Jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasa (Pengertian, Perbedaan, dan Peranannya)

Di dalam organisasi kelembagaan pemerintahaan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek/Brin) terdapat beberapa jabatan fungsional seperti jabatan fungsional peneliti, jabatan fungsional perekayasa/litkayasa, jabatan fungsional pranata nuklir/pengawas radiasi, jabatan fungsional surveyor, jabatan fungsional perencana.

Hampir sebagian besar kegiatan litbang di Indonesia diemban dan dilaksanakan oleh dua fungsional ini, yaitu peneliti dan perekayasa, walaupun secara sekilas terlihat sama, namun pada dasarnya keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di indonesia.

Perekayasa bertugas melaksanakan kegiatan kerekayasaan berupa penelitian terapan dan pengembangan agar dihasilkan sebuah pemecahan masalah/problem solving berupa reverse teknologi, inovasi, dll. Sedangkan peneliti bertugas menghasilkan suatu teori baru atau pengembangan teori dari yang telah ada sebelumnya. Dalam kegiatan penelitian, penelitian dapat dilakukan oleh satu orang/satu disiplin ilmu sedangkan dalam kegiatan kerekayasaan dibutuhkan beberapa bidang keilmuan yang terintegrasi agar dihasilkan sebuah inovasi. Contoh kegiatan perekayasaan teknologi permesinan, untuk menghasilkan sebuah mesin dibutuhkan beberapa bidang keilmuan seperti ilmu permesinan, ilmu elektrical, ilmu kontrol dll, atau dapat dianalogikan seperti puzzle-puzzle terpisah yang harus disatukan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di pemerintahan tugas, tanggung jawab, hak-hak dan wewenang dalam ruang lingkup suatu kelompok kerja fungsional kerekayasaan atau fungsional penelitian, jabatan fungsional perekayasa diatur oleh peraturan Keputusan Kepala BPPT No. 1/Kp/BPPT/I/2009 petunjuk teknis jabatan fungsional perekayasa. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BPPT mempunyai fungsi yaitu Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi, Kordinasi kegiatan fungsional, Pemantauan pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi difusi dan pengembangan kapasitas serta membina alih teknologi. Sedangkan untuk jabatan fungsional peneliti diatur oleh Peraturan Kepala LIPI No. 2/2014 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti dan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut LIPI memiliki fungsi Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan, Penyelenggaraan riset yang bersifat ilmu dasar, Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus, dll.

Terkait kebijakan pada organisasi kelembagaan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merupakan pembina utama jabatan fungsional perekayasa pada litbang-litbang kelembagaan yang ada di pusat maupun litbang-litbang kelembagaan yang ada di pemerintahan daerah, sedangkan untuk jabatan fungsional peneliti pada litbang-litbang kelembagaan yang ada di pusat maupun litbang-litbang kelembagaan yang ada di pemerintahan daerah pembina utamanya berada di lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (LIPI).

Sebagai pembina utama jabatan fungsional perekayasa (BPPT) dan fungsional peneliti (LIPI) berdasarkan tugas dan fungsinya arah kebijakan utamanya adalah sbb :
BPPT (Perekayasa)
1.Perumusan program pengkajian dan penerapan teknologi dilaksanakan dengan memperhatikan kecenderungan trend perkembangan teknologi dan disesuaikan dengan kondisi nasional
2.Penyusunan program harus berorientasi pada kebutuhan pasar serta permasalahan nasional yang ada
3 Membangun terciptanya sinergi antar unit kerja agar diperoleh hasil yang optimal dan orogram yang lebih fokus
4. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka menghasilkan produk produk (Barang dan Jasa) yang memiliki daya saing tinggi dengan prinsip quality cost and delivery yang baik
5. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi diupayakan untuk mengatasi dampak krisis ekonomi serta memanfaatkan peluang yang terbuka dalam pemecahan masalah pembangunan nasional lainnya
6 dll

LIPI(Peneliti)
1.Kebijakan riset sebagai respon untuk pengembangan ilmu dan dasar kebijakan nasional di bidang iptek
2.Kebijakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan yang merupakan respon terhadap peningkatan kompetensi inti
3.Kebijakan peningkatan pelayanan jasa iptek sebagai redpon terhadap stakeholder

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
arsal

@rsal...Domisili Tangerang Selatan aktif ,Alumni teknik mesin unhas makassar tertarik pada bidang Teknologi Permesinan,Robotika,Football,Teknologi Militer,dll

Artikel: 13

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *