Manajemen Resiko di dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Manajemen Resiko
di dalam
Pengadaan Barang dan Jasa

 

MAKALAH

 

 

 

Disusun oleh :

HARUN AL RASYID K A PUTRA

 

 

 

Pendahuluan

Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk atau hilangnya sesuatu yang bernilai. Nilai yang dimaksud disini dapat berupa kesehatan, status sosial, kekayaan, barang, harta ataupun kesejahteraan dan kebahagiaan. Nilai-nilai ini dapat diperoleh atau hilang ketika kita mengambil keputusan untuk melakukan ataupun tidak melakukan suatu tindakan.

Risiko berhubungan dengan ketidakpastian. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah “peluang” (opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah “risiko” (risk). Faktor ketidakpastian inilah yang akhirnya menyebabkan timbulnya risiko pada suatu kegiatan.

Emmett J. Vaughan dalam bukunya Fundamentals of Risk and Insurance (John Wiley & Sons, 2008) mengemukakan beberapa definisi risiko sebagai berikut:

  • Risk is the chance of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian); Chance of loss, berhubungan dengan suatu exposure (pemaparan atau tingkat kedaruratan) terhadap kemungkinan kerugian atau kondisi yang tidak menguntungkan. Dalam ilmu statistik, chance digunakan untuk menunjukkan tingkat kemungkinan akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
  • Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian); Uncertainty dapat bersifat subyektif dan obyektif. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Sedangkan pengertian objective uncertainty dapat dilihat dari dua definisi risiko sebagai berikut:
  • Risk is the dispersion of actual from expected results (Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan); dan
  • Risk is the probability of any outcome different from the one expected (Risiko adalah probabilitas suatu hasil berbeda dengan yang diharapkan). Menurut definisi di atas, risiko bukan probabilitas dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa hasil yang berbeda dari yang diharapkan.

Perbedaan Risiko dan Masalah :

  • Risiko adalah sesuatu yang mungkin akan terjadi.
  • Masalah adah sesuatu yang sudah terjadi.

Resiko Pada Pengadaan

  • Dapat terjadi pada setiap tahapan
  • Terdapat risiko dengan tingkatan tertentu dalam semua pengadan
  • Setiap pengadaan memiliki risiko yang berbeda berbeda baik secara internal, eksternal, politik, strategis, ataupun operasional
  • Wujud risiko bisa berbagai macam, antara lain:
  • Kerugian materiil atau finansial;
  • Tanggung jawab hukum;
  • Kegagalan pengadaan, kegagalan operasi, dsb.
  • Tidak dapat diabaikan, bahkan harus diperhatikan secara cermat apabila mengharapkan keberhasilan

Pengelolaan Risiko:

  • ISO 31000: “Serangkaian kegiatan dan metode secara terkoordinasi yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat berdampak pada kemampuan untuk mencapai tujuan.”
  • Merupakan proses penilaian (identifikasi, analisa dan evaluasi) dan menangani hal-hal yang menyebabkan timbulnya risiko
  • Bertujuan untuk merencanakan dan mengurangi (memitigasi) dampak/masalah yang timbul dari risiko

A

Proses Manajemen Risiko menurut ISO 3100 meliputi 5 tahapan yaitu :

  1. Komunikasi dan Konsultasi
  2. Menetapkan konteks dan kerangka masalah
  3. Penilaian Risiko
  • Identifikasi Risiko
  • Analisa Risiko
  • Evaluasi Risiko
  1. Penanganan Risiko
  2. Pemantauan dan Peninjauan Kembai (Monitorin dan Evaluasi)

Risiko Dalam Proses Pengadaan

Proses Pengadaan Sumber Risiko Yang Mungkin Terjadi Dampak Yang Mungkin Terjadi
Perencanaan Pengadaan Pernyataan kebutuhan tidak memadai –       Kebutuhan pengadaan tidak dipenuhi/tujuan tidak terpenuhi;

–       Dana umum tebuang sia-sia

Penyusunan Spesifikasi Penyusunan spesifikasi yang bias –       Tanggapan yang tidak memadai dari industri;

–       Pelanggaran terhadap prinsip pengadaan

Metode Pengadaan Pemilihan metode yang tidak tepat dalam pendekatan pasar –       Pelanggaran peraturan

–       kegagalan dalam memperoleh nilai untuk uang

Penyusunan Dokumen

Pengadaan

Penyediaan informasi yang tidak lengkap atau tidak memadai dalam dokumen
 

–       Semua penawaran tidak sesuai;

–       perlu menyediakan informasi untuk klarifikasi/diskusi yang akan menunda penetapan pemenang;

–       perubahan kontrak setelah penetapan pemenang

 

Pemasukan Penawaran –       Pelanggaran atas prinsip pengadaan karena adanya keberpihakan

 

 

 

–       Ketidakpercayaan dan keluhan dari penawar potensial;

–       penarikan atau tidak adanya keputusan penawar;

–       hilangnya kepercayaan dari pemangku kepentingan/ masyarakat umum

  –       Jumlah tanggapan yang tidak memadai –       Perlunya pengulangan proses pemasukan penawaran, peningkatan biaya, penundaan pelaksanaan
Evaluasi Penawaran –       Penawaran gagal memenuhi persyaratan.

 

–       Perlunya pengulangan pemasukan penawaran, peningkatan biaya, penundaan pelaksanaan
  –       Evaluasi tidak adil –       Sanggahan terhadap penawaran, temuan audit
Keputusan Pemilihan Penawaran Pemilihan barang/jasa yang tidak tepat. Barang/jasa gagal memenuhi kebutuhan klien
Negosiasi dan Penetapan Pemenang Tidak menyelaraskan kepentingan pembeli dan penjual dengan benar. Perselisihan kontrak, penundaan pelaksanaan dan variasi biaya
Pengelolaan Kontrak Kegagalan dari salah satu pihak untuk memenuhi ketentuan kontrak. Perselisihan kontrak, kegagalan dalam memenuhi kebutuhan, penundaan pelaksanaan dan intervensi hukum

Tabel 1. Risiko didalam proses pengadaan

Analisa Risiko Kualitatif

  1. Analisis awal
  2. Buat matriks dan skala kemungkinan dampak
  3. Lakukan Penilaian atau assesmen kualitas data risiko
  4. Tentukan tingkat/skala kemungkinan untuk setiap risiko berdasarkan frekuensi kejadian atau prakiraan logis terbaik
  5. Tentukan skala dampak berdasarkan kategori efek terhadap biaya, waktu/jadwal, dan kualitas atau kinerja
  6. Sesuaikan skala dampak berdasarkan tujuan organisasi dan tujuan pengadaan.
  7. Dokumentasikan tingkat risiko
  8. Perbaharui daftar risiko berdasarkan kategori dan tingkat prioritas

Tabel 2. Matriks skala kemungkinan dampak

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 874

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *