Taperum Menjadi Tapera Migrasi Atau Transformasi?

Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus senantiasa dipenuhi dengan berbagai cara yaitu membangun sendiri, dengan cara sewa, membeli secara tunai ataupun angsuran, hibah, dan cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Salah satu peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara yang memungkinkan seorang Pejabat atau Pegawai Negeri menempati rumah negara baik rumah jabatan ataupun rumah dinas.Seiring dengan meningkatnya jumlah Pegawai Negeri, yang tidak diimbangidengan pembangunan perumahan untuk Pegawai Negeri, maka hanya sebagian kecil Pegawai Negeri yang dapat menikmati fasilitas rumah negara.

Sementara itu sebagian besar Pegawai Negeri harus memenuhi sendiri kebutuhan rumahnya. PP No. 40 Tahun 1994 belum menyelesaikan masalah tersebut yang melahirkan Keppres No. 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) yang mulai berlaku Tanggal 15 Februari 1993.

Taperum PNS memberikan bantuan dana dengan cara sebagai berikut:

1.Membantu membayar uang muka pembelian rumah yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
2.Membantu sebagian biaya untuk membangun rumah bagi PNS yang memiliki tanah di tempatnya bekerja.
Berdasarkan Perpres No 46/1994,PNS diwajibkan setiap bulan per januari 1994 membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 (Golongan I), Rp 5.000 (Golongan II), Rp 7.000 (Golongan III), dan Rp 10.000 (Golongan IV) tanpa terkecuali untuk bantuan uang muka kepemilikan rumah PNS yang diambil dari pemotongan gaji PNS setiap bulan.

Taperum PNS atau tabungan perumahan rakyat awalnya dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) pada tahun 1993. Berdasarkan hasil audit, dana iuran Taperum yang selama ini dikumpulkan selama 24 tahun dengan kepesertaan 4,5 juta PNS itu diaudit dengan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017 terkumpul dana iuran mencapai Rp12,36 triliun. Dana tersebut masing-masing dikelola dalam portofolio Kementerian Keuangan Rp8 triliun dan Kementerian PUPR sekitar Rp4 triliun.

Kemudian sejak 2018 Bapertarum sebagai pengelola taperum kini dilikuidasi dan berganti menjadi tapera,dana tabungan peserta Bapertarum yang telah pensiun dan masih berstatus pegawai aktif tersebut akan dikembalikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan pengembalian dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.



Fungsi lembaga lama tersebut akan digantikan oleh BP Tapera yang kini tak hanya mengurusi ASN aktif, melainkan karyawan swasta dengan terbitnya Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) PP ini merupakan landasan bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi  dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.Besaran simpanan sebesar 3 persen. 2,5 persen dari pekerja, 0,5 persen dari pemberi kerja,untuk penghitungannya, jumlah iuran per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Sementara yang menjadi peserta wajibnya adalah pekerja yang gajinya sebesar upah minimum. Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Perubahan dari taperum menjadi tapera yang secara resmi ditandatangani oleh presiden joko widodo 20 mei 2020 lalu (Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020) apakah sekedar bermigrasi/berpindah dalam konteks spasial yang mencakup hak hak dan kewajiban PNS dan tatacara untuk memperoleh bantuan ini serta secara organisasional yang dulunya diperuntukkan hanya untuk PNS .atau perubahan dari taperum menjadi tapera ini bertransformasi yang berarti bermigrasi yang disertai perubahan fundamental yang sangat berbeda dengan sistem sebelumnya, Apakah sistem Tapera ini berbentuk tabungan atau Tapera ini memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan rumah.????.Semoga manfaatnya bisa dirasakan oleh ASN/TNI/Polri dan Swasta……..

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
arsal

@rsal...Domisili Tangerang Selatan aktif ,Alumni teknik mesin unhas makassar tertarik pada bidang Teknologi Permesinan,Robotika,Football,Teknologi Militer,dll

Artikel: 13

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *