Seperti yang telah kita ketahui bersama, munculnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini menggantikan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nah, apa saja yang berubah dan hal baru apa yang ada pada Perpres ini? Akan dibahas tuntas pada artikel ini!
Perpres No.12 Tahun 2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021, dengan beberapa perubahan diantaranya:
A. Perubahan Pasal 1
- Penambahan Pasal 1 Angka 10a yang berbunyi ” Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.” Artinya: dalam Perpres baru ini, memasukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada definisi serta dapat ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja APBD.
- Penghapusan Pasal 1 angka 14,15, dan 47 pasal 1
- Perubahan pada Pasal 1 angka 18, yang menjadi : “Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan NonAparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “
- Penambahan pada Pasal 1 angka 18a yang berbunyi “Pejabat I.’ungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaug selanjutnya disebut Pengelola Pcngadaa.n Barang/.Iasa . adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jav,ab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
- Penambahan pada Pasal 1 angka 18b yang berbunyi: “Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.”
- Penambahan pada Pasal 1 angka 29a yang berbunyi: “ProCuk. adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha”.
- Perubahan pada Pasal 1 angka 12 yang menjadi “Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.”
- Perubahan pada Pasal 1 angka 27 yang menjadi “Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu”.
- Perubahan pada Pasal 1 angka 32 yang menjadi “Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan”.
- Perubahan pada Pasal 1 angka 33 yang menjadi “Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.”
- Perubahan pada Pasal 1 angka 35 yang menjadi “Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.
- Perubahan pada Pasal 1 angka 50 yang menjadi ” Fengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kcmenterian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi danrpak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
- Penambahan pada Pasal 1 angka 54, yang berbunyi : “Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
B. Perubahan Pasal 4
Perubahan pada Pasal 4 huruf a,c,g,h sehingga berubah menjadi: Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d.meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional; e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f.meningkatkankeikutsertaanindustrikreatif; g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
C. Perubahan Pasal 8
Penghapusan pada Pasal 8 huruf g, sehingga menjadi : Pelhku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. dihapus; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.
D. Perubahan Pasal 9
- Penambahan huruf f1 pada Pasal 9 Ayat 1, yaitu mengenai tugas dan kewenangan PA ditambahkan untuk “menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam”.
- Perubahan Pasal 9 Ayat 3 menjadi ” PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA”.
E. Perubahan Pasal 10
Perubahan pada Pasal 10 ayat 5 yang menjadi “KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.”
F. Perubahan Pasal 11
Perubahan menjadi:
(1) PPK dalam Pengadaarr Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan; b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); d. menetapkan rancangan kontrak; e. menetapkan HPS; f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia; g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); i. mengendalikan kontrak; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; k. melaporkan pclaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menilai kinerja Penyedia; n. menetapkan tim pendukung; o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yanE menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
G. Perubahan Pasal 13
- Perubahan pada Pasal 13 Ayat 1a menjadi: (1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas: a. rnelaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung;
- Penghapusan Pasal 13 Ayat 1b
- Perubahan pada Pasal 13 Ayat 4 menjadi “Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.”
H. Perubahan Pasal 15 : DIHAPUS
I. Perubahan Pasal 16
Penambahan Pasal 16 Ayat 5 yang berbunyi “Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Peagadaan Barang/Jasa.
J. Perubahan Pasal 19
K. Perubahan Pasal 26
- Pasal 26 Ayat 2,3 yang berubah menjadi “(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasia; (3) Rincian HPS bersifat rahasia.”
- Pasal 26 Ayat 5 yang berubah menjadi “HPS digunakan sebagai: a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang saLr dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS”.
- Penghapusan Pasal 26 Ayat 4.
L. Perubahan Pasal 27 dan Penambahan Pasal 27A yang berbunyi:
M. Perubahan Pasal 28
- Pasal 28 Ayat 1 huruf c menjadi ” Bentuk kontrak terdiri atas: c. surat perintah kerja”
- Pasal 28 Ayat 4 yang menjadi “Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan rrilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima pr-rluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
- Pasal 28 Ayat 6 yang menjadi “Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
- Pasl 28 Ayat 7 yang menjadi “Ketentuan rnengenai bukti pendukung untuk masing-masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan rnenteri yang menyelenggarakan, urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam rregeri.
N. Perubahan Pasal 30
- Pasal 30 Ayat 2 diubah menjadi “Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi.” - Penambahan Pasal 30 Ayat 2a yang berbunyi: “Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi”.
- Pasal 30 Ayat 7 berubah menjadi “Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
O. Perubahan Pasal 31
P. Perubahan Pasal 32
Q. Perubahan Pasal 33
- Pasal 33 Ayat 2a diubah menjadi ” Jaminan Pelaksanaan sebagaimarra dimaksud pada ayat (l) tidak diperlukan, dalam hal: a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
- Pasal 33 Ayat 3 dan 4 diubah menjadi :
R. Perubahan Pasal 38
- Pasal 38 Ayat 2 yang menjadi ” E-purclwsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
- Pasal 38 Ayat 6 yang menjadi “Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
- Pasal 38 Ayat 5i yang ditambahkan menjadi “pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainhya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
S. Perubahan Pasal 39
T. Perubahan Pasal 41
Ditambahkan Pasal 41 Ayat 5 huruf e,f,g,h yang menjadi: Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakr.rka.n Seleksi ulang mengalami kegagalan; f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak; g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; atau h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
U. Perubahan Pasal 50
- Pasal 50 Ayat 4 huruf b, dirubah menjadi : Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut: b. peserta menyampaikan penawaran harga;
- Pasal 50 Ayat 7 huruf b dirubah menjadi : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk ‘Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
V. Perubahan Pasal 51 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
W. Perubahan Pasal 58
X. Perubahan Pasal 61
- Pasal 61 Ayat 1, diubah menjadi “Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan dan/atau d. Pengadaan Barang/.Iasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pasal 61 Ayat 2, diubah menjadi “Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.”
- Tambahan pada Pasal 61 Ayat 2a yang berbunyi ” Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.”
- Pasal 61 Ayat 3 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.”
Y. Perubahan Pasal 65 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
Z. Perubahan Pasal 66 Ayat 2,3,4 dan Penambahan Ayat 3a
AA. Perubahan Pasal 67 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
AB. Perubahan Pasal 72 Ayat 2,3,5 dan Penghapusan Ayat 4
AC. Penambahan Pasal 72A
AD. Perubahan Pasal 74 dan Penambahan Pasal 74A dan 74B (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
AE. Perubahan Pasal 75
- Pasal 75 Ayat 1 diubah menjadi “Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian / Lemb aga I P emerintah Daerah.”
- Penambahan Pasal 75 Ayat 3A yang berbunyi “Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.”
- Penambahan Pasal 75 Ayat 5 yang berbunyi “Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ”.
- Penambahan Pasal 75 Ayat 6 yang berbunyi “UKPBJ KementerianlLembagalPemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa”
- Penambahan Pasal 75 Ayat 7 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
AF. Perubahan Pasal 78 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
AG. Perubahan Pasal 80 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
AH. Perubahan Pasal 82 (bisa dilihat pada Perpres No.12 Tahun 2021)
AI. Perubahan Pasal 83
AJ. Perubahan Pasal 85
Itulah beberapa perubahan, penambahan, dan penghapusan yang ada pada Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mesti kita pahami bersama.