Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Jamsostek”) diatur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi, peraturan tersebut dicabut serta dinyatakan tidak berlaku semenjak mulai beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 69 Undang- Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”) dan ketentuan perubahannya.
Berikutnya, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, ataupun membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, harus mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Adapun program jaminan sosial tenaga kerja yang harus diikuti ialah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”);
- Jaminan Kematian (“JK”);
- Jaminan Hari Tua (“JHT”);
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (“JPK”).
Pengusaha sebagaimana dimaksud di atas wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai anggota program jaminan sosial tenaga kerja pada badan penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh badan penyelenggara.
Dalam perkembangannya, Pasal 83 angka 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengganti Pasal 6 ayat ( 2) UU BPJS menambahkan program yang lain yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi sebagai berikut:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja;
-
Jaminan Hari Tua;
-
Jaminan Pensiun (“JP”);
-
Jaminan Kematian; dan
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”).
Dalam perihal ini, BPJS Kesehatan berperan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sebaliknya BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JK, JP, JHT, dan JKP.
Sudah Ikut Program Asuransi Lain, Masihkah Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Tadinya, Pasal 2 ayat (4) PP 14/1993 memanglah mengatur kalau pengusaha tidak harus ikut dalam JPK yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara, dalam perihal ini ialah BPJS, apabila pengusaha sudah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan untuk tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut PP 14/1993. Tetapi, syarat tersebut sudah dihapus oleh PP 84/2013 sehingga sudah tidak berlaku lagi.
Di sisi lain, kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat( 1) huruf a Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negeri dan Tiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) yang berbunyi:
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negeri wajib:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.
Kewajiban serupa juga diatur dalam Pasal 15 ayat( 1) UU BPJS.
seluruh perusahaan yang sudah penuhi ketentuan harus mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Sanksi Pemberi Kerja yang Melanggar Kewajiban Mendaftarkan Karyawannya selaku Anggota BPJS
Ada pula sanksi bila perusahaan selain penyelenggara negeri tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pekerjanya selaku Anggota BPJS yakni sanksi administratif.
- teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.
- denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing:
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Demikian jawaban dari pertanyaan diatas, semoga bermanfaat.
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dan ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kelima kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keenam kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan ketujuh kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kedelapan kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.