Perjanjian atau kontrak merupakan suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda yang dilakukan antara dua pihak atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan di sisi lain memberikan kewajiban pada pihak lainnya untuk menunaikan prestasi yang ada (M. Yahya Harahap, 186: 6). Perjanjian dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis, perbedaanya terletak pada sifat ikatan hukum yang terjadi, perjanjian tertulis cenderung lebih kompleks pengaturannya dibandingkan perjanjian tidak tertulis. Di Indonesia sendiri pengaturan dasar terkait perjanjian termuat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Buku III KUHPer yang menganut sistem terbuka, para pihak yang melakukan perjanjian bebas untuk mengatur dan membuat sendiri isi perjanjian sesuai kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
Ketentuan-ketentuan terkait hukum perjanjian yang termuat dalam Buku III KUHPer merupakan “aanvulendrecht” atau hukum pelengkap (optional law), jadi pasal-pasal yang ada boleh digunakan atau tidak digunakan sesuai kehendak para pihak. Menurut Pasal 1313 KUHPer perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jadi dari pengertian tersebut, dalam perjanjian setidaknya mengandung 2 (dua) unsur penting yaitu yang adanya perbuatan hukum yang dilakukan dan adanya ikatan yang timbul sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum yang dilakukan dalam hal ini adalah dilakukannya perjanjian.
ASAS-ASAS PERJANJIAN
- Asas Konsensualisme
Pada pasal 1320 ayat (1) KUHPer disebutkan bahwa perjanjian tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuatnya. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat para pihak yang dengan hal tersebut akan melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus ditaati ketika melaksanakan perjanjian.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Pada pasal 1338 ayat (1) KUHPer disebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, melakukan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian sesuai kehendak dan keperluan, dan bebas menentukan apakah perjanjian mereka buat bentuknya lisan atau tertulis dengan catatan harus dibuat dengan itikad baik, memenuhi syarat pembuatan perjanjian dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Pacta Sun Servanda
Pacta Sun Servanda berarti janji yang mengikat, asas ini disebut juga sebagai asas kepastian hukum maksudnya adalah suatu perjanjian/ kontrak yang telah dibuat secara sah oleh para pihak secara otomatis mengikat para pihak dengan isi perjanjian yang mereka sepakati. Asas ini juga mengikat para pihak terhadap hal-hal di luar yang diperjanjikan sebagaimana yang berlaku pada kebiasaan dan kepatutan moral (Soleh, 2010: 40). Pihak ketiga dari perjanjian ini juga harus menghormati isi-isi perjanjian yang dibuat para pihak selayaknya sebuah undang-undang.
- Asas Kepribadian
Asas ini menentukan apakah seseorang akan membuat atau melakukan perjanjian hanya untuk kepentingan individu. Pasal 1315 KUHPer menyatakan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perjanjian selain untuk dirinya sendiri, hal ini merujuk pada kewenangan dari seseorang dalam melakukan perjanjian. Pasal 1315 membedakannya menjadi dua yaitu sebagai berikut:
- Seseorang yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri;
- Sesorang yang bertindak sebagai wakil dari pihak tertentu, bisa sebagai perwakilan suatu badan hukum atau perwakilan yang ditetapkan oleh hukum contohnya kekuasaan orang tua terhadap anaknya.
Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1318 KUHPer bahwa perjanjian tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sediri tetapi mengatur kepentingan ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak dari perjanjian tersebut.
- Asas Itikad Baik
Pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPer menegaskan bahwa “perjanjian harus dilaksankan dengan itikad baik” asas ini mengharuskan para pihak untuk melaksanakan substansi atau isi-isi dari perjanjian dengan adanya kepercayaan atau keyakinan atau kemauan yang baik dari para pihak. Ada dua macam bentuk itidak baik, pertama itikad baik nisbi artinya orang akan memperhatikan sikap dan perilaku dari subjek yang ada, yang kedua adalah itikad baik mutlak maksudnya adalah penilaian atas itikad baik ini dilihat dari akal sehat dan keadilan, penilainnya lebih kepada objek yang ada dan dinilai dengan objektif.
- Asas Proporsionalitas
Peter Mahmud Marzuki menyebut istilah proporsionalitas dengan “equitability contract” dengan unsur justice dan fairness yang merujuk pada asas yang menghendaki adanya jaminan keseimbangan dan ajaran kepantasan menurut hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2003: 2005). Dalam asas proporsionalitas harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dibuat dalam perjanjian dimana para pihak dilarang saling merugikan atau mementingkan kebutuhan pribadinya saja dalam menyusun substansi atau isi-isi dari perjanjian atau kontrak yang dibuat.
SYARAT SAH PERJANJIAN
Pasal 1320 KUHPer membagi syarat sah perjanjian menjadi 4 (empat) yaitu:
- Kesepakatan merdeka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat perjanjian ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu syarat subjektif dan syarat objektif, dimana syarat nomor satu dan nomor dua adalah syarat subjektif karena berhubungan dengan orang/ subjek yang membuat perjanjian. Apabila dua syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut bisa “dapat dibatalkan”. Kemudian syarat nomor tiga dan nomor empat adalah syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Jika syarat objektif ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”.
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN
- Unsur Esensialia, yaitu unsur mutlak atau unsur yang wajib ada dalam sebuah perjanjian;
- Unsur Naturalia, yaitu unsur dari perjanjian yang menurut sifatnya dianggap sudah ada tanpa perlu dibuat lagi perjanjiannya oleh paran pihak;
- Unsur Aksidentalia, yaitu unsur dalam sebuah perjanjian yang diperjanjikan secara khusus oleh para pihak yang biasanya merupakan unsur pelengkap dari perjanjian.
BERAKHIRNYA PERJANIJIAN
Pasal 1381 KUHPer meyebutkan hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya sebuah perjanjian, diantara sebagai berikut:
- Pembayaran (Betaling)
Telah terpenuhinya pembayaran yang diperjanjikan oleh para pihak, maksudnya para pihak telah memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam perjanjian yang mereka buat yang dilakukan dengan itikad baik dan rasa suka rela. Pembayaran ini menandakan bahwa perjanjian telah berakhir.
- Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan Penitipan (Kosignasi)
Hal ini harus tetap dilakukan apabila debitur tidak mau/ menolak melakukan pembayaran sehingga atas penolakan tersebut dilakukan penitipan oleh debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpankan (Abdulkadir Muhammad, 1992: 63). Perihal semacam ini biasanya terjadi apabila kreditur lalai untuk menerima pembayaran benda prestasi, maka melalui penawaran pembayaran yang dititipkan ini debitur dibebaskan dari kewajibannya untuk melakukan pembayaran prestasi, sehingga perjanjianpun berakhir.
- Pembaharuan Hutang (Novasi)
Adanya pembaharuan hutang ini menjadi jalan untuk menghapus perjanjian lama dan secara otomatis diganti dengan perjanjian yang baru, namun pembaharuan hutang tidak menghilangkan hubungan hukum dari perjanjian lama hanya dilanjutkan dalam bentuk perjanjian yang baru.
- Perjumpaan Hutang dan Kompensasi
Hal ini terjadi karena kreditur dan debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga mereka memiliki kewajiban untuk saling membayar/ melunasi hutang yang mereka punya. Sedangkan kompensasi mengikuti kejadian tersebut dengan sendirinya sesuai dengan hukum perjumpaan hutang-piutang.
- Percampuran Hutang (Konfusio)
Hal ini terjadi akibat adanya perubahan kedudukan di antara para pihak atau terjadinya keadaan dimana kedudukan kreditur dan debitur bersatu pada satu orang atau suatu objek perjanjian.
- Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang ini dapat terjadi jika ada kerelaan dari pihak kreditur untuk membebaskan pihak debitur dari kewajiban pembayaran hutang sehingga dari musnahnya kewajiban tersebut maka hal yang telah disepakati dalam perjanjian tidak terlaksana, maka perjanjianpun berakhir.
- Musnahnya Barang yang Terutang
Musnahnya barang yang terutang artinya menghilangkan objek dari sebuah perjanjian, jika objek perjanjian musnah maka melanggar syarat sah dari perjanjian dan menyebabkan batalnya perjanjian tersebut.
- Batal atau Pembatalan
Apabila syarat sah perjanjian tidak terpenuhi maka secara otomatis perjanjian akan batal. Lalu pembatalan perjanjian bisa dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak atau keputusan pengadilan.
- Berlakunya Suatu Syarat Batal
Pasal 1265 KUHPer menyebutkan bahwa pembatalan perjanjian dapat dikarenakan terpenuhinya syarat batal yang disepakati para pihak dalam perjanjian. Syarat batal ini maksudnya isi atau substansi perajanjian yang apabila terpenuhi maka akan menyebabkan perjanjian itu berakhir.
- Lewatnya Waktu atau Kedaluwarsa
Pasal 1946 KUHPer menjelaskan bahwa lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Lebih lanjut dalam Pasal 1967 KUHPer bahwa tuntutan hukum yang bersifat kebendaan atau perorangan akan daluwarsa dalam waktu tiga puluh tahun, sehingga perjanjian akan berakhir dengan sendirinya jika waktu itu sudah terlewati.
WANPRESTASI
Wanprestasi berasal dari istilah Bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya cidera janji atau prestasi buruk. Sedangkan dalam Bahasa Inggris wanprestasi dikenal dengan istilah breach of contract artinya tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati di dalam perjanjian (Lukman Santoso Az, 2016: 75). Dalam hal pihak debitur wanpretasi diartikan dengan terjadinya kelalaian atau kesalahan atau disengaja sehingga prestasi yang telah diperjanjikan tidak dapat terpenuhi. Terdapat 4 (empat) keadaan wanprestasi, yaitu sebagai berikut (Djaja S. Meliala, 2007: 99-100):
- Tidak memenuhi prestasi;
- Terlambat memenuhi prestasi;
- Memenuhi prestasi secara tidak baik (tidak sesuai);
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi berakibat terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi. Hak tersebut dapat secara mandiri diajukan ataupun dikombinasikan dengan gugatan lain, dengan cara sebagai berikut:
- Pemenuhan (nakoming);
- Ganti rugi (vervangende vergonding; schadeloosstelling);
- Pembubaran, pemutusan atau pembatalan (ontbinding);
- Pemenuhan ditambah ganti rugi pelengkap (nanokoming en anvullend vergoeding);
- Pembubaran ditambah ganti rugi;
- Pelengkap (ontbinding en anvulled vergoeding).
Ada 2 (dua) cara untuk menyatakan pihak telah melakukan wanprestasi:
- Sommatie, dengan melalui peringatan tertulis melalui Pengadilan Negari dari kreditur kepada pihak debitur;
- Ingebreke Stelling, dengan melalui peringatan kreditur kepada debitur tanpa melalui Pengadilan Negeri.
Berdasarkan Pasal 1328 KUHPer di Indonesia apabila terjadi wanprestasi maka tahap awal yang dilakukan adalah pemberian peringatan melalui somasi dengan dilakukan minimal sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan barulah dibawa ke muka pengadilan. Oleh karena terjadinya wanprestasi maka akibat hukum yang timbul adalah sebagai berikut :
- Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur atau pihak lain yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 KUHPer);
- Harus melakukan pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPer);
- Harus menerima peralihan resiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPer);
- Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR).
Daftar Pustaka:
Abdulkadir Muhammad. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Djaja S. Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Lukman Santoso Az. 2016. Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis). Malang: Setara Press.
- Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
Peter Mahmud Marzuki. 2003. “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”. Yuridika Volume 18 Nomor 3 Maret 2003. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Wanprestasi dan Akibat Hukumnya, https://litigasi.co.id/hukum-perdata/17/wanprestasi-dan-akibat-hukumnya, diakses pada 6 Januari pukul 16.15 WIB