Dalam beberapa kali kesempatan, kita pasti sering melihat pemberitaan mengenai perumahan warga yang digusur karena menempati tanah negara? Lalu, sebenarnya apakah kita benar-benar dilarang menempati tanah negara?
Kasus sejumlah pemukiman yang berada di atas tanah negara memang sering menjadi headline pemberitaan media nasional.
Biasanya, penertiban itu diiringi dengan ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah.
Ganti rugi tersebut bisa berupa uang tunai atau pemindahan lokasi tempat tinggal seperti rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Meski hal ini sering terjadi, tidak banyak orang mengetahui mengenak hukum menempati tanah negara.
Jika penasaran, yuk simak penjelasan di bawah ini!
Hukum Menempati Tanah Negara

Tanah negara adalah lahan yang hak kepemilikannya dipegang oleh negara.
Meski dikuasai penuh oleh negara, sebenarnya warga masih bisa memanfaatkan tanah tersebut setelah mendapatkan izin.
Nah, pemanfaatan seperti apa yang boleh dilakukan warga negara di atas tanah negara?
Kamu sebagai warga bisa memanfaatkan tanah tersebut sebagai:
- Tempat usaha.
- Menumpang untuk meninggali tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- Hak guna pakai.
Lalu apa dasar hukum dari pemanfaatan tanah pemerintah tersebut?
UUD 1945
Dasar pertama pemanfaatan tanah negara terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3).
Pasal tersebut berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”.
Berdasarkan bunyi pasar tersebut, tentu jelas bahwa kekayaan alam, termasuk tanah milik negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Pokok Agraria
Aturan mengenai pemanfaatan tanah negara bisa kamu temui di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kemudian, bukalah pasal 2 dari undang-undang tersebut.
Berikut adalah bunyi dari pasal 2 undang-undang tersebut,
- Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang
dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat. - Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air
dan ruang angkasa;
c) menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. - Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini
digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur. - Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerahdaerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Dengan peraturan ini, warga dapat memanfaatkan tanah negara dengan hak guna pakai.
Namun, jika pemerintah membutuhkan tanah tersebut, maka warga harus menyerahkannya kembali kepada pemerintah.
Selain itu, jika pemerintah mengambil kembali tanahnya di saat jangka waktu sewa warga belum selesai, pemerintah harus memberikan ganti rugi yang layak kepada warga.
Maka dari itu, baik penyelenggara pemerintah dan warga harus memahami aturan hukum ini.
Banyaknya konflik saat penertiban tanah pemerintah mungkin terjadi karena warga tidak mengetahui akan hak dan kewajibannya saat tinggal di tanah tersebut.
Sementara, di sisi pemerintah, tentu harus mengakomodasi kepentingan warga, agar ada jalan tengah dan meminimalisasi terjadinya konflik.
Salah satunya adalah dengan relokasi warga ke hunian yang layak ditinggali.
***
Itulah aturan hukum mengenai hak dan kewajiban warga negara yang memanfaatkan tanah negara.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya!