminkan identitas bangsa;
  • Menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi;
  • Mewujudkan kota yang cerdas, modern dan berstandard internasional.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin kita bertanya bagaimana penganggaran dan proses kegiatan sayembara tersebut, dapatkah kegiatan serupa dilaksanakan oleh kementerian lain bahkan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya mari kita bahas mengenai aturan pengadaan barang/jasa yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan sayembara.

Dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa:
“Perencanaan pengadaan terdiri dari : a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau b. Perencanaan pengadaan melalui penyedia”.
Sayembara dalam hal ini dalam hal ini dapat direncanakan dan dilaksanakan melalui perencanaan swakelola. Penyelenggara Swakelola kegiatan sayembara harus menentukan terlebih dahulu Tipe Swakelola yang akan dilaksanakan. Tipe swakelola yang dapat digunakan oleh penyelenggara swakelola kegiatan sayembara antara lain :

  • Tipe Pertama
    Berdasarkan Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 ayat 6 huruf a menyatakan bahwa “Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran”

    Persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola meliputi penetapan sasaran, penyelenggaraan swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana anggaran biaya (RAB). Penetapan penyelenggara swakelola dilakukan oleh PA/KPA dengan ketentuan bahwa Tenaga Ahli dalam swakelola Tipe I dapat digunakan namun tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah tim pelaksana.

    Apabila dalam kegiatan sayembara dibutuhkan dewan juri, berdasarkan pasal 9 Perpres 16 tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes. Sebagai contoh kegiatan sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibukota Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tim juri sebagai berikut :
    • Ir. Imam Santoso Ernawi, MCM, M.Sc (Ketua Satgas Perencana Perencana Pembangunan Infrastruktur IKN selaku ketua tim),
    • Ir. Andy Siswanto, M. Arch. Ph.D (Praktisi Urban Desain selaku wakil)
    • Prof. Ir. Gunawan Thahjono, M. Arch. Ph.D (Ahli Bidang Arsitektur)
    • Nyoman Nuarta (Praktisi Pemahat patung)
    • Ir. Ridwan Kamil, MUD (Ahli Bidang Arsitektur dan Urban Design)
    • Dr. Ir. Danang Priatmojdo, M. Arch (Perancang Kota IARKI)
    • Ir. Ikaputra, M. Eng,. Ph. D (Ahli Bidang Arsitektur)
    • Daliana Suryawinata, IAI
    • Dr. Ir. Denny Zulkaidi MUP (Ikatan Ahli Planalogi)
    • Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M. Arch. Pd. D
    • Prof. Dr. Masjaya.

Dalam kegiatan sayembara ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan tahapan pendaftaran sayembara dimulai 3 sd 18 Oktober 2019 melalui situs sayembaraikn.pu.go.id. Tahap penjelasan (aanwijzing) pada tanggal 18 oktober 2019 dan pemasukan dokumen sampai dengan 29 oktober 2019.

  • Tipe Kedua
    Berdasarkan Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 ayat 6 huruf a menyatakan bahwa “ Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola”

    Salah satu contoh penerapan swakelola tipe III ini dapat diterapkan pada kegiatan sayembara bidang arsitektur dimana Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-undang No 6 tahun 2017 point 10 menyatakan bahwa organisasi profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia. Pada swakelola tipe III ini, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh Ormas pelaksana swakelola. Untuk menetapkan Tim Juri tetap mengacu pada pasal 9 Perpres 16 Tahun 2018 bahwa salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) adalah menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes.
    Sayembara arsitek/arsitektur tidak lain adalah sebuah kompetisi, sebuah perlombaan untuk mendapat yang terbaik. Pengertian terbaik tergantung dari tolak ukur yang akan digunakan. Ada sayembara yang memilih arsitek terbaik dan ada sayembara yang memilih rancangan terbaik.

    Dalam sayembara memilih design, arsitek diseleksi berdasarkan usulan konsep design yang dikerjakan secara terbuka, terbatas atau tertutup (undangan): 
    • Terbuka, artinya dapat di ikuti oleh semua arsitek yang berminat.
    • Terbatas, artinya proses sayembara hanya boleh diikuti oleh arsitek tertentu. Tertentu bisa ditentukan berdasarkan lokasi, domisili, bisa berdasarkan kualifikasi (misalnya hanya untuk arsitek yang memiliki SKA Utama) atau bisa juga berdasarkan pengalaman sejenis.
    • Tertutup, artinya kegiatan sayembara hanya diikuti oleh arsitek yang diundang untuk proses seleksi. Dalam hal sayembara tertutup, lazimnya semua peserta mendapat kompensasi dana operasional untuk menghasilkan gambar dan maket sesuai permintaan pemberi tugas.

Tim pelaksana pada swakelola tipe III berasal dari organisasi masyarakat memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Selanjutnya biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan swakelola.

Dalam menyiapkan proses sayembara, penyelenggara swakelola terlebih dahulu menyiapkan data :

  1. Jenis sayembara yang akan dilaksanakan (Sayembara Proyek terbangun atau Sayembara Gagasan);
  2. Skala Sayembara (Daerah, Nasional, atau Internasional);
  3. Substansi MOU sekaligus draf MOU;
  4. Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan dan Nominal Hadiah;
  5. Kerangka Awal TOR/KAK.

Selanjutnya penyelenggara swakelola wajib memastikan terlebih dahulu kondisi site yang akan dibangun meliputi : status lahan, koordinat lahan, peta/gambar batas lahan, serta peraturan daerah setempat yang berlaku berupa KDB, KLB, GSB.
Waktu Pelaksanaan sayembara dapat di uraikan pertahapan kegiatan. Durasi waktu peserta mendesain 1 sd 2 bulan sejak launching sampai dengan batas akhir pemasukan karya. Durasi penjelasan/ aanwizjing di estimasikan 1 hari dan dapat dilaksanakan dilokasi proyek. Selanjutnya penjurian dapat dilaksanakan lebih dari 1 tahapan dan setiap penjurian dilakukan rapat Dewan Juri terlebih dahulu.

Salah satu contoh sayembara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yakni Sayembara Desain Gedung Pasar Godean Kabupaten Sleman.
Dalam upaya menghidupkan kembali pasar tradisional melalui perbaikan manajerial dan terobosan baru guna mendapatkan perencanaan pasar tradisional yang lebih baik, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Sayembara Desain Gedung Pasar Godean Kabupaten Sleman”
Pendaftaran Kegiatan sayembara tersebut dilaksanakan pada 11 Juli sd 16 Agustus 2020, aanwizjing 23 Juli 2020, pengumpulan karya 1 sd 27 Agustus 2020, penjurian tahap I 2 September 2020, penjurian tahap II tanggal 16 september 2020 dengan total hadiah Rp. 154.000.000,-

Ada beberapa daerah yang telah memanfaatkan proses pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan sayembara terutama bidang arsitektur sebelum masuk lebih lanjut pendalaman di produk DED. Kegiatan sayembara diharapkan mampu menampilkan ide design yang menarik dan inovatif dari banyak tenaga ahli /peserta. Kedepan diharapkan lebih banyak lagi kegiatan sayembara bidang arsitektur baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
@gunandarhera

Fungsional Muda Pengelola Barang Jasa, Anggota IFPI, Fasilitator LKPP, Pokmil UKPBj

Artikel: 1

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *