SEORANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) : TUGAS, WEWENANG, KEUNTUNGAN DAN RESIKO MENJADI PPK

TUGAS KELAS OKUPASI PPK

 

JUDUL MAKALAH : SEORANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) : TUGAS, WEWENANG, KEUNTUNGAN DAN RESIKO MENJADI PPK

NAMA PESERTA DIKLAT : MUHLIS,ST

INSTANSI ASAL : BIRO PEMBANGUNAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

KELAS : GELOMBANG I TANGGAL 18 – 30 JANUARI 2021

SEORANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) : TUGAS, WEWENANG, KEUNTUNGAN DAN RESIKO MENJADI PPK

Di dalam membuat kontrak/perjanjian tentunya masing-masing pihak menjaga komitmennya. Dalam birokasi pemerintahan baik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ketika ada kegiatan tender meliputi tender konstruksi/pengadaan barang/konsultansi/jasa lainnya dibutuhkan juga pejabat yang bertugas untuk menetapkan dan mengendalikan kontrak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan tugas yang cukup berat dan beresiko tersebut, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat untuk memangku jabatan sebagai PPK namun memilih mundur diakibatkan tugas dan tanggung jawab yang penuh resiko hukum maupun upaya-upaya kriminilisasi dari pihak tertentu.

Yang perlu menjadi perhatian bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah, bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman serta keahlian. Pengadaan barang/jasa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pelaksanaan kontrak serta serah terima barang/jasa atau pekerjaan. Maka seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran negara/anggaran belanja daerah. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang/jasa.

PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres 16 Tahun 2018 meliputi ;

  1. Menyusun perencanaan pengadaan

PPK harus mengetahui kegiatan apa saja yang menjadi tanggungjawab serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan survey pasar, pengadaan barang modal dan insfrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana dan lain-lain yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.

  1. Menetapkan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

PPK dituntut untuk memahami dan menguasai berbagai disiplin ilmu meskipun sangat jauh dari bidang keilmuan yang ia kuasai. Karena terkadang yang ditunjuk selaku PPK tidak memiliki korelasi dengan bidang keahliannya sendiri hanya karena telah memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa. Jangan heran banyak PPK yang dulunya adalah lulusan ekonomi atau sosial tapi harus berkutat dengan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Konstruksi Bangunan, ini merupakan bentuk dan konsekuensi jabatan PPK.

  1. Menetapkan Rancangan Kontrak

PPK harus siap mengambil keputusan keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak yang nantinya dituangkan dalam finalisasi kontrak pengadaan barang/jasa dengan berbagai pertimbangan yang tentunya akan berdampak kedalam proses pengadaan itu sendiri.

  1. Menetapkan HPS

PPK harus menetapkan Harga Pekiraan Sendiri (HPS) untuk masing- masing pengadaan yang akan dijalankan yang pastinya seorang PPK wajib mengetahui mengapa uang tersebut harus dikeluarkan dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara

  1. Menetapkan uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia

PPK harus mengetahui setiap bentuk/jenis pengeluaran negara dan memastikan hal apa saja yang bisa dipertanggung jawabkan

  1. Mengusulkan Perubahan jadwal kegiatan

PPK harus mengerti dengan kondisi pengadaan barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya, PPK memastikan apakah dalam pengadaan barang/jasa membtuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak agar proses pengadaan bias selesai sesuai dengan target.

  1. Menetapkan Tim Pendukung
  2. Menetapkan Tm atau Tenaga Ahli
  3. Melaksanakan e-Purchasing untuk nilai paling sedikit  diatas 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  4. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

PPK harus menyatakan untuk menerima/menyetujui atau bahkan menolak berita acara hasil pelelangan yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan, dan apabila PPK menerima hasil yang telah diproses oleh Pokja pemilihan, maka seorang PPK wajib melaksanakan Rapat Persipan Penunjukan Penyedia sebelum mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Pengadan Barang/Jasa (SPPBJ).

  1. Mengendalikan Kontrak

PPK juga waib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang/jasa sampai proses serah terima hasil pekerjaan.

  1. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
  2. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegitan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  3. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan
  4. Menilai kinerja Penyedia

Selain melaksanakan tugas diatas PPK memeiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA sesuai pasal 11 Ayat (2) meliputi ; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara apakah sudah sesuai aturan atau belum, selain itu PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Dibalik tugas dan tanggungjawab seorang PPK yang cukup berat, menjadi PPK adalah jabatan yang mulia dan terhormat meliputi;

  1. Bisa berkonstribusi secara aktif dalam pembangunan negara
  2. Menambah /memberikan ilmu pengetahuan atau sudut pandang baru dalam dunia birokrasi
  3. Mendapat honorarium tambahan
  4. Berkonstribusi secara nyata untuk masyarakat

Berkaitan dengan melaksanakan tugas yang mulia seorang PPK rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan serta pengendalian kontrak, sudah menjadi hal umum kasus terbesar di negara kita yaitu kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pastinya akan menyeret PPK serta penyedia barang/jasa.

Kesimpulan

  1. Menjalankan tugas sebagai Pejabat PPK adalah sebuah pekerjaan yang mendatangkan manfaat bagi bayak orang, selain itu menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan
  2. Menjadi PPK bukanlah jabatan untuk belajat atau sekedar coba-coba, karena dalam peraturan yang berlaku semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, apapun pangkat dan golongan setiap PPK akan dimitai pertanggungjawabannya pada saat diaudit oleh pihak yang berwenang.
  3. Ketika menjadi PPK dituntut untuk memperbanyak membaca dan konsultasi, jalin hubungan yang baik dengan rekanan serta dokumentasikan semua hal yang menjadi tanggung jawab seorang PPK, hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *