Program-program yang Dikembangkan dalam Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat dilakukan salah satunya untuk membangun masyarakat yang mandiri. Ada berbagai bentuk dari program pemberdayaan masyarakat, tetapi setidaknya program pemberdayaan tersebut meliputi beberapa hal yang bersifat umum dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Berikut berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Pelayanan Sosial

Alfred J.Khan menyebutkan pelayanan sosial sebagai pelayanan yang diberikan oleh lembaga lembaga kesejahteraan sosial. Menurut khan, pelayanan sosial terbagi dalam dua golongan yaitu pertama pelayanan sosial yang sangat rumit dan komperatif sehingga sulit ditentukan identifikasinya. Kedua, pelayanan sosial yang jelas ruang lingkup dan batas-batas kewenanganya walaupun selalu mengalami perubahan. Khan melihat pelayanan sosial pada butir dua sebagai pelayanan umum yang berisikan program-program yang ditunjukan untuk membantu melindungi dan memulihkan kehidupan keluarga, membantu perorangan untuk mengatasi masalah yang diakibatkan proses perkembangan serta mengembangkan kemampuan orang untuk memahami, menjangkau dan menggunakan pelayanan-pelayanan sosial yang tersedia.

Maka dapat ditegaskan bahwa pelayanan sosial adalah suatu usaha kesejahteraan sosial yang mengarah pada terciptanya kondisi sosial sistem grup, sehingga mereka memiliki harga diri dan rasa percaya diri yang selanjutnya dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi sosialnya dalam hidup bermasyarakat.

Berdasarkan pasal 22 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pekerja sosial yang akan memberikan pelayanan kepada korban diharuskan untuk.

  1. Melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban.
  2. Memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengabdian.
  3. Mengantarkan korban ke rumah yang aman atau tempat tinggal alternatif, dan
  4. Melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

Fungsi Pelayanan Sosial

Kegiatan pelayanan sosial perlu dilakukan karena berfungsi sangat urgent untuk membantu mengtasi berbagai permasalahan sosial baik secara individu maupun kelompok. Menurut Muhidin, program pelayanan sosial berfungsi sebagai berikut.

  1. Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangan, dimaksudkan untuk mengadakan perubahan dalam diri anak dan perempuan dalam program pemeliharaan, pendidikan dan pengembangan. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai masyarakat dalam usaha pengembangan keperibadian anak.
  2. Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan, dan rehabilitas, bertujuan untuk melaksanakan pertolongan kepada seorang baik secara individu maupun secara kelompok (keluarga dan masyarakat) agar mampu mengatasi masalahnya.
  3. Pelayanan akses, yaitu pelayanan yang memberikan adanya birokrasi modern, perbedaan tingkat pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap berbagai perbedaan kewajiban atau tanggung jawab, diskriminasi dan jarak geografi antara lembaga pelayanan dan orang-orang yang memerklukanya pelayanan sosial dengan keberadaan kesenjangan tersebut, maka pelayanan sosial mempunyai sungsi sebagai akses untuk menciptakan hubugan secara sehat antara berbagai program, sehingga dapat berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tujuan Pelayanan Sosial

Apabila dilihat dari segi pelaksanaanya menurut Abdul Untung pelayanan sosial dilakukan dalam upaya mencapai tujuan sebagai berikut.

  1. Untuk membantu orang agar dapat mencapai ataupun menggunakan pelayanan yang tersedia, dalam hal ini dikenal bentuk pelayanan sosial yang disebut pelayanan akses (acces service)  mencakup pelayanan informasi, rujukan (referral), perlindungan (advocacy) dan partisipasi.
  2. Untuk pertolongan dan rehabilitasi, dikenal adanya pelayanan terapi. Termasuk didalmnya perlindungan dan perawatan seperti pelayanan yang diberikan oleh badan yang menyediakan conseling, pelayanan kesejahteraan anak, pelayanan pekerjaan sosial medi dan sekolah, serta sejumlh program kosresional, perawatan bagi orang lanjut usia atau jompo, dan sebagainya.
  3. Untuk pengembangan, dikenal dengan pelayanan sosialisasi dan pengembangan seperti taman panitipan bayi ataupun anak, keluarga berencana, pendidikan keluarga, pelayanan rekreasi bagi pemuda, pusat kegitan dan sebagainya.

Pelayanan Sosial Medis

Pengertian pealyanan sosial medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk membantu menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, maupun emisional yang dihadapi oleh pasien akibat dari suatu penyakit atau kecatatan yang diderita, agar pasien dapat berfungsi sosial kembali di dalam keluarga maupun lingkungan sosialnya.

Peran Pekerja Sosial Medis

Dr. Henry Richardson, seorang tokoh sosial medis mengatakan bahwa pekerja sosial medis mempunyai tujuan jangka pendek menghilangkan tekanan-tekanan baik dari dala maupun dari luar dari pasien. Tujuan akhir ialah membantu pasien menggunakan kemampuan-kemampuan untuk mencari dan mempergunakan perawatan medis, untuk mencegh terjadinya komplikasi-komplikasi lebih lanjut, dan untuk mempertahankan kesehatannya. Berikut enam fungsi pokok pekerja sosial medis.

  1. Memberi bantuan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah emisional dan sosial seseorang pasien, yang timbul sebagai akibat penyakit dideritanya.
  2. Membina hubungan kekeluargaan yang baik.
  3. Memperlancar hubungan antara rumah sakit, penderita dua keluarga
  4. Membantu proses penyelesaian dari pasien dengan masayarakat dan sebaliknya.
  5. Memantapkan pemahaman staf rumah sakit tentang pekerjaan sosial dan berusaha mengintegrasikan bagian pekerjaan sosial secara integral dalam tim rumah sakit.
  6. Melibatkan diri dalam aksi masyarakat.

Pelayanan Hukum

Zastrow mengartikan advokasi adalah aktivitas menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu sistem layanan, dan membantu memperluas pelayanan agar mencangkup lebih banyak orang yang membutuhkan.

Tujuan Advokasi

Tujuannya adalah untuk membantu orang menghadapi berbagai hambatan dalam mencapai tujuan hidup dan mendapatkan akses pelayanan sosial

Dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 25 bahwa dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib.

  1. Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan.
  2. Mendampingi korban di tingkat penyidik, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang peradilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang didalamnya, atau
  3. Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana.

Pelayanan Piksis

Menurut The American Psychological Assocition, Difision of Conseling Psychology, Commiten on Definition  mendifinisikan konseling sebagai sebuah proses membantu individu untuk mengatasi masalah-masalahnya dalam perkembangan dan membantu mencapai perkembangan yang optimal dengan menggunakan sumber-sumber dirinya.

Berdasarkan persefektif pekerja sosial, konseling dapat dilakukan  melalui tiga tahap yaitu membangun relasi, mengali masalah secara mendalam, dan menggali solusi alternatif.

  • Membangun Relasi

Tahap ini melibatkan pertunangan (engagement) atau pertemuan awal anatara pekerja sosial dan klien pekerja sosial dituntut untuk membangun suasana yang kondusif dan menyenangkan, sehingga klien tidak memiliki keraguan atau bahkan ketakutan dalam mengemukakan masalahnya. Pekerja sosial perlu menunjukan sikap penerimaan respek dan perhatian kepda klien.

  • Menggali Masalah secara Mendalam

Pada tahap ini pekerja sosial dan klien terlibat dalam penggalian informasi secara lengkap dan mendalam mengenai kesulitan-kesulitan yang dialami klien. Diemensi masalah yang perlu digali pada tahap ini berkisar pada (1) jenis masalah yang dialami klien. (2) tingkat , yakini untuk memilih sendiri beberapa alternatif yang paling sesuai dengan aspirasi dan , yakini untuk memilih sendiri beberapa alternatif yang paling sesuai dengan aspirasi dan (5) perasaan klien mengenai masalah tersebut, dan (6) kekuatan serta kemampuan fisik dan mental klien dalam menghadapi masalah yang didalamnya pekerja sosial jangan tergesa-gesa untuk segera memberikan solusi sesaat setelah maslah klien teridentifikasi.

  • Menggali Solusi Alternatif

Setelah masalah diyakini telah terungkap secara mendalam, tahap berikutnya yang perlu dilakukan pekerja sosial dan klien adalah menggali berbagai kemungkinan yang dapat dijadikan alternatif pemecahan masalah. Peran pekerja sosial pada tahap ini umumnya mengidentifikasi beberapa alternatif untuk kemudian menggalinya bersama klien guna mencari kecocokan, kelebihan dan keterbatsan dari setiap alternatif-alternatif tersebut. Prinsip yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah bahwa klien memiliki hak menemukan nasibnya sendiri (the right to self daterminition), yakini untuk memilih sendiri beberapa alternatif yang paling sesuai dengan aspirasi dan keadaany. Tugas pekrja sosial adalah membantu klien memahami dan memperjelas konsekuensi-konsekuensi diri masing-masing alternatif yang tersedia, da umumnya bukan memberi saran atau pilihan secara sepihak kepada klien.

Konseling Pernikahan

Konseling pernikahan (marriage counseling) adalah upaya membantu pasangan (calon suami istri, dan suami istri) oleh konselor profesional, sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.

Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi sosial merupakan upaya yang bertujuan untuk mengintegrasukan seseorang yang mengalami masalah sosial ke dalam kehidupan masyarakat dimana dia berada pengintegrasian tersebut dilakukan melalui upaya peningkatan penyesusaian diri, baik terhadap keluarga, komunitas maupun pekerjaanya. Dengan demikian, rehabilitasi sosial merupakan pelayanan sosial yang utuh dan terpadu, agar seseorang dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.

Referensi:

Ariefuzzaman dkk. 2011. Belajar Teori Pekerjaan Sosial. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.

Ciciek, Farha. 1999. Ikhtiar Mengatasai Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.

Hawari, Dadang. 2009. Penyiksaan Fisik dan Mental dalam Rumah Tangga. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.

Kholifah. Sikap Islam terhadap Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kurniasih, Nani. Kajian Yuridis Sosiologis terhadap Kekerasan yang Berbasis Gender.

Rukminto, Isbandi. 2002. Pemikiran Pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Ulfiah, Ufi. 2015. Islam, Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Arham: Edisi Februari

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Yuris Fahman Zaidan

Lulusan Program Magister Cultural Studies (M.Hum) Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Memiliki ketertarikan lebih dalam bidang budaya dan sosial.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *