Guru Mengajar di SMP Kabupaten Lingga (Sumber Foto: Linggakab.go.id)

Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Kabar Baik untuk Honorer?

Pemerintah membuka seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer. Seleksi PPPK ini dilakukan karena keadaan yang mendesak.

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.

Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan data pokok pendidik (dapodik) bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Jumlah Guru di Indonesia

Berdasarkan data statistik dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (statistik.data.kemdikbud.go.id), total guru di Indonesia untuk tahun ajaran 2019/2020 mencapai 2.698.103 orang.

Sedangkan jumlah siswa mencapai 45.534.371 orang. Dengan data tersebut bisa dikatakan jumlah guru adalah sekitar 6 persen dari total siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jumlah guru tersebut terhitung dari keseluruhan status guru, baik itu guru tetap (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yayasan), maupun guru tidak tetap (guru bantu, Guru Honorer Daerah (Honda), dan Guru Tidak Tetap (GTT)).

Banyaknya jumlah guru sewajarnya sebanding dengan jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi yang memiliki jumlah guru terbanyak yaitu 370.757, kemudian Jawa Timur (325.531) dan Jawa Tengah (293.165).

Sementara, di wilayah tengah dan timur Indonesia umumnya jumlah guru setiap provinsi kurang dari 50.000, bahkan tidak sampai 15.000 orang, yaitu Kalimantan Utara (10.040), Papua Barat (14.115), dan Gorontalo (14.690).

Nasib Guru Honorer

Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer harus menunggu dan antre untuk mengikuti seleksi. Kini, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK.

Guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.

Penaikan tunjangan ini adalah kenaikan kelas bagi para guru honorer. Selama ini, banyak guru honorer gajinya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang rela tak dibayar berbulan-bulan. Demi dedikasi untuk generasi penerus bangsa.

Seleksi ini disebut akan menjadi momen terbaik untuk mengangkat derajat guru honorer. SDM bangsa pun diharapkan makin meningkat sebagai syarat menuju Indonesia maju dan berdaya saing dunia di 2045.

Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021.
Adapun Bocoran tes dalam ujian seleksi PPPK 2021 ini adalah sebagai berikut :

1. Kompetensi teknis (Sesuai Mata Pelajaran)
2. Kompetensi Sosial kultural
3. Tes Bakat Skolastik (Penalaran)
4. Kompetensi Manajerial
5. Pertanyaan Wawancara

Pada ujian seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan ujian seleksi CPNS dimana tidak ada seleksi kompetensi dasar yang ada hanya seleksi kompetensi teknis.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Ardhi Rosyadi

Berkecimpung sebagai pewarta bidang politik, hukum, gaya hidup dan kuliner. Saat ini ia juga menjadi editor di sejumlah siniar (podcast) lembaga swadaya masyarakat (NGO). Suka jajan kuliner kaki lima.

Artikel: 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *