PERENCANAAN PENGADAAN OBAT KABUPATEN

PERENCANAAN PENGADAAN OBAT KABUPATEN

Oleh : Apt. Salwati,M.Farm

 

Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Pembangunan Kesehatan harus di pandang sebagai suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu nya adalah Puskesmas, sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat primer yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Dalam hal kuratif (pengobatan) diperlukan perencanaan dalam pengadaan obat-obatan nya berdasarkan Formularium Nasional dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2019  tentang perencanaan obat , PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perencanaan Pengadaan obat dilakukan dengan menetapkan jenis dan jumlah obat yang tepat dan sesuai kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam merencanakan pengadaan obat diawali dengan identifikasi kebutuhan data yang diperoleh dari puskesmas dan oleh Instalasi Farmasi Kabupaten diolah menjadi rencana kebutuhan obat.

Tahap-tahap proses perencanaan obat :

  1. Pemilihan Obat

Pemilihan obat berdasarkan DOEN dan Formularium Nasional serta Formularium Kabupaten

  1. Kompilasi Pemakaian Obat, untuk memperoleh informasi :
  2. Pemakaian tiap jenis obat pada masing-masing puskesmas
  3. Persentase pemakaian tiap jenis obat terhadap total pemakaian setahu seluruh puskesmas
  4. Pemakaian rata-rata untuk tiap jenis obat selama sebulan
  5. Perhitungan kebutuhan obat dilakukan dengan :
  6. Metode Konsumsi, yang perlu diperhatikan adalah pengumpulan dan pengolahan data, analisa data untuk informasi dan evaluasi, perhitungan perkiraan kebutuhan obat dan penyesuaian jumlah kebutuhan obat sesuai alokasi dana
  7. Metode Morbiditas adalah perhitungan berdasarkan pola penyakit, Langkah-langkah nya :

b.1. menetapkan pola morbiditas penyakit berdasarkan kelompok umur penyakit

b.2. menyiapkan data populasi penduduk

b.3. menyediakan data masing-masing penyakit untuk seluruh populasi pada kelompok umur yang ada

b.4. menghitung frekuensi kejadian masing-masing penyakit

b.5. menghitung jenis, jumlah, dosis, frekuensi dan lama pemberian obat

b.6. menghitung jumlah yangb harus diadakan

  1. Proyeksi kebutuhan obat :
  2. menetapkan perkiraan stok akhir periode yangbakan dating, dengan mengalikan waktu tunggu
  3. menghitung perkiraan kebutuhan pengadaan obat periode tahun yang akan dating
  4. menghitung perkiraan anggaran untuk total kebutuhan obat dengan melakukan analisa ABC

    dan VEN

  1. Pengalokasian kebutuhan obat berdasarkan sumber anggaran
  2. Penyesuaian rencana pengadaan obat, dilakukan dengan metode analisa ABC dan VEN

            Pengadaan Obat dilakukan dengan menggunakan e-purchasing melalui e-katalogue obat, dimana di dalam e-katalogue tersebut sudah sesuai dengan usulan dari rencana kebutuhan obat tiap kabupaten yang disampaikan melalui e-monev kementrian Kesehatan.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *