Pembentukan DPD Sebagai Representasi Hubungan Pusat dan Daerah

Birokrasi pemerintahan tidak lepas dari hubungan pusat dan daerah. Karena kebijakan birokrasi di daerah berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Kehadiran DPD pada awal tahun 2000-an menjadi wajah demokratisasi Indonesia yang lahir kembali. Dikatakan lahir kembali karena Indonesia selama masa orde lama hingga orde baru masih terpusat kepemimpinannya dan belum banyak akses yang terbuka untuk rakyat.

Hal tersebut bisa dipahami ketika kita melihat kembali perjalanan sejarah kemerdekaan Indonesia. Bagaimana jika pada masa itu Indonesia sudah mengusung format kepemerintahan yang demokratis, bebas, dan terbuka? Mestinya akan kacau sekali karena Indonesia masih dalam jajahan negara-negara Eropa. Oleh karena itu, diperlukan sistem pemerintahan terpusat agar rakyat dikomando hanya oleh satu pemimpin.

Namun seiring berjalannya waktu pasca kemerdekaan, ternyata format kepemimpinan model itu sudah tidak relevan untuk bangsa Indonesia. Sehingga perlu adanya kebijakan baru atau yang disebut reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi ini tentunya mempengaruhi kebijakan pemerintah yang tidak lagi terpusat, tetapi mendelegasikan wewenang kepemerintahan kepada daerah. Hadirnya DPD diharapkan mampu menjadi representasi hubungan antara pusat dan daerah.

Gagasan Pembentukan DPD

Lembaga Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) hadir pada tahun 2001, atau ketika sistem pemerintahan yang demokratis sedang gencar-gencarnya didengungkan. Hadirnya DPD sekaligus juga merubah sistem pemerintahan Indonesia yang dulunya Unikameral menjadi bikameral. DPD hadir dengan pengharapan.

Terciptanya sebuah lembaga formal di pemerintahan yang dapat menampung aspirasi-aspirasi masyarakat di daerah dan mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah dengan pengharapan dapat mencegah gerakan-gerakan separatis di daerah apalagi ketika adanya utusan-utusan daerah yang ada di MPR-RI dianggap belum mampu memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat di daerah.

Sebagai lembaga yang baru DPD belum dapat menjalankan fungsi-fungsinya karena sebagai sebuah lembaga yang sangat baru DPD belum secara penuh dapat menyempurnakan format kelembagaannya, DPD berfungsi sebagai pengimbang legislatif baik itu DPR-RI maupun MPR RI dan juga pengimbang lembaga eksekutif akan tetapi DPD tidak memiliki kekutatan yang besar untuk melakukan proses legislasi.

Kewenangan DPD sangatlah terbatas seperti DPD hanya bisa memberikan pertimbangan terhadap DPR saja. DPD bukan badan legislative penuh, DPD hanya berwenang mengajukan dan membahas rancangan undang-undang dibidang tertentu saja yang disebut secara enumeratif dalam UUD, terhadap hal-hal lain, pembentukan undang-undang hanya ada pada DPR dan pemerintah.

Dengan demikian rumusan baru UUD tidak mencerminkan gagasan mengikutsertakan daerah dalam penyelenggaraan seluruh praktik pengelolaan negara, sesuatu yang ganjil ditinjau dari konsep dua kamar.

Jadi didalam pelaksanaannya DPD tidak dapat menolak satupun undang-undang yang telah disahkan oleh DPR maupun pemerintah, akan tetapi DPD hanya bisa memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap undang-undang tersebut.

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 224 menjelaskan DPD mempunyai wewenang sebagai berikut:

a.  dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c.  ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak pajak, pendidikan, dan agama;

f.  menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan Negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan

i.  ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selanjutnya dalam UUD 1945 adapun kewenangan dalam struktur Dewan Perwakilan Daerah dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 22 D yang berbunyi:

  • Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang — undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat — daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat — daerah.
  • Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang — undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat — daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat — daerah serta memberikan perimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang — undang anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang — undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang — undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat — daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksaanan anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang — undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat — syaratnya diatur dalam undang — undang.

Hubungan Pusat dan Daerah Melalui DPD

Selama ini akses daerah ke pusat hanya terbuka dalam urusan pemerintahan, kini kehadiran DPD diharapkan mampu membuka akses komunikasi antara daerah dan pusat dalam hal legislasi.

Untuk mencegah berbagai modus penyelewengan kekuasaan pada senator, kontrol masyarakat menjadi sangat penting. Bagaimanapun, bentuk pengawasan masyarakat, terutama pemilihnya, dapat mencegah para wakilnya “bermain”, alias menjadi broker pusat ke daerah. Di satu sisi, DPD tidak ubahnya sebagai senator tak bertaji. Di sisi lain, kehadirannya justru memiliki tanggung jawab moral lebih besar ketimbang calon anggota legislatif dari partai politik.

Dari penjelasan pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 ayat 224 dan UUD 1945 pasal 22 D, Dewan Perwakilan Daerah ini mempunyai beberapa karakter.

Kompetensi perumusan legislasi dalam Dewan Perwakilan Daerah ini hanya berkutat dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat — daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD memiliki peran dalam proses pembuatan Undang — Undang dimana ikut dalam pembuatan Undang – Undang sehingga hasil yang didapat memakan waktu yang lama karena harus mendapat persetujuan dari DPR.

Disamping itu DPD dan DPR memiliki hubungan patronase yang kuat dimana Dewan Perwakilan Rakyat lebih tinggi wewenangnya dari Dewan Perwakilan Daerah dalam perumusan Undang — Undang.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
caysa

Seorang mantan pegawai bank yang beralih pada passionnya, yaitu menulis. Saat ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk menjadi content writer dan freelance writer.

Artikel: 19

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *