source: asyhadie.wordpress.com

Mediasi: Solusi Penyelesaian Sengketa Masa Kini

Perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat menjadikan potensi timbulnya persengketaan di masyarakat yang semakin kompleks dan meningkat. Adanya pergaulan antar sesama manusia dalam berbagai aspek kehidupan baik itu ekonomi, sosial, politik dan bidang lain, terkadang berpotensi menimbulkan konflik yang tidak jarang berujung pada persengketaan. Persengketaan yang terjadi di antara para pihak jika tidak diselesaikan akan berdampak buruk pada berbagai bidang yang kehidupan. Persengketaan menjadi hal yang harus segera diselesaikan para pihak agar tidak berdampak lebih luas dan membahayakan. Akan tetapi problematika yang dihadapi terkadang proses penyelesaian sengketa itu justru menimbulkan sengketa atau kasus baru disamping mahalnya biaya yang dikeluarkan dan lamanya waktu yang harus dialokasikan.

Dalam penyelesaian sengketa, biasanya para pihak menyelesaikannya melalui jalur litigasi (pengadilan). Akan tetapi jalur litigasi biasanya mempunyai berbagai macam kekurangan, diantaranya yaitu antrian sidang yang panjang, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, dan pandangan (imej) masyarakat yang terkesan negatif ketika suatu masalah diajukan ke meja hijau yang berakibat pada tercemarnya nama baik di masyarakat. Maka problematika yang dihadapi saat ini adalah bagaimana menghadirkan konsep alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dengan tanpa mengurangi nama baik para pihak.

Penyelesaian sengketa pada dasarnya ada 2 (dua) macam yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan non litigasi (di luar pengadilan). Jalur litigasi menghasilkan keputusan yang adversarial yang terkadang tidak mengakomodir kepentingan bersama karena menghasilkan suatu putusan yang bersifat win lose solution, yaitu adanya pihak yang menang dan kalah di mana hal itu akan menimbulkan ketidakpuasan di salah satu pihak sehingga tidak jarang menimbulkan persoalan baru diantara para pihak yang bersengketa. Adapun proses penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi menghasilkan kesepakatan yang  bersifat win win solution karena melalui mekanisme musyawarah yang menghasilkan kesepakatan dan keputusan bersama sehingga para pihak dapat menerima dengan baik. Penyelesaian sengketa non litigasi pada umumnya dinamakan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR sendiri meliputi beberapa macam bentuk yaitu konsiliasi, arbitrase, negosiasi dan mediasi.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalm proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi mempunyai keunggulan dibanding cara penyelesaian sengketa yang lain, salah satunya yaitu terjaganya privasi Para Pihak karena pada dasarnya proses mediasi bersifat tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain.

Mediasi merupakan solusi bagi Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya secara cepat, tepat, efisien dan dengan tetap terjaganya nama baik. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Akan tetapi terdapat beberapa sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi yaitu, pertama, sengketa yang pemeriksaan di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Hal ini meliputi: Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga dan Hubungan Industrial, Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Permohonan pembatalan putusan arbitrase, Keberatan atas putusan Komisi Informasi, Penyelesaian perselisihan partai politik, Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana, dan sengketa lain yang pemeriksaan di Pengadilan ditentukan tenggang waktu penyelesaiaannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, sengketa yang pemeriksaannnya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut. Ketiga, yaitu gugatan balik dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara. Keempat, sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan. Kelima, Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

Dalam pelaksanaannya, Para Pihak berhak memilih seorang atau lebih Mediator yang tercatat dalam daftar Mediator di Pengadilan, sehingga apabila terdapat lebih dari satu orang Mediator, pembagian tugas dalam Mediasi disepakati oleh para Mediator. Mediasi juga merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang fair karena dapat dilakukan di luar pengadilan atau di tempat yang disepakati Para Pihak. Akan tetapi jika dalam proses mediasi tersebut Mediatornya merupakan Hakim dan Pegawai Pengadilan, maka harus dilakukan di Pengadilan. Mediasi yang wajib dilaksanakan di Pengadilan juga berlaku apabila Mediator yang ditunjuk terdiri dari gabungan Mediator Hakim dan Mediator non Hakim serta bukan Pegawai Pengadilan dan Pegawai Pengadilan dalam suatu perkara.

Mediasi dapat dijadikan opsi dalam penyelesaian sengketa diantaranya karena dalam proses Mediasi, seorang Mediator tidak diperbolehkan memaksakan penyelesaian atau mengambil kesimpulan yang mengikat, akan tetapi lebih pada pemberdayaan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediator juga mendorong dan memfasilitasi dialog, membantu para pihak mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan para pihak, menyiapkan panduan, membantu para pihak dalam meluruskan perbedaan-perbedaan pendangan dan bekerja untuk suatu yang dapat diterima para pihak dalam penyelesaian yang mengikat.

Mediasi menganut prinsip kerahasiaan di mana hanya Para Pihak dan Mediator yang menghadiri dan terlibat dalam proses Mediasi. Kerahasiaan ini menjadi solusi bagi Para Pihak yang menginginkan proses penyelesaian sengketa secara privat dan tidak diketahui oleh publik, Karena bagi kalangan tertentu mereka sangat meminimalisir tersebarnya berita mengenai kasus yang dihadapi kepada khalayak luas terutama para pengusaha, hal ini dikarenakan dapat berimbas kepada karir maupun kelangsungan bisnis mereka. Sebaliknya jika sengketa dibawa ke jalur litigasi atau pengadilan, maka akan sangat berpotensi tersebarnya berita mengenai kasus yang dihadapi karena sidang-sidang di Pengadilan secara hukum terbuka untuk umum.

Mediasi juga menganut prinsip kesukarelaan di mana para pihak yang bersengketa datang ke tempat mediasi tanpa paksaan dan atas dasar iktikad ataupun niatan yang baik untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini menjadi modal yang baik bagi Para Pihak dalam menyelesaikan sengketa karena tetap mengakomodir kepentingan Para Pihak tanpa khawatir menjadi bahan pembicaraan publik. Kesukarelaan dalam mediasi merupakan nilai positif karena akan timbul kesadaran Para Pihak bahwa terkadang mereka memang saling membutuhkan. Dengan demikian harapannya sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan hubungan antara Para Pihak juga dapat terjalin dengan baik.

Mediasi dapat dikatakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang unik, karena terkadang solusi yang dihasilkan dalam proses Mediasi tidak sesuai dengan standar legal melainkan berasal dari proses kreatifitas. Solusi atau kesepakatan yang dihasilkan dari proses Mediasi mengikuti keinginan Para Pihak yang hal itu berkaitan dengan konsep pemberdayaan Para Pihak.

Dari segi biaya, Mediasi perupakan proses penyelesaian sengketa yang relatif murah dan tidak membutuhkan waktu yang lama dibandingkan jika harus berperkara di Pengadilan. Mediasi menjadi alternatif yang bisa dijadikan opsi karena biaya yang dikeluarkan berdasarkan kesepakatan dengan Mediator terutama untuk Mediasi yang dilakukan di luar Pengadilan. Dari sisi mekanisme, mediasi juga lebih slow karena proses mediasi dapat dilakukan di rumah makan, taman, maupun tempat lain sesuai kesepakatan, dengan syarat Mediatornya non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan.

Referensi:

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan
mufakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Persfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan
Hukum Nasional. Jakarta:  Kencana Prenada Media Group.

Al Bram, Djafar. 2011. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi. Jakarta Selatan: Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
SIFAULAMIN

Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dosen Fakultas Syariah IAIN Salatiga

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *