KETENTUAN UMUM DALAM SWAKELOLA

KETENTUAN UMUM

DALAM SWAKELOLA

 

 

Dibuat Oleh:
SITTI RAHMA ISHAQ, SH

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Istilah swakelola sudah tidak asing lagi didalam pengadaan barang dan jasa. Jika dilihat dari pengertiannya maka swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah borongan. Adapun yang menjadi latar belakang diberikannya penggunaan metode ini dalam proses pembelajaran, diantaranya adalah:

  1. Adanya kecenderungan semakin tergantungnya instansi pemerintah pada layanan penyedia dalam pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi daya tanggap (responsiveness) instansi pemerintah terhadap penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat;
  2. Ada sinyalemen yang salah kaprah baik di kalangan penegak hukum maupun di kalangan aparatur pemerintah sendiri. Ketika berbicara Perpres No. 54 Tahun 2010 seolah-olah pengadaan tersebut harus dilakukan dengan cara pelelangan, dan kalau tidak dilakukan dengan cara itu penggunaan metoda dimaksud merupakan perbuatan melanggar hukum. Kesalahan ini seringkali sangat merugikan bagi mereka yang bertugas dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan ketakutan penyebab terhambatnya jalannya pembangunan di negeri ini.
  3. Optimalisasi peran dan fungsi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  4. Penataan kembali kedudukan dan hubungan para pihak terutama sesama instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  1. Deskripsi Singkat

Mata Diklat ”Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola” ini membahas ketentuan umum dalam swakelola, perencanaan dan pelaksanaan swakelola,

serta pengawasan dan pengendalian kegiatan swakelola. Materi-materi tersebut, dicantumkan dalam hanjar ini sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang kegiatan swakelola dalam pengadaan barang dan jasa agar para perserta nantinya dapat menerapkannnya di tempat tugas.

  1. Manfaat bagi Pembaca

Makalah “Ketentuan Umum Swakelolah” ini untuk membantu peserta memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas dan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan swakelola.

  1. Tujuan Pembelajaran

Agar setelah selesai membaca makalah ini, Pembaca memahami dan dapat melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola:

  1. Pembahasanan

Mengetahui Ketentuan Umum dalam Swakelolah

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

KETENTUAN UMUM DALAM SWAKELOLA

Indikator Keberhasilan: Setelah mengikuti pembelajaran Bab II ini peserta diharapkan memahami dan dapat menjelaskan ketentuan umum dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan Swakelola.

  1. Penyelenggara Pekerjaan Swakelola

Pekerjaan Swakelola dapat dilaksanakan oleh:

  1. K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran;
    2. Mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
  2. Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran;
    2. Pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggungjawab Anggaran.
  • Kelompok Masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat;
    2. Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran; Pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).
  1. Jenis Pekerjaan Swakelolah

Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta dengan tugas pokok K/L/D/I;

Contoh : Bimbingan teknis, worshop dan lain – lain.

  1. Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya, memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;

Contoh : Perbaikan pintu irigasi/pintu pengedalian banjir dan lai-lain

  1. Pekerjaan yang lihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaanya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;

Contoh : Pemeliharaan rutin (sakala kecil, sederhana)

  1. Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidak pastian dan risiko yang besar;

Contoh : Pengangkutan / pengerukan sampah pada isntansi pompa, penimbunan daerah rawa dan lain – lian

  1. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;

Contoh : Pelatihan keahlian/keterampilan, kursus pengadaan barang/jasa pemerintah dan lain – lain.

  1. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan tekhnologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa

Contoh : Prototipe rumah tahan gempa, prototipe sumur resapan, dan lain – lain.

  1. Pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian dilaboratorium dan pengembangan sistem tertentu;

Contoh : Penyusunan/Pengembangan peraturan perundang – undangan dan lain – lain

  1. Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;

Contoh : Percetakan Ijazah, pembangunan bangunan rahasia, dan lain – lian.

  1. Pekerjaan Industri Kreatif, Inovatif dan budaya dalam negeri;

Contoh : Pembuatan Film animasi, pembuatan permainan interaktif dan lain – lain

  1. Penelitian dan pengembangan dalam negeri

Contoh : Penelitian konstruksi tahan gempa dan lain – lain

  1. Pekerjaan pengembangan insudtri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri;

Contoh : pengembangan senjata keperluan militer dan lain – lain.

  1. Rangkuman
    1. Pekerjaan Swakelola dapat dilaksanakan oleh : K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dan Kelompok Masyarakat;
    2. Ada 11 (sebelas) jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.
  2. Penutup

Demikian Makalah ini kami buat, semoga pembaca dapat memetik Manfaat dari Makalh singkat ini. Terima Kasih.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *