Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar negara dalam mengatur segala hal yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, contoh hukum, tingkah laku masyarakat, dan hal-hal lainnya. Segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, harus sesuai dengan sila-sila yang ada di Pancasila. Kebijakan pemerintah, tingkah laku masyarakat, kebijakan luar negeri, semua harus sesuai dengan isi dari Pancasila, jika tidak maka hal tersebut dianggap melanggar dasar negara Indonesia. Segala hal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan kelima sila didalam Pancasila, dapat dijatuhi hukuman, hal tersebut berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai Landasan Penyelenggaran Indonesia dalam Landasan Ideal
Landasan ideal Indonesia adalah Pancasila. Sebagai landasan ideal, Pancasila menjadi sebuah ideologi bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Segala bentuk kebijakan pemerintah harus berlandaskan dan berpedoman kepada Pancasila. Tidak ada satupun kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang boleh bertentangan dengan Pancasila, karena jika bertentangan berarti pembuat kebijakan tersebut sudah melanggar dan menghina Pancasila sebagai dasar negara bangsa ini. Contoh: Kisruh mengenai wacana undang-undang yang akan melegalkan LGBT (Lesbian, Gay,Bisexsual, Transgender). Banyak masyarakat yang menolak wacana ini karena praktik LGBT tersebut bukanlah budaya negeri ini dan juga bertentangan dengan Pancasila sila pertama, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Masyarakat pada dasarnya tidak menolak orang-orang tersebut, namun mereka menolak kegiatan LGBT tersebut.
Kedudukan Pancasila sebagai Landasan Penyelenggaran Indonesia dalam Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol bagi setiap hal yang dilakukan oleh masyarakat, terutama bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan lain-lain. Segala norma hukum dibawah UUD 1945 harus sejalan dengan isi dari UUD 1945 tersebut.
Dalam perihal kedudukan, UUD 1945 berada dibawah Pancasila. Artinya adalah segala ketentuan dan isi didalam UUD 1945 tersebut juga harus berpedoman kepada Pancasila dan tidak boleh sama sekali bertentangan dengan Pancasila. Contohnya: Didalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaaan dan peri-keadilan”, alinea ini sejalan dan juga berpedoman pada Pancasila sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini membuktikan bahwa meskipun UUD 1945 merupakan pedoman bagi aturan dibawahnya, namun tetap saja Pancasila menjadi pedoman dasar dan utama dalam pembentukan UUD 1945 sehingga norma-norma yang kedudukannya dibawah UUD 1945 juga harus berpedoman pada Pancasila sebagai pedoman dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai Landasan Penyelenggaran Indonesia dalam Landasan Operasional
Landasan operasional dapat dikatakan sebagai sebuah landasan pelaksanaan dari landasan ideal dan landasan konstitusional. Maksudnya adalah, setiap pelaksanaan kebijakan dinegeri ini, tentunya memiliki landasan dalam mengoperasionalkan kebijakan tersebut. Dalam hal ini, landasan operasional juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan terutama Pancasila sebagai dasar negara. Contohnya: Landasan operasional politik luar negeri Indonesia masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden SBY membuat tiga landasan operasional politik luar negeri Indonesia, yaitu pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi, peningkatan kerjasama internasional terutama dengan ASEAN (Association of South East Asia Nation), dan komitmen perdamaian dunia untuk mengembangkan multilateralisme internasional.
Ketiga landasan operasional tersebut dapat kita lihat bahwa semuanya juga merujuk dan berpedoman kepada Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan di Indonesia sekaligus dasar negara Indonesia. Contohnya landasan operasional pertama dan kedua berpedoman kepada pancasila sila ke-4 tentang musyawarah dan mufakat, dalam hal ini ketika berbicara tentang diplomasi dan kerjsama dengan pihak lain tentunya terjadi sebuah musyawarah dan mufakat dalam menentukan kerjasama antarnegara. Diplomasi merupakan sebuah contoh musyawarah didalam dunia internasional. Untuk landasan operasional ketiga mengenai komitmen dalam menciptakan perdamaian dunia, landasan tersebut mengacu pada Pancasila sila ke-2 tentang kemanusiaan dan pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang tadi penulis paparkan diatas tentang penjajahan di dunia yang harus dihapuskan.
Pancasila merupakan pedoman bagi setiap pelaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak ada satupun kebijakan, hukum, maupun undang-undang yang berada dibawah Pancasila yang boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dasar mutlak yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh pemangku kekuasaan maupun seluruh rakyat Indonesia, karena selain menjadi dasar negara, Pancasila juga menjadi ideologi negara Indonesia yang artinya Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia dimata dunia, sehingga segala hal yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada Pancasila.