Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri didalamnya, dimana BUMDes dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa dibantu dengan masyarakat desa. BUMDes dibangun dengan harapan dapat memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa.
Dalam UU Desa, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dasar pemikiran kehadiran BUMDes adalah mampu menaungi aktivitas-aktivitas ekonomi yang dikelola secara kolektif oleh Desa dan strategi ini dipilih agar kelompok-kelompok penggiat ekonomi Mikro yang sedang ditumbuhkembangkan oleh pemerintah melalui bantuan-bantuan langsung dapat terhubung dengan BUMDes. Sejauh ini, bantuan langsung yang teridentifikasi melalui program PNPM hingga Bappenas tidak lepas dari program penguatan kapasitas, pembangunan usaha individu, kelompok, dan bantuan yang berorientasi pemenuhan kebutuhan mendasar.
Pentingnya Kelembagaan
Dalam upaya meningkatkan perekonomian desa, BUMDes tidak bisa mengupayakan semuanya sendirian. BUMDes diharuskan memiliki relasi atau jaringan baik dengan masyarakat desa dan pihak lain baik individu, organisasi, maupun institusi pemerintah untuk merealisasikan tujuannya. Adanya relasi atau jaringan akan memudahkan BUMDes dalam mencapai tujuan tanpa harus bersusah payah menangani sendiri.
Tata kelola BUMDes secara bersama-sama dengan melibatkan banyak pihak tentunya dibutuhkan penguatan kelembagaan di dalamnya. Kelembagaan merupakan aturan-aturan yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, sosial dan ekonomi. Aturan-aturan tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian.

Kelembagaan BUMDes guna pemberdayaan dan penggerakan potensi ekonomi desa, bertujuan untuk mendukung kebijakan makro pemerintah (UU No.32/2004) dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya di pedesaan. Pemberdayaan BUMDes secara melembaga di tingkat desa diharapkan akan mendinamisasi segala potensi desa untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Pemilihan kelembagaan BUMDes dapat didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, perlu digarisbawahi bahwa BUMDes merupakan organisasi atau lembaga yang relatif sangat baru, serta dianggap sebagai simplifikasi dari BUMN atau BUMD yang keberadaan dan pengelolaannya masih mengalami perdebatan yang cukup tajam. Padahal, desa dan BUMDes memiliki kelembagaan yang unik secara ekonomi, politik, dan sosial. Kedua, konsepsi pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa sesuai kebutuhan dan potensinya.
Klasifikasi Usaha BUMDes
Menurut Permen nomor 4 Tahun 2015 tentang Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, klasifikasi usaha BUMDes terdiri dari 6 jenis, yaitu:
- Serving, yakni melakukan pelayanaan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Jenis usaha ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan lain sebagainya.
- Renting, yakni menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.
- Brokering, yakni BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar.
- Trading, yakni BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, (1) BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal-kapal di desa nelayan, (2) BUMDes mendirikan pabrik es sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut.
- Financial business, yakni BUMDes dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi di Desa, dengan bunga yang lebih rendah dibanding para rentenir atau bank-bank konvensional, misalnya saja Bank Desa, Lembaga Keuangan Mikro, Perkreditan Desa, dll.
- Holding. BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melihatkan banyak usaha di desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.
Upaya Penguatan Kelembagaan BUMDes
Faktor yang mendasari penguatan BUMDes adalah adanya realita bahwa potensi sumberdaya manusia yang sudah terhimpun dalam kelompok-kelompok ekonomi kerap mendapatkan kesulitan ketika ingin mendistribusikan produk lintas daerah. Rata-rata mereka tidak memiliki akses yang luas dan memadai, sehingga rentan terhenti pada tahapan produksi.
Penguatan kelembagaan BUMDes salah satunya dapat dicapai dengan menguatkan pondasi modal sosial. Modal sosial disini terdiri dari rasa percaya, norma, dan jaringan kerja. Rasa percaya menjadi modal utama dalam modal sosial karena rasa percaya akan memudahkan terjadinya kerjasama, dimana semakin tebal rasa percaya maka kerjasama yang akan terjalin semakin kuat. Bentuk-bentuk modal sosial diwujudkan dalam bentuk kesedian dalam bekerjasama, saling membantu, dan saling membangun pengertian. Apabila pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas BUMDes ini memiliki modal sosial yang kuat maka dapat memungkinkan menyelesaikan kompleksitas persoalan dengan lebih mudah.
Modal sosial yang diidentikan dengan hubungan jaringan mengharuskan BUMDes memiliki relasi dengan beberapa elemen yang ada di desa maupun luar desa baik lembaga atau organisasi dan individu atau masyarakat yang memiliki kesamaan nilai untuk mewujudkan tujuannya. Untuk itu, harus diakui bahwa peran dari modal sosial sangat penting dalam mencapai tujuan masyarakat desa yang sejahtera melalui BUMDes.
Upaya kedua yang bisa dilakukan adalah dengan pemetaan potensi desa. penguatan kelembagaan BUMDes melalui pemetaan potensi desa dilakukan dengan pendampingan untuk mengisi profil BUMDes dan membimbing para pihak yang terlibat seperti pemerintahan desa, pengelola BUMDes, dan perwakilan masyarakat memahami hal-hal penting apa saja yang harus dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis potensi desa.
Faktor Pendorong dan Penghambat
Dalam upaya penguatan kelembagaan BUMDes, tentunya tidak dapat terlepas dari adanya faktor yang mendorong ataupun menghambat.
Beberapa faktor pendorong penguatan kelembagaan BUMDes:
- Perbaikan Konsep BUMDes, perbaikan konsep yang dimaksud adalah rincian dari keempat tahapan yang telah ditetapkan meliputi persiapan, pendirian, pengelolaan dan pencatatan. Upaya perbaikan konsep yang perlu dijalankan pada program BUMDes ke depan adalah mengevaluasi terlebih dahulu rincian tahapan yang efektif dan efisien tanpa meninggalkan tahapan yang urgen dan wajib untuk dilalui oleh seluruh desa yang berkeinginan mendirikan BUMDes.
- Konsistensi Pelaku Sosialisasi dalam Menjalankan Tugas dan Perannya, dimana ujung tombak dari sebuah program tidak lain adalah terletak pada konsistensi pelaku sosialisasi dalam mendistribusikan dan membantu memotivasi penyadaran kepada stakeholder yang berwenang menjembatani dan menjalankan program BUMDes.
- Persiapan Internal Desa, dimana ini merujuk pada keinginan yang diproyeksikan oleh pemerintah melalui BUMDes maka wajib diberikan tahap-tapan persiapan internal di wilayah-wilayah yang akan menjadi calon sasaran BUMDes.
Sedangkan untuk faktor penghambatnya antara lain:
- Ketersediaan Sumber Daya Manusia, rata-rata BUMDes sangat kesulitan untuk memilih warga desa yang dianggap mamahami dan mampu mengemban amanat BUMDes. Ini karena menurut warga, gagasan BUMDes terkesan rumit bagi mereka.
- Ketidakmampuan Mengelola BUMDes, ketidakmampuan Internal BUMDes dalam melakukan pengelolaan pada akhirnya justru akan membuat pemerintah desa yang mengambil alih tugas serta wewenangnya.
- Panduan Operasional Baku Pembentukan BUMDes Tidak Terdistribusi, dimana ini menimbulkan kesulitan dalam menjalankan pembentukan BUMDes sebagaimana yang diharapkan.
Sebagai salah satu lembaga desa yang bergerak dalam bidang ekonomi, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di pedesaan yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Oleh karena itu, dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.
Referensi:
Fitrianto, Hari. 2016. Revitalisasi Kelembagaan Bumdes Dalam Upaya Meningkatkan Kemandirian dan Ketahanan Desa di Jawa Timur. Jejaring Administrasi Publik, 8 (2): 915-926.
Khairani, L. dkk. 2019. Penguatan Kelembagaan BUMDes Karya Tanjung di Desa Tanjung Pasir Kabupaten Langkat. AVoER 11: 870-876.
Sayuti, H. Muh. 2011. Pelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDs) Sebagai Penggerak Potensi Ekonomi Desa, dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Donggala. Jurnal ACADEMICA Fisip Untad, 3 (2). 717-726.