PROSES PERENCANAAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENSUKSESKAN GOOD UNIVERSITY GOVERMENT

Proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pokok kegiatan dari setiap instansi dalam melaksanakan kegiatan, tanpa adanya pengadaan maka pemerintah tidak dapat merealisasikan kegiatan yang ingin dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Perencanaan yang dimaksudkan guna mengukur pembangunan di daerah yang perlu dan urgen dilaksanakan dalam rangka menunjang kegiatan dan pelaksanaan pemerintah dalam hal pembangunan keberlanjutan.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah institusi yang menyelenggarakan  pendidikan tinggi berdasarkan mandat akademik yang diberikan oleh pemerintah (Kemendikbud, 2014). Untuk melaksanakan pendidikan yang bermutu dan manajemen yang akuntabel, perlu pengaturan tata kelola (governance) Perguruan Tinggi Negeri yang baik dan benar.

Saat ini, salah satu konsep yang menjadi mainstream dalam penyelenggaraan perusahaan publik adalah konsep good corporate governance. Konsep ini merujuk pada bagaimana tata kelola perusahaan yang baik. Aristo (2005:28) mengemukakan mengenai konsep yang serupa untuk perguruan tinggi, yakni good university governance (tata kelola universitas). Konsep good university governance sebenarnya merupakan turunan dari konsep tata pemerintahan yang lebih umum, yaitu good governance.

Menurut United Nations Development Program (UNDP), Good Governance merupakan media untuk mempersatukan perbedaan dan memperjuangkan hak warga negara, negarabukan hanya berisi kepentingan politik, ekonomi dan administrasi saja. UNDP menjelaskan bahwa transparansi menjadi salah satu karakteristik dari goodgovernance. Informasi dapat diakses langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Adanya kebijakan pemerintah terhadap keterbukaan Informasi publik artinya pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi seluas luasnya kepadamasyarakat guna menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Good governance merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik. Masyarakat dengan gencar menuntut pemerintah untuk melaksanakan tata kelola yang baik. Hal ini dikarenakan pola-pola lama yang digunakan pemerintah dalam pengelolaan dinilai tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah mengalami perubahan. Tuntutan ini dinilai merupakan hal yang sangat wajar, dan sudah semestinya direspon oleh pemerintah dan penyelenggara lainnya dengan melakukan perubahan-perubahan ke arah penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik.

Di tengah gencarnya penerapan good governance sebagai landasan nilai penyelenggaraan tata kelola di sektor publik, muncul paradigma tentang Good University Governance (GUG) yang menjadi tuntutan bagi setiap perguruan tinggi. GUG dianggap sebagai elemen penting bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk dapatmengantisipasi, mendesain, melaksanakan, memantau, dan menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan (Henard et al, 2010).

GUG merupakan suatu konsep yang menerapkan prinsip-prinsip dasar good governance seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan yang perlu diterapkan oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas (Puspitarini, 2012). Prinsip-prinsip tersebut juga hendaknya diterapkan di lingkungan perguruan tinggi untuk menciptakan tata kelola yang baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai perguruan tinggi. Tujuan GUG adalah untuk mengakomodasi internasionalisasi Perguruan Tinggi, meningkatkan daya saing, kualitas proses pembelajaran, kualitas manajemen internal, dan untuk mencapai kinerja yang diharapkan (Henard et al, 2010; Salmi, 2009).

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Anugrah Setiawan, SE., M. Ec. Dev.

Dosen Universitas Riau dan Praktisi Ekonomi Syariah

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *