Anda Memiliki Bisnis UMKM, Kini UMKM Bisa Mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Apa Saja Syaratnya, Simak Berikut Ini!

Sebelum kita membahas cara melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pelaku UMKM, ada baiknya kita memahami tentang UMKM itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetapi definisi sesungguhnya lebih luas daripada singkatan tersebut. Dari sudut pandang pelaku usaha, UMKM bisa dideskripsikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha berskala atau berukuran kecil. Apa itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dikenal dengan UMKM?

UMKM adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan skala kecil yang memiliki fungsi sebagai pendukung salah satu pergerakan pembangunan dan kemajuan perekonomian di Indonesia. UMKM sendiri merupakan suatu badan usaha dengan modal awal dan jumlah keuntungan di bawah 200 juta Rupiah per tahunnya. UMKM terbagi menjadi tiga bentuk usaha sesuai dengan kepanjangannya yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, berikut merupakan rincian beberapa bentuk UMKM:

Dikutip dari sumber https://www.akseleran.co.id.

  1. Usaha Mikro: usaha mikro biasanya dimiliki perseorangan atau keluarga dengan keuntungan bersih (laba bersih) di bawah 50 juta Rupiah per tahun. Dalam perhitungan keuangannya masih melibatkan keuangan pribadi dan modal pribadi yang perhitungan pembukuannya disatukan dengan keuangan atau hasil usaha.
  2. Usaha Kecil: usaha kecil biasanya mendapatkan keuntungan bersih (laba bersih) di bawah 300 juta Rupiah per tahun. Usaha ini bisa terdiri dari bisnis informal (misalnya industri rumahan/home industry) atau perusahaan dan institusi berskala kecil (misalnya toko kecil).
  3. Usaha Menengah: usaha menengah biasanya sudah memiliki sistem pembukuan dan sistem perhitungan keuangan yang lebih lengkap, terpisah dari uang (modal) pribadi. Pendapatannya biasanya di atas 300 juta Rupiah per tahun. Banyak di antara usaha menengah yang sudah memiliki NPWP dan legalitas hukum kepemilikan usaha lainnya.

UMKM juga sangat berperan dalam perekonomian suatu negara, diantaranya sebagai peningkatan dalam peluang pekerjaan dan mengatasi pengangguran, mendorong suatu perekonomian sehingga lebih merata, dapat meningkatkan devisa negara, serta memenuhi kebutuhan pasar secara tepat sasaran.

Setelah kita mengetahui apa itu UMKM, lalu kita bisa mengetahui bagaimana UMKM dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bertekad memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam negeri melalui gerakan nasional “Bangga Buatan Indonesia”, UMKM juga didorong untuk bisa menyediakan produk barang dan jasa untuk pemerintah.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan 2,5 miliar Rupiah untuk UMKM. Dengan adanya Peraturan Presiden ini, UMKM perlu terlibat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa sekitar 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM, dikutip dari sumber https://money.kompas.com/. Di dalam Peraturan Presiden, salah satunya berisi untuk memperluas peran serta UMKM dengan mencantumkan barang dan jasa UMKM dalam e-katalog elektronik, dengan tiga syarat utama, sumber https://www.liputan6.com/bisnis :

  1. Barang yang dijual UMKM sudah terstandarisasi dengan baik.
  2. Terdapat kegiatan atau pemeriksaan yang berulang.
  3. Terdapat kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan barang yang dijual UMKM tersebut.

Bagaimana cara pelaku UMKM untuk bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah?

Pelaku UMKM dapat mengakses 3 (tiga) platform digital yang diperuntukkan bagi UMKM untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sumber https://bumn.go.id/media/news/padi-umkm-bela-pengadaan-dan-laman-ukm-untuk-umkm-bangkit :

  • Melalui Pasar Digital (PaDi) UMKM atau kunjungi link https://padiumkm.id/

PaDi UMKM saat ini memiliki piloting terbatas pada 9 BUMN yaitu BRI, Pegadaian, PNM, Pertamina, PP Properti, Pupuk Indonesia, Telkom Indonesia, Waskita Karya, dan Wijaya Karya, secara bertahap BUMN lainnya juga akan bergabung dalam menyerap produk hasil UMKM, namun belanja BUMN pada UMKM juga tetap akan didorong melalui sarana di luar PaDi UMKM. PaDi UMKM merupakan ekosistem yang disediakan BUMN untuk UMKM, hampir keseluruhan prosesnya melibatkan BUMN. Proses transaksi pembayaran belanja di PaDi UMKM dapat menggunakan virtual account yang disediakan oleh Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI, dan lain-lain juga akan diperkuat dalam hal pemberian pembiayaan kepada UMKM melalui PaDi UMKM.

Belanja BUMN pada UMKM ditekankan untuk mengutamakan pada produk hasil karya dalam negeri atau produk yang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)nya relatif tinggi. Hal ini juga didukung dengan kualitas produk dalam negeri yang saat ini sudah jauh lebih baik. Contoh kategori dalam PaDi UMKM adalah material konstruksi, jasa konstruksi & renovasi, jasa ekspedisi & pengepakan, pengadaan & sewa peralatan mesin, jasa perawatan peralatan & mesin, jasa advertising, pengadaan & sewa perlengkapan furniture, catering snack.

Jika Anda ingin bergabung di PaDi UMKM B2B, maka keuntungan yang Anda dapat yaitu:

  1. Kemudahan pembiayaan : pembiayaan dari BUMN terpercaya seperti Bank BRI, Pegadaian, dan PNM.

  2. Kepastian pembayaran : termonitor langsung oleh manajemen dan Kementerian BUMN.

  3. Pasar yang pasti di perusahaan BUMN, yaitu mendapatkan pelanggan tetap dari perusahaan BUMN.

  4. Saran dan penilaian produk, dengan mendapat masukan langsung untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan Anda.

  • Melalui Bela Pengadaan

Kepala LKPP Dr. Ir. M.Si. Roni Dwi Susanto mengatakan, besarnya potensi nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui proses PBJP yang menghasilkan value for money, menuntut kemudahan, transparansi, kenyamanan, dan akuntabilitas para pelaku pengadaan. Untuk itu LKPP terus melakukan upaya untuk mencapai tujuan tersebut melalui pembuatan Aplikasi Bela Pengadaan.

Aplikasi Bela Pengadaan dibangun dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan nilai nominal sampai dengan 50 juta Rupiah per paket pengadaan/transaksi. LKPP telah mengundang seluruh pelaku usaha e-Marketplace (wadah komunitas bisnis interaktif secara elektronik) untuk berkolaborasi dalam menyelenggarakan Aplikasi Bela Pengadaan ini. e-Marketplace telah bergabung dalam Aplikasi Bela Pengadaan, diantaranya Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, Shopee, dan lain-lain. Aplikasi Bela Pengadaan akan terus dikembangkan dan diperluas daya manfaatnya melalui integrasi dengan aplikasi pengadaan yang telah dikembangkan oleh K/L/PD dan BUMN yang menyediakan fitur khusus untuk UMKM.

  • Melalui Laman UKM

Selain dibangun Aplikasi Bela Pengadaan, untuk mendorong UMKM terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP menyediakan Laman UKM pada portal Pengadaan Nasional. Di dalam Laman UKM tersedia informasi tentang jumlah pelaku Usaha Kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk Usaha Kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh Usaha Kecil.

Dengan adanya ketiga platform digital ini, diharapkan UMKM di Indonesia untuk selalu memperhatikan kualitas produk dan layanan yang akan masuk dalam transaksi belanja pemerintah. Dimana produk harus memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat bersaing dengan produk lain secara global. Melalui pelatihan yang diberikan oleh Kemenkop UMKM, dengan harapan UMKM dapat segera masuk dalam laman transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru di launching pada tahun 2020 tersebut.

Saat ini kita berada pada fase perkembangan digital yang sangat pesat, maka dari itu kemajuan teknologi pun menjadi wadah kita untuk menghadapi tantangan bisnis di masa mendatang. Jika Anda salah satu pelaku UMKM, bersiaplah untuk melakukan digitalisasi pada bisnis UMKM Anda dan dapat bergabung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Murni Sari Dewi

Hi readers! Salam kenal, aku cuma mau bilang kalau apa yang kamu tulis itu merupakan cerminan pemikiran dan karakter kamu. Jadi, mulailah menulis apa yang kamu pikirkan, semua info yang kamu share bisa jadi membantu kehidupan orang lain di luar sana.

Artikel: 6

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *