GAMBARAN UMUM PPK

GAMBARAN UMUM PPK (SESI 1)

Oleh Subarja

 

 

 

Pejabat Pembuat Komitmen

Di dalam membuat kontrak/perjanjian tentunya masing-masing pihak harus menjaga komitmennya. Di dalam birokrasi pemerintahan pun ketika ada tender proyek maka dibutuhkan juga pejabat yang bertugas untuk menetapkan dan mengendalikan kontrak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan tugas yang cukup berat dan berisiko tersebut, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat untuk memangku jabatan sebagai PPK memilih mundur. Apa saja sih tugas, wewenang, keuntungan dan risiko menjadi PPK. Yang perlu diingat bagi setiap penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah, bahwa kegiatan PBJ, yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan keahlian. PBJ dimulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan kontrak, serta serah terima barang/jasa/pekerjaan. Seorang PPK menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan PBJ, sehingga kalaulah diserahkan kepada orang yang belum memahami di setiap aspek dan tahapannya, maka dikhawatirkan output proyek PBJ tidak akan tercapai.

Hanya orang yang memenuhi syarat sebagai PPK sebagaimana amanat Perpres yang akan mampu mengawal PBJ sehingga bebas terjerat dari berbagai masalah, terutama masalah hukum. Sehingga PPK tidak harus dijabat oleh orang yang mempunyai eselon, dan sebaliknya orang yang punya eselon jangan memantaskan diri menjadi PPK, kecuali telah memenuhi syarat menjadi PPK.

Apa itu PPK?
Sebagai   salah   satu   penyelenggara   dalam   proses   pengadaan   barang/jasa   di  lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat  Komitmen  (PPK)   memegang  peranan  penting dalam  menjaga  proses  pengadaan  agar  senantiasa  transparan   dan  akuntabel.   Oleh   karena itu  kita sebagai masyarakat yang akan mendapatkan keuntungan dari  proyek PBJ perlu mendukung PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut. Pejabat   Pembuat   Komitmen   yang   selanjutnya   disingkat  PPK  adalah  pejabat  yang  diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau  melakukan  tindakan  yang  dapat  mengakibatkan  pengeluaran  anggaran  belanja Negara anggaran belanja daerah (Pasal 1 Nomor 10 Perpres 16

Syarat-syarat menjadi PPK

  1. Memiliki integritas dan disiplin;
  2. Menandatangani Pakta Integritas;
  3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara.

Tugas dan Wewenang PPK
Dalam bahasa sederhana,  dapat  disimpulkan  bahwa  tugas PPK adalah menjaga dan mengawal seluruh  proses   pengeluaran   negara   dari   awal  perencanaan  hingga akhir penyelesaian serta memastikan  seluruh  aspek dari  pengadaan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik  dari  sisi teknis maupun administrasi. Seiring dengan keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru (Perpres 16/2018), maka terdapat tugas pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengalami perubahan.

Berikut kami paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK dengan penjelasannya :

  1. Menyusun perencanaan pengadaan
    PPK harus  tahu  apa   saja kegiatan kantor yang menjadi  tanggung jawabnya serta membuat perencanaan  bagaimana kegiatan tersebut berjalan  dengan   Perencanaan tersebut bisa jadi    memuat   rancangan   perjalanan   dinas,   pengadaan   barang  modal  dan  infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dan lain-lain yang sekiranya diperlukan untuk mencapai  output pekerjaan yang optimal.
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)

PPK  dituntut  untuk  memahami dan menguasai berbagai lintas disiplin ilmu meskipun sangat jauh   dari   bidang  keilmuan  yang  ia  kuasai.  Karena  terkadang  pengeluaran  negara  tidak memiliki  korelasi   dengan   bidang  keahliannya  sendiri.  Jangan  heran,  banyak  PPK  yang dulunya dulunya  adalah  lulusan ekonomi atau sosial tetapi harus berkutat dengan spesifikasi teknis  dan   Kerangka  Acuan  Kerja  Paket  Proyek  Bangunan.  Ini  merupakan  bentuk  dari konsekuensi jabatan PPK itu sendiri.

  1. Menetapkan rancangan kontrak
    PPK   harus     siap   mengambil     keputusan  –  keputusan    dalam   menetapkan  rancangan  kontrak   pengadaan     barang / jasa    dengan   berbagai   pertimbangan  yang  tentunya  akan  berdampak  ke  dalam  proses pengadaan itu sendiri.
  2. Menetapkan HPS
    PPK harus     menetapkan   Harga      Perkiraan     Sendiri   (HPS)    untuk     masing-masing   pengadaan  yang  akan  dijalankan yang  pastinya ia wajib   tahu  kenapa  uang tersebut  harus  keluar    dan  apakah    uang   tersebut memang   layak dijadikan sebagai  pengeluaran negara.
  3. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
    PPK harus mengetahui setiap akun pengeluaran negara dan memastikan hal-hal apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan di akun tersebut.
  4. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
    PPK  harus   mengerti   dengan kondisi  barang/jasa  yang  menjadi  tanggung   Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.
  5. Menetapkan tim pendukung;
  6. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  7. Melaksanakan  E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  8. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
    PPK harus menyatakan untuk menerima/menyetujui jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
  9. Mengendalikan Kontrak;
    PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.
  10. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
  11. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
  12. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  13. Menilai kinerja Penyedia
    PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa.

Selain melaksanakan tugas di atas, PPK memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.
PPK  diberikan  kewenangan   untuk   memutuskan   apakah  sebuah  hal  yang  mengakibatkan pengeluaran  anggaran  belanja  Negara  ini  sudah  sesuai  aturan  atau  belum.  Selain itu, PPK memiliki  wewenang  untuk  mengadakan  dan  menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja  yang telah ditetapkan.

Keuntungan menjadi PPK
Dibalik  seluruh  tugas   dan  tanggung  jawab  yang  cukup  berat  tersebut,  menjadi  PPK  dalah jabatan  yang  baik  dan terhormat. Berikut ini keuntungan atau manfaat yang bisa Anda dapatkan selama menjadi PPK adalah:

  1. Bisa berkontribusi secara aktif dalam pembangunan negara

pembangunan berjalan dan terus diawasi sebagaimana mestinya. Ketika menjadi PPK, Anda akan mempunyai ruang yang lebih leluasa untuk ikut terlibat secara aktif dalam proses pengadaan barang/jasa. Dengan mengambil langkah ini, tentu Anda selangkah lebih maju dibandingkan dengan mereka yang hanya menonton bukan? Di tangan PPK lah, sebuah proses.

  1. Menambah/Memberikan ilmu  pengetahuan  atau sudut pandang baru dalam dunia birokrasi

Tentunya, banyak ilmu dan pengalaman baru yang akan Anda dapatkan dengan menjadi pejabat PPK. Anda akan memahami lebih jauh proses birokrasi negeri ini. Selain itu, Anda akan mengetahui bagaimana membangun pekerjaan konstruksi yang baik, mengadakan peralatan IT, mengatur penggunaan uang negara yang efisien, dan lain sebagainya.

  1. Mendapatkan honorium tambahan

Dengan tugas baru sudah barang tentu menjadi PPK berhak untuk menerima honarium tambahan sebagai bentuk apresiasi.

  1. Bekontribusi secara nyata untuk masyarakat

Berbeda dengan jabatan ASN/PNS yang lain, menjadi PPK bisa menjadi kebanggan tersendiri. Ada rasa kepuasan yang tak ternilai dengan uang bila berhasil mengadakan barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat. Contohnya, berhasil membangun jembatan di desa X, dsb.

 Risiko Menjadi PPK

Banyak ASN/PNS yang dengan tanpa beban menerima jabatan ini tanpa memahami konsekuensi apa saja yang harus ia terima saat menjabat. Memang betul jika menjadi PPK bukanlah sebuah kesalahan besar. PPK adalah jabatan mulia yang mengawal uang negara agar digunakan sebagaimana mestinya. Tapi yang perlu diingat adalah dengan jabatan yang besar, maka risikonya pun juga besar. Apakah Anda siap dengan segala risikonya?
Risiko yang pertama ketika Anda sedang mempertimbangkan apakah menerima atau menolak menjadi PPK adalah tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Sudah menjadi hal umum kasus korupsi terbesar di Indonesia yang kita jumpai adalah kasus tindak pidana korupsi terkait PBJ, dan pastinya akan menyeret

PPK dan penyedia barang/jasa. Di forum-forum diskusi pengadaan, sering ditemukan banyak sekali orang yang merasa resah dengan jabatan ini. Hal ini tentu saja mengingat konsekuensi hukum yang harus siap mereka hadapi saat proses audit nantinya. Karena hal tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan penyedia.

Kesimpulan
Menjalankan   tugas  sebagai  Pejabat  PPK  adalah   sebuah   pekerjaan yang  mendatangkan manfat  bagi  banyak  orang.  Selain itu, menjadi seorang PPK bisa jadi telah menyelamatkan dan mengalokasikan keuangan negara secara benar bagi kepentingan rakyat.
Namun,  PPK  bukanlah   jabatan   untuk   belajar   atau   sekadar  coba-coba.  Karena  dalam peraturan yang berlaku, semua PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama. Apapun pangkat  dan  golongan ,  setiap  PPK akan dimintai pertangunggjawabannya saat audit nanti.
Ketika  menjadi seorang PPK  maka  perbanyaklah membaca dan konsultasi. Jalin hubungan baik  dengan  rekanan.  Dokumentasikan  semua hal  yang  berkaitan dengan tanggung jawab anda. Hal ini untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *