Lebih Mengenal “Kampus Merdeka” Gebrakan Mas Menteri (DikBud)

Satu tahun sudah berjalan sejak paket kebijakan “Kampus Merdeka” diluncurkan oleh Mendikbud (Nadiem Makarim) kala itu hari Jumat 25 Januari 2020, kini dalam masa pandemik Covid-19 kita ingin mengangkat topik “Kampus Merdeka” ini dijadikan perbincangan kembali, sampai dimana kesiapannya institusi pendidikan tinggi menerjemahkan paket kebijakan tersebut.

Kebijakan Kampus Merdeka merupakan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. “Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat, (24/1/2020).https://nasional.kompas.com)

Mungkin masih terlalu dini kita memberikan penilaian mengingat saat ini kita (dunia) sedang menghadapi perjuangan melawan pandemi Covid-19, yang cukup menyita waktu, perhatian dan biaya yang tidak sedikit, namun tidak ada salahnya kita kilas balik memahami isi paket kebijakan “Kampus Medeka” yang dicanangkan Mas Menteri ini diantaranya adalah :

  1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru untuk PTN dan PTS  (diluar prodi kesehatan dan pendidikan) yang sudah terakreditasi A dan B dan telah melakukan kerjasama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
  2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela, point kedua ini mengatur tentang program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
  3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH.  Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
  4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi, kebijakan keempat ini memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

Sudah siapkah perguruan tinggi menjadi “Kampus Merdeka?

Kebijakan “Kampus Merdeka” ini harus dimaknai tidak hanya semata-mata sebagai kesempatan bagi mahasiswa memiliki bidang sesuai kebutuhannya, tetapi juga perlu diimbangi dengan gerak cepat para pimpinan perguruan tinggi, kesempatan sudah “terbuka” lebar bagi para pemangku kepentingan (civitas academic-stake holder) untuk bereksperimen melakukan berbagai terobosan dan memberikan kesempatan semua pihak untuk turut berpartisipasi melalui kerjasama yang saling menguntungkan, dengan diimbangi semangat “tri darma bakti” diharapkan para dosen mampu melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan pembelajaran.

Seluruh civitas akademika dan stake holder sudah saatnya melakukan perubahan mind set serta perubahan kultur menuju arah Kampus Merdeka, memulai langkah gerakan ini merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi,  mahasiswa perlu diberi pemahaman secara utuh sehingga dapat memanfaatkan “kemerdekaan” ini untuk menyelesaikan studinya lebih baik lagi sesuai talentanya, tidak ada salahnya kini saatnya pemangku kepentingan bereksperimen diluar “patron baku” untuk berani melakukan sesuatu yang dianggap out of the box dalam pelaksanaan tri darma bakti seperti misalnya dalam hal pengelolaan proses dan kegiatan belajar mengajar

Dari aspek kurikulum, sudah saatnya perguruan tinggi perlu menyesuaikan dengan melakukan harmonisasi kurikulum yang akan berjalan dengan program yang telah ada selama ini. Mengingat (masih ada) kurikulum yang selama ini didesain untuk perkuliahan di program studi belum mengakomodasi berbagai kegiatan mahasiswa luar kampus sebagai kegiatan pembelajaran kurikuler perlu segera menyesuaikan dengan tetap memperhatikan learning outcome kurikulum berorientasi kepada pencapaian kompetensi berpikir tinggi (high order thinking skills) dalam menghadapi era transformasi digital ini.

Perguruan tinggi (kampus) perlu melakukan re-mapping (road mapp) dengan memetakan bidang-bidang apa saja yang yang feasible dilaksanakan sesuai kondisi institusi dan situasi masing-masing. Kerjasama dengan pihak terkait (pemerintah, non-pemerintah, perusahaan dalam maupun luar negeri) menjadi sesuatu hal yang tidak boleh diabaikan dan harus dipersiapkan pihak kampus  Di sisi lain, tugas tim penyusun kurikulum memperhitungkan jumlah sks rekognisi untuk setiap kegiatan bersama-sama pihak mitra.

Dengan “Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar” diharapkan akan bermunculan kampus-kampus bermutu dengan para lulusan yang tidak hanya sekedar menjadi Job Seeker saja tetapi juga siap menjdi Job Creator siap membuka lapangan kerja. Semoga kampus saya, kampus Anda siap mewujudkannya……….siap?

 

 

 

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Suryana

Hobi membaca untuk menambah wawasan. Belajar dan pembelajaran menjadi menu tetap keseharian. Berbagi ilmu dan pengalaman melalui UNIVERSITAS RAHARJA-TANGERANG.

Artikel: 18

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *