Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Mengelola Sumber Daya Laut di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 Selat Melaka

Indonesia merupakan negara di dunia yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia memiliki pebatasan laut yang lebih besar dibandingkan wilayah daratan. Dua pertiga dari wilayah Indonesia terdiri dari perairan dan lautan. Perairan Indonesia terbentang luas dari sabang sampai merauke. Sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki perairan laut sekitar 5,8 juta km2 (75 persen dari total wilayah Indonesia) yang terdiri dari 0,3 juta km2 perairan laut teritorial; 2,8 juta km2 perairan laut nusantara; dan 2,7 juta km2 laut Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Di wilayah perairan laut Indonesia yang luas itu terkandung sumber daya perikanan yang besar. Luasnya wilayah laut Indonesia yang memiliki perbatasan dengan negara tetangga membuat Indonesia harus memiliki kebijakan yang tepat untuk dapat memelihara dan mengelola sumber daya alam Indonesia.

Selat melaka merupakan salah satu wilayah perairan Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Dari semua perbatasan perairan yang dimiliki Indonesia, Selat Melaka merupakan wilayah perbatasan yang rawan konflik. Masih banyak terjadi konflik antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka karena letaknya yang rawan melewati perbatasan laut antara kedua negara tersebut. Salah satu konflik tersebut yaitu perlakuan eksploitasi sumber daya laut yang terdapat di Selat Malaka. Selat melaka juga memiliki identitas sebagai salah satu wilayah inti terbesar dari perdagangan laut dunia. Sehingga banyak negara yang ingin menguasai dan membuat Indonesia harus bekerja keras melindungi sumber daya alam di Selat Malaka.

Banyaknya wilayah perbatasan Indonesia yang berupa wilayah perairan mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Di wilayah Selat Melaka kebijakan tersebut dinamakan dengan Wilayah Pengelolaan Perairan (WPP). WPP terbagi di berbagai wilayah laut Indonesia dari sabang sampai merauke, yaitu wilayah laut dalam wilayah Indonesia dan laut di luar wilayah Indonesia atau perbatasan yang ditarik 12 mil dari daratan terluar Indonesia. Kebijakan WPP ini bertujuan untuk membatasi para nelayan dalam mengekspoloitasi hasil laut dan untuk mengelola sumber daya alam tersebut agar tidak cepat punah dan habis. Kebijakan ini tidak hanya diuntukkan bagi nelayan Indonesia, akan tetapi juga nelayan – nelayan asing yang melanggar dan melewati batas perairan. WPP 571 merupakan nama untuk WPP dari wilayah perairan Selat Melaka dan Laut Andaman.

Selat Melaka merupakan jalur air yang menghubungkan Laut Andaman (Samudera Hindia) dan Laut Cina Selatan (Samudra Pasifik). Ia membentang antara pulau Sumatra di Indonesia di sebelah barat dan semenanjung (Barat) Malaysia dan Thailand selatan yang ekstrem di sebelah timur dan memiliki luas sekitar 25.000 mil persegi (65.000 km persegi). Selat ini panjangnya 500 mil (800 km) dan berbentuk corong, dengan lebar hanya 40 mil (65 km) di selatan yang melebar ke utara hingga sekitar 155 mil (250 km) antara Pulau We off Sumatra dan Isthmus of Kra di daratan. Selat ini namanya berasal dari pelabuhan dagang Melaka (sebelumnya Malaka) yang penting di abad ke-16 dan ke-17  di pantai Melayu.

Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Mengelola Sumber Daya Alam yang Terdapat di Selat Melaka (WPP 571).

Peraturan mengenai kelautan dan perikanan telah diatur dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 yang terdiri dari sembilan bab. Mengenai pengelolaan kelautan terdapat dalam bab keenam dan tentang pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut terdapat dalam bab kedelapan. Untuk memperkuat regulasi pengelolaan kelautan tersebut maka dalam bab kesembilan atau bab terakhir mengatur tentang pertahanan, keamanan, penegakan hukum dan keselamatan hukum.

Untuk mengelola dan melindungi laut yang telah diatur dalam undang – undang, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagi wilayah laut Indonesia dengan membentuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di sebelas titik. Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya perikanan WPP melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, melakukan pemantauan posisi dan pergerakan kapal perikanan, serta melakukan operasi pengawasan dilaut baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya ( TNI, POLAIR, dan lainnya). WPP yang mengawasi di pesisir Selat Melaka adalah WPP 571.

Dalam menegakkan hukum di laut pemerintah juga mewujudkan penetapan pembentukan pengadilan perikanan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 dengan menetapkan tiga lokasi pengadilan perikanan yakni Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke. Penetapan ketiga pengadilan perikanan ini untuk melengkapi jumlah pengadilan perikanan yang sudah terbentuk sebelumnya yaitu di Medan, Jakarta Utara, Pontianak, Tual, Bitung, Tanjung Pinang dan Ranai di Kepulauan Riau. Pengadilan perikanan dibentuk dalam rangka mempercepat proses penanganan tindak pidana perikanan sampai dengan tahap putusan. Sehingga, kapal-kapal yang digunakan dalam tindak pidana perikanan masih dapat dimanfaatkan secara optimal pada saat putusan dibacakan.

Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Laut di Selat Melaka Oleh Pemerintah Indonesia Dalam Studi Kasus

Penulis mengambil studi kasus dari dua sudut pandang yaitu dari pihak nelayan lokal yang melakukan eksploitasi ilegal dengan pihak nelayan asing yang mengekploitasi sumber daya alam di Selat Melaka. Dalam hal ini penulis akan menganalisis kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut dan melihat dampak dari pelaksanaan kebijakan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan eksploitasi ilegal yang terjadi di Selat Melaka.

Pada tahun 2019 masih banyak terjadi kasus penangkapan ikan secara liar di Indonesia khususnya di Selat Melaka. Walaupun KKP sudah melakukan pengeboman kapal – kapal illegal, masih terdapat kasus – kasus penangkapan ikan secara liar. Kapal – kapal nelayan yang di tangkap tersebut tidak hanya berasal dari negara tetangga tetapi juga ada kapal dari nelayan lokal yang di tangkap. Per Januari diantara kapal – kapal yang ditangkap terdapat sepuluh kapal nelayan lokal. Hampir dari semua kapal yang ditangkap melanggar batas – batas wilayah pengelolaan perikanan penangkapan ikan. Kapal – kapal yang ditangkap tersebut menangkap ikan tidak sesusai dengan dengan verifikasi daerah tangkapan yang diajukan ke Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) sebelum melaut. Kapal nelayan lokal yang tertangkap dikarenakan digunakan oleh pihak asing dalam mencuri ikan. Kemudian dalam kasus kapal lokal, terdapat pihak asing yang menggunakan kapal lokal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia yang setelah itu hasil tangkapan ikan tersebut di bawa ke laut lepas ke dalam kapal asing.

Dalam kasus penangkapan kapal asing sudah dilakukan penangkapan dengan melakukan prosedur sesuai aturan penangkapan. Ditambah dengan operasi pengeboman kapal asing yang masuk ke perairan Selat Malaka. Seperti contoh pada kasus penangkapan kapal nelayan Malaysia pada 3 dan 9 April 2019 lalu. Pada 3 April, kapal pengawas laut Indonesia yang bernama KP. Hiu 08 menangkap dua kapal ikan yang berbendera Malaysia ketika sedang melakukan tugas di WPP-NRI 571 Selat Melaka. Kapal nelayan Malaysia tersebut yaitu KM. PFKB 1852 dan KM. KHF 1256. Prosedur yang dilakukan adalah dengan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan). Kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia dan mereka menggunakan alat tangkap yang dilarang. Setelah ditangkap dua kapal tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kemudian penangkapan kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka terjadi lagi pada 9 April. Pada saat kapal pengawas Indonesia KP.Macan Tutul 02 sedang bertugas dan menangkap kapal ikan asing di Wilayah WPP-NRI 571. Kapal Ikan tersebut yaitu KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia dan KM. PKFA 7878 tanpa bendera. Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia dan mereka sudah melewati batas perairan Indonesia dan sudah melanggar kedaulatan perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan dengan prosedur henrikhan. Kapal ikan asing tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal terus terjadi oleh karena itu KKP meminta kepada Kementrian Luar Negeri untuk mengeluarkan Nota Protes kepada pemerintah negara – negara tetangga.

Dalam melakukan penangkapan kapal ikan ilegal di gunakan patroli yang terintegrasi. Baik melalui operasi udara (airborne surveillance) maupun informasi dari masyarakat melalui SMS Gateway. Pengawasan pelanggaran juga melalui VMS (visual monitoring system). Sistem tersebut juga membantu mengawasi operasi kapal tanpa SIPI (surat izin penangkapan ikan), transshipment, dan pelanggaran di pelabuhan muat. Pada masa Kementrian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pengawasan dan pemberantasan kapal ikan asing dilakukan dengan penghancuran dan pengeboman langsung di tempat.

Dampak dari pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh tim Pengawasan di lapangan dan juga pengeboman kapal asing sangat positif. Banyak nelayan lokal yang menganggap praktik pengeboman kapal asing tersebut membawa keberuntungan bagi meraka, salah satunya mereka lebih mudah untuk mendapatkan pasokan ikan. Akan tetapi walaupun begitu praktik penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal – kapal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia masih banyak beredar di Selat Malaka. Hal ini dikarenakan daya tarik perikanan Indonesia yang menarik nelayan – nelayan negara tetangga untuk mengambil ikan di wilayah Indonesia. Ditambah nilai pasokan ikan di negara mereka menurun dan sangat sedikit, sedangkan kebutuhan untuk pemasokan ikan semakin banyak dibutuhkan. Untuk itu pemerintah Indonesia harus mencari solusi lain yang lebih tegas agar kedaulatan perairan Indonesia tetap terjaga.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Arwin Kurniansyah
Artikel: 9

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *