
Pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Adapun rendahnya kepercayaan wisatawan menjadi salah satu penyebabnya. Indonesia mengalami kekurangan kepercayaan dari wisatawan mancanegara maupun domestik sehingga harus dilakukan upaya peningkatan kepercayaan terhadap wisatawan. Penurunan kepercayaan wisatawan akibat Covid-19 sebenarnya terjadi di seluruh negara di dunia. Namun seiring penanganan Covid-19 oleh pemerintah, sentimen dari sejumlah negara terhadap pasar Indonesia sudah mengalami pertumbuhan positif. Sebelumnya, Indonesia berada di zona merah atau di bawah 0 persen. Demi meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan dan pariwisata nasional, Kemenparekraf telah menyusun protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Protokol itu berupa video edukasi dan handbook yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Kemenparekraf juga melakukan simulasi penerapan protokol sekaligus mendokumentasikan sebagai bahan untuk soft campaign dan panduan.
Terdapat sosialisasi, pelatihan, dan publikasi kepada para pelaku dan masyarakat domestik-internasional melalui berbagai media. Kesuksesan Indonesia dalam penanganan Covid-19 ini bisa menjadi salah satu penilaian dalam pembentukan nation branding, perlu sinergi dari ASITA juga perwakilan di negara-negara pasar untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan. Berkaca dari negara lain yang telah pulih dari Covid-19, pasar dalam negeri akan berjalan lebih dahulu. Strategi tersebut akan dijalankan Kemenparekraf dengan kampanye #DiIndonesiaAja dengan segmentasi pasar keluarga, pasangan, wisatawan perorangan (FIT), dan pemerintah. Sementara itu, Kemenparekraf menyiapkan strategi kampanye #DreamNowTravelTomorrow sebagai branding protokol CHSE untuk pasar wisatawan mancanegara (wisman). Kampanye tersebut akan menghadirkan konten inspiratif sekaligus menyampaikan pesan terkait protokol kesehatan kepada wisman. Kemenparekraf akan tetap menjaga komunikasi dengan partner di destinasi wisata untuk tetap hadir dan memberikan inspirasi di pasar.
Pasar domestik di Indonesia sangat berpotensi, namun perlu ditopang wisatawan mancanegara. Tujuannya agar citra pariwisata di Indonesia terus berada di benak wisatawan. Sementara itu, terdapat berbagai program untuk mempromosikan pariwisata Indonesia di Laos. Salah satunya mendorong pembukaan penerbangan langsung dari Luang Prabang ke Bali. Terdapat rencana program family trip untuk Key Opinion Leaders (KOL) dan jurnalis dari Laos. Telah dirancang 13 program dalam mendukung sektor pariwisata di masa normal baru atau pascapandemi Covid-19. Adapun salah satu program tersebut adalah sinkronisasi anggaran belanja terkait pariwisata yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Dilakukan penekanan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri seluruh kementerian dan lembaga agar dialokasikan ke daerah yang bergantung pada sektor pariwisata, termasuk kegiatan MICE. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi kekuatan perekonomian di destinasi wisata Indonesia.
Kemenparekraf fokus meninjau kesiapan destinasi pariwisata menuju era new normal. Selain itu, Kemenparekraf juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah. Dalam persiapan menuju tatanan normal baru, ditinjau kesiapan destinasi untuk bersiap menghadapi fase pemulihan dengan tetap berkoordinasi intensif dengan Gugus Tugas nasional dan pemda untuk menjamin keselamatan bagi wisatawan dan pekerja di sektor pariwisata,” tuturnya. Menurut Wishnutama, Kemenparekraf telah menyusun beragam rencana untuk membangun kepercayaan dan minat pasar untuk mengunjungi destinasi pariwisata Tanah Air. Rencana tersebut antara lain, menyelenggarakan mega famtrip dengan bekerja sama dengan key opinion leaders (KOL), menyusun paket wisata pesawat dan hotel, dan menyelenggarakan event untuk menarik pengunjung. Namun, seluruh rencana persiapan dan pemulihan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan situasi terkini pandemi Covid-19. Waktu pelaksanaan tergantung pembukaan destinasi, serta wajib menjalankan dan melakukan protokol CHSE dengan ketat serta berkoordinasi dengan pemda dan Gugus Tugas Covid-19 nasional. Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan 13 kawasan pariwisata alam akan segera dibuka di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko covid-19 yang paling ringan dan hanya kawasan pariwisata yang berada di daerah zona hijau atau kuning. Kapasitas tampung kawasan pariwisata tersebut juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah pengunjung normal. Pihak pengelola kawasan pariwisata tersebut harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan guna membangkitkan kembali sektor pariwisata menurut Kemenparekraf, yaitu rasa aman, sehat, dan nyaman. Ketiga aspek tersebut, menurut dia, menjadi tolok ukur bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk tetap bepergian ke destinasi wisata di tengah pandemi. Pariwisata adalah sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut. Salah satunya yaitu pariwisata alam yang diizinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning. Saat ini diketahui terdapat 270 kabupaten/kota yang masuk zona tersebut. Sedangkan untuk zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa. Selanjutnya, geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sejauh ini ada 29 kawasan pariwisata konservasi yang sudah dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi Covid-19 yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.
Dibuka atau tidaknya pariwisata di suatu daerah harus melalui proses musyawarah forum komunikasi pimpinan daerah. Komunikasi tersebut juga turut melibatkan pengelola kawasan pariwisata, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan, pakar ekonomi, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, penggiat konservasi dan dunia usaha. Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib didahului dengan tahapan pra-kondisi, meliputi edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing. Penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru untuk dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali.
Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) resmi disahkan oleh Pemerintah RI. Protokol yang disusun Kemenparekraf RI bersama para Pemangku kepentingan dan kementerian berkait, disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi. Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan. KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi. Kemudian jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum. Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19. Namun, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19. Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya. Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Membangkitkan kepercayaan adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan Diharapkan agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa. Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden.