Rekayasa Pemecahan Paket Pekerjaan Diduga Kesampingkan Perpres 16 Tahun 2018

Rekayasa Pemecahan Paket Pekerjaan Diduga Kesampingkan Perpres 16 Tahun 2018

 oleh : Susriyanto

 

 

  1. Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  1. menyusun perencanaan pengadaan;
  2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. menetapkan rancangan kontrak;
  4. menetapkan HPS;
  5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. menetapkan tim pendukung;
  8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. mengendalikan Kontrak;
  12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acarapenyerahan;
  14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. menilai kinerja Penyedia.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa Catatan Kesimpulan Tugas PPK sebagai berikut;

  1. Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek, HPS dan rancangan kontrak
  2. Menetapkan tim pendukung seperti  tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis
  3. Menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA,  untuk Prepres 16/2018 serah terima dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung, tim atau tenaga ahli dan atau konsultan pengawas
  4. Melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt  oleh pejabat pengadaan
  5. Menilai kinerja Penyedia yaitu menilai pelaksanaan kontrak oleh penyedia
  6. PPK  dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan fungsional pengadaan barang/jasa

Catatan :

  1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;
  2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
  3. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
  4. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
  5. Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.
  6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
  7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
  8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
  9. PPK dapat dibantu oleh Pengeolal Pengadaan.

Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :

Mengusulkan kepada PA/KPA :

  1. Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
  2. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
  3. Menetapkan tim pendukung
  4. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

  1. Rekayasa Pemecahan Paket Pekerjaan

Terkait dengan rencana kegiatan pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan sarana dan prasarana di Kementerian/Lembaga, melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Sirup LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Masih terdapat adanya rekayasa dalam bentuk pemecahan paket pekerjaan, dan terkesan mengesampingkan Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Selain itu, bila kembali menilik pada Sirup LKPP terkait hal tersebut, ada beberapa pekerjaan yang mungkin di Tender/Seleksi kan dari jumlah kegiatan yang direncanakan (dalam DIPA). Namun sayangnya hanya beberapa pekerjaan saja yang dimasukan ke dalam SiRUP. Sedangkan Pengadaan pengadaan barang/jasa lainnya masih dilakukan secara pengadaan langsung yang diselenggarakan pada unit kerja masing-masing.

Hal tersebut disebabkan bahwa perencanaan pengadaan yang dilakukan oleh PPK yang kemudian di tetapkan oleh KPA belum optimal. Perencanaan dilakukan dengan copi paste tahun tahun sebelumnya.

Sehingga proses rencana umum pengadaan yang diamanatkan  Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dilaksanakan secara maksimal.

Selain itu masih terdapat pekerjaan yang dipecah pecah, yang mengakibatkan banyak temuan BPK yang berulang tentang pemecahan paket.

  1. Simpulan

 

Perlu adanya pedoman Internal sebagai bentuk komitmen pimpinan tertinggi K/L yang mengatur tentang Rencana Umum Pengadaan yang didalamnya mengatur juga tentang sanksi administrative untuk para PPK, sehingga para PPK bekerja dengan penuh tanggungjawab.

Yang kemudian berdampak pada temuan BPK yang tidak berulang.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *