Sudah satu tahun dunia berjibaku dengan Corona. Penyebarannya yang massif membuat hampir seluruh negara dibuat kalang kabut tidak berdaya. Efeknya yang luar biasa mengganggu seluruh sub-sistem dalam kehidupan peradaban manusia. Semua negara berusaha sekuat tenaga untuk bertahan dan melawannya. Berbagai macam regulasi dan paket kebijakan ditetapkan agar situasi segera terkondisikan dan stabilitas segera terealisasikan. Penerapan protokol kesehatan, pembatasan sosial secara besar-besaran, hingga realokasi anggaran, juga pemberian berbagai macam bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat agar perekonomian tetap berjalan. Dana dalam jumlah besar digelontorkan agar situasi segera kembali normal. Dana Desa menjadi salah satu bagian pendanaan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah di lingkup Desa dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Desa terutama kalangan menengah ke bawah, yang nilainya tidak tanggung-tanggung, 72 Triliun dialokasikan pemerintah pusat untuk Dana Desa, di mana jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa menjadi salah satu harapan masyarakat untuk tetap survive akibat banyaknya dampak negatif dalam ekonomi akibat merebaknya Corona dan pemutusan hubungan kerja yang hampir merata. Akan tetapi yang perlu disadari bahwasannya belum ada kepastian kapan Corona ini akan berakhir. Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana Dana Desa yang digelontorkan dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diterima masyarakat betul-betul efektif dapat berperan dalam perekonomian masyarakat dan pengendalian penyebaran Corona?
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, terdapat beberapa prioritas dalam penggunaan dana desa. Dalam rangka percepatan SDGs Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan adaptasi kebiasaan baru Desa (Pasal 2 Bab II Peraturan Menteri Desa No. 13 Tahun 2020). Masih dalam regulasi yang sama, pada Pasal 6 ayat 1, prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional adalah untuk pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata. Selain itu Dana Desa juga diperuntukkan untuk penyediaan listrik Desa guna mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan, serta untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik Desa bersama guna mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 mengenai penggunaan dana Desa untuk program prioritas nasional adalah untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa. Dalam hal ini Dana Desa juga diperuntukkan untuk pengembangan Desa wisata guna pertumbuhan ekonomi, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa guna mewujudkan Desa tanpa kelaparan, dan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan serta mewujudkan kelembagaan Desa yang dinamis dan budaya Desa yang adaptif. Adapun penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaaan baru adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19.
Belum berakhirnya pandemi menimbulkan pekerjaan rumah bagi pemerintah yang semakin bertambah. Bertambahnya kasus masyarakat yang terjangkit wabah dalam jumlah massif menjadikan pemerintah dan masyarakat berupaya mengendalikannya. Sebagaimana menurut salah satu sumber, pada Selasa 26 Januari 2021 tercatat ada sejumlah 9.994 penambahan kasus baru dalam sehari sehingga total jumlah kasus di Indonesia hampir mencapai 1 juta kasus. Hal ini juga menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang peringkatnya naik hingga peringkat ke 8 sebagai negara dengan penambahan kasus Corona terbanyak di dunia. Di Jawa dan Bali yang menyumbang 65% kasus dalam lingkup nasional menyebabkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapkan selama dua pekan. Melihat progress yang tidak terlalu signifikan, maka Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat akhirnya diterapkan dengan harapan dapat mempause sementara penyebaran Corona. Berbagai pro dan kontra akhirnya muncul di masyarakat mengenai efektifitas dan dampak yang diakibatkan terutama masyarakat kecil yang sangat menggantungkan hidupnya dari aktifitas riil seperti jasa maupun perdagangan. Pemerintah memang sedang dihadapkan pada dua pilihan, nyawa atau kesehatan dan perekonomian yang salah satu diantara keduanya tidak dapat dianak tirikan. Problematika yang terjadi pada dasarnya adalah terganggunya perekonomian akibat Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selama ini diterapkan pemerintah. Menyikapi hal ini maka perlu solusi yang tepat dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah yang telah dibuat. Penanggulangan penyebaran Corona selama ini dirasa hanya efektif melalui pemutusan transmisi dengan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jelas menyebabkan terganggunya perekonomian. Hal ini karena disebabkan menurunnya produksi barang dan jasa yang dapat dilakukan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan. Akan tetapi sebenarnya pemerintah desa melalui Dana Desa mempunyai peran strategis dan vital dalam membangun perekonomian masyarakat desa terutama di masa pandemi saat ini. Dana Desa dapat dijadikan salah satu solusi agar perekonomian masyarakat Desa bangkit. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk pengembangan ekonomi produktif dan kreatif yang diutamakan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Melalui prioritas ini pemerintah desa sebenarnya bisa mengalokasikan sebagaian Dana Desa untuk memfasilitasi UKM-UKM yang ada di masyarakat, terutama mereka yang terdampak akibat kebijakan PKM. Fasilitas bagi UKM dapat diberikan dalam bentuk materiil agar pelaku UKM dapat berproduksi dengan tetap dikontrol, dipandu dan dibimbing oleh pemerintah atau pihak yang berwenang. Ketika masyarakat pelaku UKM sudah dapat berproduksi, maka pemerintah seyogyanya ikut memfasilitasi marketingnya dengan menjalin kerjasama antara Badan Usaha Milik Desa dan masyarakat pelaku UKM. Terjalinnya hubungan tersebut menjadikan pelaku UKM terbantu dalam proses penjualan. Selain itu setelah terjalinnya hubungan antara UKM dan Badan Usaha Milik Desa yang kemudian dibutuhkan adalah adanya konsumen agar produk UKM laku dan Badan Usaha Milik Desa serta pelaku UKM mendapatkan keuntungan. Untuk merealisasikan hal ini maka perlu peran pemerintah desa untuk menggalakkan dan menerapkan program beli tetangga atau beli BUMDES, sehingga masyarakat yang membutuhkan akan barang maupun jasa tidak perlu untuk keluar dari wilayah tersebut yang efek pisitifnya resiko penularan Corona semakin berkurang. Melalui hal ini jika diterapkan dengan baik tidak menutup kemungkinan dapat mewujudkan desa sehat dan sejahtera, desa sehat tanpa kemiskinan.
Selain itu, bagi masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, seyogyanya ada edukasi dan pengawasan mengenai penggunaanya, di mana pengawasan dan edukasi tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah desa sendiri maupun pihak yang berwenang. Edukasi yang dilakukan mengenai pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa menjadi penting agar Dana Desa yang digelontorkan pemerintah dapat berperan secara optimal dan tidak habis begitu saja untuk hal-hal konsumtif, sebagaimana realita yang terjadi sebagian masyarakat menghabiskan Bantuan Langsung Tunai hanya untuk hal konsumtif yang bahkan hal itu terkadang tidak perlu. Edukasi mengenai pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dapat dilakukan dengan menanamkan mindset kepada masyarakat untuk sadar investasi dan produktif. Sadar investasi menjadi hal penting yang harus ditanamkan kepada masyarakat sehingga perekonomian masyarakat Desa dapat tumbuh dan berkembang secara baik. Peningkatan produktifitas masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa dapat diarahkan untuk menciptakan UKM baru sesuai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki sehingga dapat memunculkan produk-produk ekonomi kreatif masyarakat. Pengembangan ekonomi kreatif masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai Desa ini misalnya untuk pemprograman dan penggalakan budidaya sayur secara konvensional maupun hidroponik, di mana dalam hal ini dapat memanfaatkan media limbah yang dapat digunakan maupun sumber daya di Desa yang sangat banyak. Jika hal ini dapat diimplementasikan dengan baik, maka selain ekonomi masyarakat yang tumbuh, terkendalinya penyebaran Corona, terwujudnya Desa yang sehat dan aman, terjaminnya ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan, juga dapat mewujudkan Desa yang produktif, mandiri dan sadar lingkungan bukanlah hal yang sulit.
Akan tetapi yang perlu digaris bahawi bahwasanya untuk mengaplikasikan hal itu semua dibutuhkan kesungguhan dan peran serta pemerintah desa dan masyarakat serta sinergitas yang baik seluruh elemen masyarakat. Maka jangan sampai ada istilah “ada udang di balik batu” apabila cita-cita masyarakat ingin terwujud. Transparansi, akuntabilitas, totalitas, dan profesionalitas pemerintah desa sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sehingga harapannya dapat terjalin sinergitas dan hubungan yang baik dan berkelanjutan.
Referensi:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DAERAH Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomoe 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-011330150/update-virus-corona-di-dunia-26-januari-2021-tembus-100-juta-jiwa-indonesia-naik-ke-peringkat-8 diakses 26 Januari 2021.
https://newsmaker.tribunnews.com/2021/01/26/tambah-9994-kasus-dalam-sehari-simak-update-virus-corona-nasional-hari-ini-selasa-26-januari-2021 diakses 26 Januari 2021.
www.jpnn.com, diakses 26 Januari 2021.
nasional.radartasikmalaya.com, diakses 26 Januari 2021.