SEJARAH PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

SEJARAH PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Oleh : DR.Siti Alisah,SH,MHi

 

 

 

 

 

  1. PENDAHULUAN

Kementerrian Lembaga dan Perangkat Daerah setiap tahun akan melaksanaan

Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan Berpedoman  pada  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai Pasal 1 angka 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Berbunyi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.[1]

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Di Indonesia pengaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan ketentuan beserta segala aturan pelaksana dan aturan turunannya.

Sebelum diberlakukannya Perpres nomor 16 tahun 2018 tentu ada Perpres yang terlebih dahulu diberlakukan, tentang bagaimana Prepres diberlakukan ada pertimbangan yang sangat penting demi keberlangsungan pembangun Negara diantaranya adalah :

  1. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;[2]

Dengan latar belakang yang telah penulis uraikan diatas maka sedikit akan dibahas mengenai perjalanan Panjang Peraturan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah, mudah-mudahan akan bisa menjadi pertimbangan dan pengetahuan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan Kementerian, Lembaga dan Perangkat Daerah

  1. PEMBAHASAN

Dibawah ini penulis sajikan perjalanan  aturan pengadaan barang jasa pemerintah yang dimulai dari Kepres menjadi Perpres dan diberlakukan sesuai Periode Presiden yang memimpin pada saat itu, dimulai dari kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri sampai dengan periode Presiden Joko Widodo, Adapun periodenya adalah sebagai berikut :

Perjalanan Panjang Perubahan Keppres dan Perpres PBJ (Regulasi Lengkap PBJ)

  1. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
  2. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Megawati Soekarnoputri).
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No . 54 Tahun 2010 Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
  4. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
  5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
  6. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis Nomor 70 Tahun 2012 (dicabut dan diganti dengan Perka LKPP Nomor 14 tahun 2012).
  8. Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  9. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
  10. Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan; SDB Penunjukan Langsung, SDB Pengadaan Langsung, SDB Jasa Lainnya, SDB Jasa Konsultan ICB, SDB Jasa Konsultan Perorangan. SDB Jasa Konsultan Badan Usaha, SDB Pekerjaan Konstruksi, SDB Pengadaan Barang.
  11. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering
  12. Peraturan Kepala LKPP No 11 tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  13. Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
  14. Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi
  15. Peraturan  Presiden (Perpres) No. 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan  Provinsi Papua Barat (Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono).
  16. Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan. Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo).
  17. Peraturan  Presiden (Perpres)  Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun. 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (Presiden Joko Widodo)
  18. Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagai  pengganti Perpres No.  54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Presiden Joko  Widodo)[3].
  • KESIMPULAN

Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa sebaiknya kita mengetahui dan menguasai aturan perundang-undangan yang berlaku terutama peraturan Presiden yang mengatur Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, karena sampai saat ini belum ada diberlakukan  undang-undang yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang ada diberlakukan  adalah masih Peraturan Presiden (Perpres) yang selalu dirubah terus menerus guna mencari hasil yang terbaik buat pemerintah dan tidak terjadinya kebocoran anggaran yang dikeluarkan oleh negara, karena sejarah Panjang tentang peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang jasa mengalami beberapa kali perubahan seiring berkembangnya dinamika kebutuhan akan pengadaan barang /jasa yang dilakukan oleh K/L/ PD yang mempunyai anggaran dengan  mengunakan  dana APBN atau APBD.

Dibuatnya peraturan Presidengan nomor 16 tahun 2018 tentunya saling barkaitan dan menyempurnakan peraturan sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah uang Negara maka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilakukan sesuai dengan tujuan dibuatnyaa Peraturan Presiden tersebut  dengan pertimbangan  dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara, juga dalam rangka percepatan pelaksanaan belanjaNegara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Disamping Peraturan Presiden sebagai aturan pokok tentunya juga kita harus menguasi peraturan dan perundang-undangan yang lainnya yang saling berkaitan diantaranya adalah  Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia nomor :  217/PMK.05/2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahum Anggaran 2020 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 190/pmk.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan serta perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.,Mudah-mudahan dimasa dating akan diundangkan undang-undang yang mengatur pengadaan barang jasa pemerintah yang lebih lengkap berikut aturan pidana yang mengaturnya karena selama ini untuk sanksi masih berupa sanksi administrasi dan dimasukan dalam daftar hitam, walaupun bisa saja asanksi pidana diterapkan bila ada indikasi terjadinya pelanggaran pidana dengan menggunakan undang-undang yang terkait.

[1] Perpres 16 tahun 2018

[2] https://www.jogloabang.com/ekbis/perpres-16-2018-pengadaan-barangjasa-pemerintah

[3] https://www.kompasiana.com/hasrulhoesein/5aba5bcadd0fa86b1271d652/dinamika

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 874

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *