Cara Mengatasi Dept Collector Yang Melakukan Penarikan Kendaraan Secara Paksa

Kerap kita dapati dalam ekspedisi terdapat sebagian orang ataupun sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor serta mobil yang melalui, kemudian sekali waktu kita dapati pula mereka memberhentikan kendaraan yang bagi mereka sesuai dengan target yang mereka cari. Diketahui akhir-akhir bahwa pemilik kendaraan tersebut nyatanya menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut sering disebut pekerjaan Debt Collector, ataupun jasa yang digunakan oleh industri Finance. Sekilas kabar kalau banyak warga salah kaprah dalam penyebutan Industri Finance yang kerap disebut-sebut sebagai Leasing.

Industri Finance dalam membagikan kredit pembiayaan kepada konsumennya memakai sistem penjaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sesuatu barang atas dasar kepercayaan dengan syarat bahwa barang yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut senantiasa dalam kemampuan owner barang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, No 130/PMK. 010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Untuk Industri Pembiayaan yang melaksanakan pembiayaan konsumen buat kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum untuk industri Finance (Pembiayaan) serta para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak kepunyaan atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada industri Finace, maka perlu dilakukan registrasi jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Namun pada realitasnya banyak industri leasing tidak membuat perjanjian fidusia namun cuma membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan memiliki kelemahan yang sangat nyata ialah orang yang tanda tangannya tertera dalam akta bisa mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.

Bila industri Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka mempermudah buat pihak Finance untuk menanggulangi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang terdapat yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance serta konsumen tidak terdapat yang dirugikan, tetapi mayoritas industri finance enggan melaksanakannya sebab beberapa alasan.

Sebab banyak industri finance lebih memilah memakai jasa Debt Collector, Dampaknya marak kasus pemaksaan serta penganiayaan yang dicoba debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terpaut pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan metode mengangsur ataupun mencicil.

Aksi ini ialah tindak pidana Pencurian. Apabila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka perihal itu merupakan perbuatan perampasan serta bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector menghadiri rumah kemudian memaksa serta mengecam dalam mengambil kendaraan bermotor ataupun mengajak anda kekantor Finance serta memaksa buat menyerahkan kendaraan dengan tekanan serta kekerasan, hingga aksi tersebut bisa dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Dan kepada industri finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia sementara itu dalam kesepakatannya memakai mekanisme penjaminan Fidusia, hingga industri Finance bisa dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Yang perlu diketahui oleh warga ialah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.

Ada pula metode menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum yakni sebagai berikut:

  1. Buat Bukti sebanyak mungkin semacam: a). Baca dengan cermat serta Simpan seluruh tipe berkas-berkas dikala melaksanakan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, b). Bilamana anda didatangi oleh debt collector, upayakan buat memanggil saudara ataupun orang sebelah ataupun perangkat desa buat mengetahui serta melihat apa yang dilakukan debt collector tersebut. c). Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan aksi intimidasi secara verbal ataupun fisik. d). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka upayakan memohon pertolongan kepada masyarakat dekat serta membuat merekam video peristiwa.
  2. Jangan pernah mau apabila dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa iktikad serta tujuan dari berkas tersebut, ataupun berkas-berkas yang melaporkan kalau anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.
  3. Bilamana anda hadapi kekerasan fisik, pada kesempatan mula-mula langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
  4. Bilamana anda merasa khawatir untuk menghadapinya sendiri, maka bisa meminta pendampingan Pengacara ataupun Lembaga-lembaga bantuan hukum.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Wanda Gilangtara, S.H.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2020. Senang berbagi ilmu salah satunya dalam bentuk tulisan yang dimulai sejak masa perkuliahan. Saat ini tengah menulis di blog pribadi dan blog dengan niche Hukum Ekonomi Syariah.

Artikel: 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *