Menolak di Vaksinasi Covid-19, Bisakah di Pidana?

Sebelumnya butuh Anda pahami dahulu makna vaksin menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi(“ Permenkes 12/ 2017”) yang berbunyi:

Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Sedangkan vaksinasi bersumber pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan No 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional(“ Permenkes 23/2018”) berarti:

Pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Lebih lanjut mengenai vaksinasi COVID-19 diatur lewat Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)(“ Perpres 99/2020”).

Perlu Kamu tahu, penerapan vaksinasi COVID-19 diatur ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang mana di laman Kementerian Kesehatan pada artikel Kemenkes Laporkan Upaya Pemerintah dalam Menyediakan Akses Vaksin COVID-19 saat ini tengah disusun rancangannya.

Tidak hanya itu, pengaturan mengenai vaksinasi COVID-19 di Jakarta juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019(“ Perda DKI Jakarta 2/2020”).

Sanksi Pidana Untuk yang Menolak Divaksinasi COVID-19

Sejauh penelusuran kami, belum terdapat peraturan di tingkatan pusat yang mengatur sanksi pidana untuk pihak yang menolak divaksinasi COVID-19.

Adapun hanya terdapat ketentuan kewajiban vaksinasi untuk pihak yang akan melaksanakan perjalanan internasional dari dan ke negeri terjangkit dan/ atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negeri tujuan.

Konsekuensi untuk orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang dibutuhkan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang World Health Organization, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, dan mempunyai security printing.

Adapun jenis vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negeri terkena dan/ atau endemis penyakit menular tertentu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Konsekuensi yang lain yang diterima, ialah:

  1. Orang yang datang dari negeri terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional ataupun yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan.
  2. Orang yang berangkat dari negeri terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu tidak bisa menampilkan Sertifikat Vaksinasi Internasional ataupun yang ditunjukkan tidak valid, wajib divaksinasi dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan, dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.

Tidak hanya itu, untuk orang/sekelompok orang yang menghalang- halangi penyelenggaraan imunisasi bisa dikenakan sanksi yang merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ialah:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Kemudian ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam Pasal 93 dan pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.”

“setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Setelah itu Pasal 30 Perda DKI Jakarta 2/2020 mengatur pemberlakuan sanksi pidana untuk warga yang menolak vaksinasi COVID-19 sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Butuh dicatat, lingkup keberlakuan Perda tersebut hanya terbatas pada Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, tiap orang yang dimaksud baik orang perseorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di DKI Jakarta yang menolak divaksinasi COVID- 19 dapat diberikan sanksi pidana berbentuk denda.

Gangguan Kesehatan Akibat Vaksinasi

Patut dicermati, ada imunisasi khusus yang dilaksanakan untuk melindungi warga terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, misalnya dalam kondisi peristiwa luar biasa/ wabah penyakit tertentu yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan.

Menjawab pertanyaan di judul artikel ini mengenai kekhawatiran vaksin, dikenal istilah kejadian ikutan pasca imunisasi(“ KIPI”), yaitu kejadian medik yang diduga berhubungan dengan imunisasi.

Warga yang mengetahui adanya dugaan terjadi KIPI wajib segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan imunisasi ataupun dinas kesehatan setempat.

Kemudian, penderita yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI diberikan penyembuhan serta perawatan sepanjang proses investigasi serta pengkajian sebab- akibat KIPI berlangsung.

Pembiayaan untuk penyembuhan, perawatan, serta referensi untuk seorang yang hadapi gangguan kesehatan diduga KIPI ataupun akibat KIPI dibebankan pada anggaran pemasukan belanja daerah ataupun sumber pembiayaan lain.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Wanda Gilangtara, S.H.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2020. Senang berbagi ilmu salah satunya dalam bentuk tulisan yang dimulai sejak masa perkuliahan. Saat ini tengah menulis di blog pribadi dan blog dengan niche Hukum Ekonomi Syariah.

Artikel: 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *