Praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti tak pernah ada habisnya. Menurut survey Indonesia Procurement Watch (IPW) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2011, mengungkapkan bahwa 89% penyedia barang dan jasa pemerintah melakukan suap tender dan 92% penyedia barang dan jasa tersebut juga mengakui pernah melakukan penyuapan dalam mengikuti tender.
“Hampir semua orang fokus ke pengadaan barang dan jasa. Kenapa? karena di situ kan anggarannya besar, dari dulu itu selalu menjadi sumber kasus-kasus korupsi,” ujar Koordinator Harian Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Hendra Helmijaya dalam diskusi daring, Rabu (Media Indonesia, 27/5/2020)
Peristiwa ini tentu sangat meresahkan di tengah-tengah upaya pemerintah yang ingin menciptakan iklim jujur, adil dan bertanggung jawab di dalam negara. Selalu saja ada oknum-oknum yang bermain dengan cara curang.
Memenangkan tender yang berasal dari keluarga atau kolega, memark-up biaya, memanipulasi spesifikasi calon penyedia barang dan jasa sehingga hanya cocok untuk satu pelaku usaha saja dan praktik kecurangan lainnya yang merugikan banyak pihak.
Untuk itulah, dalam rangka meningkatkan keadilan, transparansi dan pertanggungjawaban pada sistem pengadaan barang dan jasa, maka pemerintah melakukan kebijakan e-procurement. Tentu saja dengan tujuan terbukanya persaingan yang sehat dan praktik korupsi bisa dipersempit ruang geraknya dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengenal E-Procurement
E-procurement adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis pada internet dan informasi pada setiap langkahnya. Yang mana, proses ini diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai unit kerja K/L/D/I yang menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelenggaraan Pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagaimana ketentuan dalam pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan.
Pemerintah Indonesia kemudian menerbitkan Inpres No.17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada tahun 2012 dengan mewajibkan penggunaan e-procurement pada pengadaan barang dan jasa. Hal ini tertuang pada Surat Edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) No.17/KA/02/2012 tentang kewajiban pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang berisi beberapa langkah:
1. Mulai tahun 2012 Kementrian/Lembaga (K/L) wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Jasa Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sekurang-kurangnya 75% dari seluruh nilai pengadaan K/L.
2. Mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui LPSE sekurang-kurangnya 40% dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
3. Nilai pengadaan barang dan jasa yang dimaksud dalam butir pertama dan kedua adalah seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan swakelola maupun penyedia barang dan jasa dengan perhitungan persentase belanja K/L dan Pemda sebagaimana tercantum pada lampiran surat edaran ini.
4. K/L dan Pemda agar mengirimkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada LKPP untuk ditayangkan pada portal pengadaan nasional.
5. Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik dengan menggunakan LPSE terdekat.
6. Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelaku usaha Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan perlu segera membentuk LPSE.
Pemanfaatan E-Procurement
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini, internet menjadi kebutuhan mendasar yang memiliki nilai tambah dalam memudahkan interaksi bisnis dan pekerjaan lainnya. Sistem e-procurement dinilai mendatangkan banyak manfaat bagi banyak pihak. Dari sisi pelaku usaha (penyedia barang/jasa), manfaat yang dirasakan diantaranya:
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat.
- Memperluas peluang usaha.
- Membuka peluang pelaku usaha untuk mengikuti pengadaan barang/jasa.
- Mengurangi biaya lelang/seleksi antara lain biaya transportasi dan pembuatan dokumen penawaran.
Sedangkan bagi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Pokja ULP), manfaat e-procurement diantaranya adalah:
- Mendapatkan penawaran yang lebih banyak.
- Mempermudah proses administrasi.
- Mempermudah Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Pokja ULP) dan PPK dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan.
Akan tetapi, dengan segala kemudahan yang didapat dari e-procurement, terselip sedikit kekurangannya. Karena segala sesuatu yang berbasis internet, mau tidak mau akan mudah tersandung pada kendala jaringan atau gangguan server milik vendor, sehingga membuat akses terhadap website bermasalah. Pun berkaitan dengan transparansi, pemindahan sistem manual ke elektronik ternyata belum banyak mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebab setiap pelaku kejahatan akan selalu menemukan cara untuk memuluskan niatnya.
Untuk menjamin sistem e-procurement berjalan dengan adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Condidentiality, yaitu aspek yang menjamin kerahasiaan data dan informasi. Artinya bahwa sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database) dan penyimpanan data (storage). Dengan teknologi kriptografi ini dapat mempersulit pembacaan data bagi pihak yang tidak berhak.
- Integrity, yaitu aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa izin dari pihak yang berwenang. Artinya bahwa data yang sudah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak lain. Secara teknis ada banyak cara menjamin aspek integrity ini, misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash function dan digital signature.
- Availability, yaitu aspek yang menjamin bahwa data tersebut tersedia pada saat dibutuhkan. Pengamanan terhadap aspek ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakan disaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan.
- Non repudiation, yaitu aspek yang menjamin bahwa pelaku transaksi tidak dapat mengelak atau menyangkal telah melakukan transaksi. Aspek ini dijamin dengan penggunaan tanda tangan digital (digital signature), penyediaan audit trail, dan pembuatan sistem dapat diperiksa dengan mudah (auditable).
E-procurement dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu e-tendering dan e-purchasing. E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-catalog), yaitu berupa sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Untuk mengaplikasikan sistem e-procurement ini, pemerintah mendirikan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik yang dibentuk oleh Kementrian/Lembaga/Perguruan/Badan Usaha Milik Negara dalam rangka melayani Unit Pengadaan Layanan (ULP Elektronik). Berdasarkan data dari website LKPP, LPSE dikembangkan dalam bentuk-bentuk berikut:
- LPSE Sistem Provider, dengan bentuk ini memiliki kewenangan yang lebih luas, seperti merawat, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- LPSE Service Provider, LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).
Semoga dengan semakin meningkatnya penggunaan sistem e-procurement dalam bidang pengadaan barang dan jasa ini bisa menekan angka korupsi hingga di semua sektor bisnis pengadaan.
Sumber:
1. Manajemen Pengadaan Sumber Barang dan Jasa Pemerintah, I Putu Jati Arsana
2. lkpp.go.id