Perbedaan Tugas dan Fungsi dari BPOM dan BBPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Acapkali ketika kita membaca berita di  media massa, baik BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)  maupun BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) melakukan tugas dan fungsinya serta memberikan wewenangnya terhadap peredaran obat dan makanan di masyarakat. Tetapi, masyarakat terkadang rancu untuk membedakan tugas, fungsi dan wewenang dari masing – masing badan pemerintah tersebut. Salah satu cuplikan berita yang mendeskripsikan fungsi dari kedua badan pemerintahan tersebut yaitu :

BPOM Setujui Vaksin Covid – 19 Bio Farma, Ini Dia Nama Resminya 

Dipublikasikan oleh CNBC Indonesia – 16 Februari 2021

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan EUA telah diberikan pada vaksin buatan Bio Farma. Vaksin diberi nama Vaksin COVID – 19 dengan nomor EUA 2102 9075 43A1. Walaupun vaksin berasal dari Sinovac sebelumnya, Penny menjelaskan vaksin baru ini tetap harus mendapatkan izin penggunaan yang berbeda.

Balai Besar POM Semarang Musnahkan Ribuan Produk Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

Dipublikasikan oleh Kompas TV – 17 Februari 2021

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah memusnahkan ribuan produk obat, kosmetik dan olahan makanan ilegal. Secara simbolis, semua produk ilegal hasil sitaan ini dimasukkan ke dalam sebuah mobil boks untuk kemudian dimusnahkan.

Menurut perundangan, siapa BPOM?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang disingkat menjadi BPOM adalah  lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Pasal 1 Ayat 1). BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang–undangan. BPOM memiliki tiga kewenangan pada saat melakukan pengawasan yaitu :

  1. Menerbitkan izin edar dari produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan seusai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  3. Pemberian sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Menurut perundangan, siapa BBPOM?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) masuk ke dalam bagian Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM. UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan / atau tugas teknis penunjang  tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan (Pasal 1 Ayat 1). UPT BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM, dan secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama (Pasal 2 Ayat 1). Adapun klasifikasi UPT BPOM terdiri dari :

  1. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM
  2. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM
  3. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM

Apa saja perbedaan tugas dan fungsi dari BPOM dan BBPOM?

Ditilik dari tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh kedua badan tersebut pada saat pengawasan obat dan makanan yaitu :

Tugas dan Fungsi

BPOM

BBPOM

Penyusunan kebijakan Memiliki wewenang untuk menyusun kebijakan beserta penyelenggarannya dalam skala nasional Tidak memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan dalam skala daerah maupun nasional
Pelaksanaan pengawasan obat dan makanan
  1. Memiliki wewenang untuk menyusun, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari obat dan makanan sebelum dan selama beredar
  2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pengawasan obat dengan instansi pemerintah pusat dan daerah (UPT BPOM).
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan.
  4. Pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama obat dan makanan beredar secara nasional.
  5. Menampung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti keluhan jika ada suatu permasalahan dari pengawasan obat dan makanan pada skala nasional.
  1. Memiliki wewenang untuk menyusun rencana dan program di bidang pengawasan obat, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
  2. Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat (BPOM).
  3. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepada pemerintah pusat di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan BPOM.
  4. Pelaksanaan pengawasan selama obat dan makanan beredar secara regional.
  5. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.
Penindakan terhadap pelanggaran
  1. Memiliki wewenang untuk melakukan penindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  2. Memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Wewenang
  1. Menerbitkan izin edar dari produk baru dan sertifikatnya sesuai dengan standar persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Pemberian sanksi administratif jika ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dari produk, sarana / fasilitas distribusi obat dan makanan.
  1. Melaksanakan sertifikasi terhadap produk, sarana / fasilitas produksi dan / atau distribusi dari obat dan makanan, yang nantinya hasil sertifikasi ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat.
  2. Melaksanakan pemeriksaan sarana / fasilitas distribusi obat dan makanan dan / atau distribusi obat dan makanan dan melakukan sampling beserta pengujian terhadap produk, sarana / fasilitas distribusi dari obat dan makanan.

Dilihat dari tabel yang telah disajikan, maka dapat disimpulkan bahwa BPOM dan BBPOM memiliki cakupan tugas dan fungsi yang hampir sama dalam hal pengawasan obat dan makanan, namun memiliki kewenangan yang berbeda. Jika BPOM melakukan supervisi secara terpusat, BBPOM merupakan pelaksana teknis dari BPOM dan melakukan supervisinya pada peredaran obat dan makanan secara regional, sesuai dengan letak wilayah tugasnya. Salah satu contoh kasus yang cukup terkenal dengan peran penting dari BPOM dan BBPOM yaitu pada saat peredaran mie Samyang yang dicurigai mengandung babi. Berita ini pertama kali dimuat di halaman website BPOM, yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil sampling terhadap mie instan asal Korea pada tahun 2017, beberapa produk mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi” pada label kemasannya. Sehubungan dengan hal tersebut, BPOM mengambil kebijakan yaitu :

  1. Importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran
  2. Pencabutan nomor ijin edar karena tidak sesuai ketentuan
  3. Public warning di laman Badan POM

Ketiga kebijakan ini sesuai dengan tugas dan fungsi dari BPOM pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa BPOM memeliki wewenang untuk melakukan intelijen di bidang pengawasan obat dan makanan, serta memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang telah dilakukan dengan ketiga kebijakan yang diberikan bagi pelanggar. Selanjutnya, BBPOM akan melaksanakan fungsinya, yaitu melakukan investigasi dan pengujian dari produk yang dicurigai mengandung fragmen DNA babi pada mie instan Korea. Sesuai dengan salah satu berita pada portal berita yang menyatakan fungsi dan tugas dari BBPOM yaitu :

Samyang yang Mengandung Babi Ditemukan di Manokwari dan Surabaya

Dipublikasikan oleh Kompas TV – 19 Juni 2017

Sesuai ketentuan BPOM, produk – produk yang mengandung babi harus diberitahu bahwa itu mengandung babi dan tercantum kemasannya, kemudian disertakan penambahan gambar babi. Saat pemasaran produk di eceran dan supermarket, produk tersebut harus diletakkan terpisah dengan tanda mengandung babi. Kemudian BBPOM akan melakukan uji laboratorium untuk menyatakan bahwa keempat mie instan tersebut mengandung babi.

Tindakan dari BBPOM ini sesuai dengan tugas dan fungsi dari BBPOM pada pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018, yaitu pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang – udangan serta pelaksanaan pengujian obat dan makanan. Selain itu, BBPOM juga memiliki wewenang untuk menarik produk Mie Samyang dari pasaran jika berdasarkan hasil pengujiannya ternyata mie tersebut mengandung fragmen DNA babi.

Referensi :

  1. Presiden Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta : Presiden Republik Indonesia.
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  3. Wathoni, Nasrul et al., 2017. Majalah Farmasetika : Tidak Cantumkan Kandungan Babi, BPOM Cabut Izin Edar Produk Mie Asal Korea. Jakarta : Tim Farmasetika

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
eradeasty

Merupakan seorang apoteker yang tertarik dengan dunia menulis. Menghabiskan sebagian besar waktunya dengan membaca berbagai jenis buku, dengan genre favoritnya yaitu social science.

Artikel: 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *