Seperangkat kebijakan yang mengatur tentang rekruitmen pegawai terkadang dihadapkan pada minimnya formasi pegawai serta penempatan pegawai negeri sipil yang tidak sesuai kompetensinya yang memungkinkan tidak optimalnya kinerja pegawai hal ini merupakan salah satu masalah dalam sistem pengembangan dan pemberdayaan SDM/manajemen SDM aparatur
Sebagai amanat UU untuk pelaksanaan reformasi birokrasi,pengembangan kompetensi ASN termasuk salah satu yang diamanatkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019,Dimana kompetensi merupakan dasar dari kapasitas untuk melakukan tugas
dalam rangka pencapaian tujuan organisasi oleh karena itu kewajiban instansi untuk berperan serta dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawainya.
Menurut “Mathis dan Jackson .2011” kompetensi merupakan sebuah kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam usaha pencapaian organisasi demi tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.Sedangkan menurut “Dessler(2017,408)” Kompetensi adalah karakteristik pribadi yang dapat dibuktikan seperti pengetahuan keterampilandan perilaku pribadi seperti kepemimpinan
Kompetensi ASN terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan,secara spesifik terdiri atas 2 bidang kompetensi utama yakni yang berkaitan dengan kompetensi teknis fungsionalnya dan kompetensi manajerial
Kompetensi teknis fungsional ASN adalah keahlian pegawai yang harus dikembangkan pada bidang yang menjadi tupoksinya dalam mendukung pelaksanaan tugas di unit kerjanya sebagai contoh seperti tabel di bawah ini
Dari tabel peningkatan kompetensi teknis fungsional dapat kita lihat,tingkat penguasaan ilmu kompetensi yang harus ditingkatkan oleh pegawai tersebut,warna kuning ia wajib mengetahui bidang ilmu tersebut.warna merah ia sebagai ahli dalam bidang ilmu tersebut dan hijau ia sebagai penangungjawab pekerjaan dengan bidang yang berkaitan keilmuan tersebut
Sedangkan kompetensi manajerial adalah pengetahuan ketrampilan dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Pembinaan dan pengembangan kompetensi teknis fungsional dapat ditingkatkan melalui peningkatan skill berupa tugas belajar/ijin belajar, training dan pelatihan atau pemberian tugas-tugas kompetensi teknis ASN
Pengembangan kapasitas kepemimpinan manajerial ASN dapat ditingkatkan dengan berbagai bentuk pendidikan baik formal maupun informal yang dikemas dalam bentuk kegiatan diklat, coaching, counselling maupun knowledge management.
Selain gaji dan tunjangan,cuti serta perlindungan,pengembangan dan pelatihan merupakan hak ASN yang wajib diperoleh seperti tercantum dalam UU No, 5 Tahun 2014 Pasal 21 berupa pengembangan kompetensi
Pengembangan kompetensi ASN juga telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Untuk pemenuhan sistem penataan manajemen SDM dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilakukan kebijakan-kebijakan organisasi dalam manajemen sumber daya manusia guna mendukung segala aktivitas pegawai yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi dalam organisasi meliputi
1.Pembuatan standar kompetensi jabatan,pelaksanaan asessment pegawai
2. Identifikasi kebutuhan pengembangan
kompetensi,
3.Penyusunan rencana pengembangan kompetensi dengan dukungan anggaran yang mencukupi
4. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi sesuai dengan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi
5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan pegawai berbasis kompetensi secara berkala
Kompetensi tersebut dapat berpengaruh dan berdampak buruk terhadap kinerja organisasi, apabila kompetensi yang dimiliki oleh ASN tidak dikembangkan.
Diharapkan dengan penataan sistem manajemen ASN peningkatan dan pengembangan kompetensi organisaai dapat memproyeksikan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai
Kompetensi aparatur sipil negara (ASN) berperan penuh dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman yang dinamis.
Dalam Road Map reformasi birokrasi diharapkan kompetensi adalah alat dasar untuk berkompetisi yang harus dimiliki ASN sebagai bekal dalam ‘berkompetisi’. Setelah seseorang menang berkompetisi maka yang diwujudkan hasil evaluasi kinerja yang terukur dengan standar penilaian dalam sistem remunerasi berbasis kinerja yang dapat menanamkan nilai akuntabilitas