Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa kerja PNS yang dilaksanakan hampir selama masa hidupnya akan memberi adanya rasa aman terhadap kestabilan finansial yang dapat memberi jaminan kesejahteraan. Hal ini mengundang banyak individu untuk berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan intensitas penerimaan Pegawai Negeri Sipil beberapa tahun terakhir yang dilaksanakan hampir setiap tahun, maka dapat dikatakan bahwa sudah banyak generasi muda yang terlibat dalam pemerintahan.
Buku Statistik PNS Juni 2020 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara menyebutkan bahwa kelompok usia 51–55 tahun masih mendominasi jumlah PNS berdasarkan usia, disusul dengan kelompok usia 56–60 tahun. Sehingga dapat disimpulkan mayoritas PNS di Indonesia berusia di atas 40 tahun. Dengan adanya perbedaan usia yang jauh tersebut, menjadi tantangan bagi PNS generasi muda untuk dapat melakukan terobosan dalam pelayanan publik dan masyarakat dengan 15 jumlah PNS yang terbatas. Birokrasi harus siap melakukan regenerasi agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan optimal.
Saat ini batasan umur yang ditetapkan dalam ketentuan pendaftaran CPNS berada dalam rentang usia minimal 19 tahun dan maksimal 35 tahun. Aturan ini membuat banyak anak-anak muda yang ikut terlibat menjadi abdi negara. Buku Statistik PNS Juni 2020 menyebutkan bahwa saat ini terdapat 585.455 Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam rentang umur 18-35 tahun. Diantara Pegawai Negeri Sipil saat ini banyak hal yang melatarbelakanginya untuk bergabung sebagai abdi negara di pemerintahan, seperti passion, minat kerja, latar belakang pendidikan, dan lain-lain. Namun tidak jarang pula beberapa diantaranya yang mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atas kemauan orang lain, seperti orangtua, saudara, dan lain-lain.
Lantas apa yang terjadi pada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja atas dorongan orang lain?
Generasi muda Pegawai Negeri Sipil harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki pengalaman kerja sebelumnya atau fresh graduate. Respons individu dalam beradaptasi tentu akan berbeda-beda. Ada individu yang merasa senang, antusias dan tertantang untuk menjelajahi kehidupan baru yang belum pernah dirasakan, namun ada juga yang merasakan kecemasan, tertekan dan hampa. Perubahan yang dialami dalam kehidupannya seperti transisi pasca universitas ke dunia kerja dapat menyebabkan episode krisis, terutama jika individu yang melewati transisi ini menjadi kewalahan dan tidak mampu mengatasi perubahan. Jika individu kesulitan untuk beradaptasi, maka ia rentan untuk mengalami krisis yang juga akan menghambat kinerjanya.
Quarter life crisis (krisis kuartal kehidupan) merupakan konsep krisis yang mengkonseptualisasikan bagaimana perkembangan episode krisis terjadi bagi orang-orang di usia dewasa awal, atau dalam hal ini tepatnya krisis yang terjadi pada Pegawai Negeri Sipil yang sedang beradaptasi dengan pekerjaan barunya. Beberapa permasalahan umum dari quarter life crisis termasuk putusnya hubungan, defisit keuangan, konflik dengan orang tua, merasa terjebak dalam pekerjaan yang tidak memuaskan, pengangguran, dan tekanan pekerjaan (Robinson, Wright & Smith, 2013). Dalam penelitian lain juga disebutkan bahwa area permasalahan saat mengalami quarter life crisis juga dapat berupa mimpi dan harapan, tantangan di bidang akademis, agama dan spiritualitas, kehidupan pekerjaan dan karir, teman, percintaan dan relasi dengan keluarga, serta identitas diri (Nash dan Murray, 2010) .
Dalam hal ini individu yang menjadi Pegawai Negeri Sipil karena dorongan orang lain dapat mengalami quarter life crisis karena merasa terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai minatnya. Juga dapat pula mengalami krisis ini karena ada ketidakmungkinan untuk mengejar mimpi dan harapan yang telah ia bangun sebelumnya karena faktor masa kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam kehidupan karirnya, PNS harus menjalani pekerjaannya selama masa kerja yang telah ditentukan. Istilah masa kerja PNS merujuk pada Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa “Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil”. Dari ketentuan diatas terlihat jelas bahwa masa kerja PNS dihitung sejak pengangkatan CPNS sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, dengan catatan PNS yang bersangkutan melaksanakannya secara terus menerus dan tidak terputus.
Lalu bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil mengalami quarter life crisis?
Kurangnya kesadaran dan pemahaman diri saat mengalami quarter life crisis memberikan perasaan terjebak yang menghambat pemenuhan tugas dan kinerjanya. Perlu dipahami bahwa individu yang mengalami quarter life crisis akan melalui 5 (lima) fase (Robinson, 2015). Kelima fase tersebut antara lain, Fase pertama yaitu adanya perasaan terjebak dan ketidakmampuan memutuskan dalam berbagai pilihan hidup. Fase kedua, adanya dorongan yang kuat untuk mengubah situasi. Fase ketiga, melakukan tindakan-tindakan yang bersifat krusial, misalnya keluar dari pekerjaan atau memutuskan suatu hubungan yang sedang dijalani lalu mulai mencoba pengalaman baru. Fase keempat, individu membangun pondasi baru untuk mengendalikan arah tujuan hidupnya. Fase kelima, individu membangun kehidupan baru yang lebih fokus pada hal-hal yang memang menjadi minat dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh individu itu sendiri.
Jika dilihat dari fase quarter life crisis, pada akhirnya krisis ini dapat berpengaruh positif pada kehidupan seseorang jika ia mampu melewatinya. Krisis dapat menjadi pengalaman hidup yang memfasilitasi individu pada perkembangan diri yang positif. Fase-fase ini menunjukkan bahwa individu yang berhasil mengatasi quarter life crisis akan melalui serangkaian proses yang didalamnya berisi upaya-upaya tertentu. Pada dasarnya individu memiliki berbagai pilihan dalam merespon sebuah peristiwa yang penuh tekanan. Respon ini akan dimunculkan dalam bentuk perilaku yang bermacam-macam tergantung dari sejauh mana individu memandang masalahnya. Hal inilah yang kemudian disebut dengan strategi koping.
Terdapat 2 strategi dalam melakukan koping yaitu strategi koping emosi (emotional focus coping) dan strategi fokus masalah (problem focus coping). Strategi fokus emosi dengan cara berpikir positif, positive self talk, pengendalian diri, evaluasi diri, aktifitas fisik dan keyakinan religius. Emosi yang positif membuat pikiran partisipan lebih terbuka sehingga dapat menyusun langkah-langkah adaptif untuk mengatasi masalah krisisnya dengan melakukan strategi fokus masalah yaitu memutuskan hubungan yang tidak menyenangkan, mengambil resiko dengan melakukan perubahan dalam pekerjaan, dan menyusun rencana masa depan. Temuan dari penelitian ini yaitu strategi koping yang efektif dapat membentuk karakter resilien pada partisipan. Resiliensi menjadi bentuk adaptasi yang positif terhadap quarter life crisis. Quarter life crisis yang semula dianggap sebagai pengalaman negatif menjadi titik balik kehidupan bagi partisipan dengan motivasi dan harapan yang lebih positif terhadap kehidupannya saat ini.
Referensi :
Badan Kepegawaian Negara : Buku Statistik PNS Juni 2020
Nash, R.J., & Murray, M.C. (2010). Helping college students find purpose: The campus guide to meaning-making. San Francisco, CA: Jossey-Bass.
Robinson, Oliver, Gordon R.T. Wright, & Jonathan A. Smith. (2013). The Holistic Phase Model Of Early Adult Crisis. Journal of Adult Development, Vol 20 (1), pp.27-37.