PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DAN KONSEKUENSI TERHADAP PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DAN KONSEKUENSI TERHADAP PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN

  1. LATAR BELAKANG

Didalam pengelolaan keuangan daerah terdapat pemisahan fungsi, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala SKPD/Badan/Dinas/Instansi Daerah sebagai Pengguna Anggaran berfungsi sebagai Penguasa Anggaran yang mempunyai kewenangan antara lain kewenangan melakukan pengujian atas tagihan kepada negara, kewenangan memerintahkan pembayaran dan pembebanan atas beban anggaran di lingkungan SKPD/Badan/Dinas/Instansi di daerah masing-masing. Pemisahan fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Selain itu, pemisahan ini dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme check and balances.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Dengan demikian Kepala SKPD/Badan/Dinas/Instansi didaerah yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Badan/Dinas/Instansi di daerah yang dipimpinnya. Namun dalam prakteknya wewenang pengujian dan pembebanan tagihan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

Seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan administratif sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Perbendaharaan Negara. Kepala SKPD/Badan/Dinas/Instansi di daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA atas pendelegasian wewenang dari PA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bendahara; dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) melalui surat keputusan. Dengan demikian maka, dana anggaran pada satuan kerja dikelola oleh pejabat-pejabat pengelola anggaran yang terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan PPKSKPD.

PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. PPK melaksanakan kewenangan sesuai dengan kewenangan diberikan oleh KPA. Apabila PPK melaksanakan kewenangan yang melebihi kewenangan yang diberikan oleh KPA, PPK telah menyalahgunakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dan dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku.

Pekerjaan/tindakan apa saja yang menjerat PPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta jenis hukuman apa yang dapat menimpanya? Hal tersebut antara lain dapat terjadi karena mark-up, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); pemalsuan dokumen; kontrak/perjanjian bermasalah; serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dalam dokumen kontrak; penyimpanan dokumen; dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.

Untuk menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum, PPK harus memahami aspek hukum yang menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara pada satuan kerja bersangkutan.

  1. TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen didalam menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Adapun Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka melaksanakan dan mengelola pengadaan barang/jasa sesuai  Perpres No 16 Tahun 2018 antara lain adalah sebagai berikut:

  Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

  Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia

     Barang/Jasa;

  Melaksanakan kegiatan swakelola;

  Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) atas

     perjanjian/kontrak yang dilakukannya;

  Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;

  Menguji dan menanda tangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;

  Membuat dan menanda tangani SPP;

  Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;

  Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara

     Penyerahan;

  Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

  Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang

     mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah sesuai ketentuan peraturan

     perundang-undangan.

Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DPA dilakukan dengan menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya, termasuk juga menyusun perhitungan kebutuhan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai dasar pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik SPP-UP maupun SPP TUP. Selain itu juga penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan yaitu mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DPA kepada KPA.

Tugas dan wewenang lainnya yang harus dipikul oleh PPK yaitu (a) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (b) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara, (c) mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan, (d) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara, dan (e) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

  1. BIDANG HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TANGGUNG JAWAB PPK

3.1. Bidang Hukum Administrasi Pemerintahan

Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Administrasi Pemerintahan, maka diberlakukan sanksi administratif dikenakan kepada PPK apabila lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PPK yang terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Semua keputusan yang dikeluarkan pada proses ini merupakan keputusan pejabat negara/daerah atau publik. Apabila ada pihak yang dirugikan (Penyedia barang/jasa, atau masyarakat) akibat dikeluarkannya keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pembatalan secara tertulis atas keputusan tersebut melalui PTUN dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.

Bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pejabat publik dan masyarakat yang merupakan hukum administrasi negara atau tata usaha negara, dimana apabila terjadi kesalahan administrasi bisa membuat pejabat tersebut memperbaiki keputusan administrasi atau berhadapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3.2. Bidang Hukum Perdata 

Hukum Perdata adalah Peraturan-peraturan yang memberi perlindungan atas kepentingan pribadi dalam masyarakat tertentu, terutama yang bertalian dengan hubungan kekeluargaan, lalu lintas hubungan individu dan perjanjian-perjanjian antarindividu. Terdapat pula batasan yang lebih singkat: Hukum perdata adalah segala ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara warga dari suatu masyarakat/golongan tertentu mengenai kepentingan pribadi.

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa. Dalam proses ini PPK sebagai individu/pribadi. Sedangkan Penyedia barang/jasa adalah orang atau badan hukum (privat).Hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia terjadi pada proses penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa sampai dengan proses berakhirnya kontrak merupakan hubungan hukum perdata khususnya hubungan kontraktual.

Bidang hukum perdata, yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum (PPK) dengan subjek hukum lainnya (Pihak Ketiga/Penyedia Barang/Jasa) terjadi wan prestasi, atau seorang debitur (penyedia barang/jasa) cedera janji atau lalai untuk memenuhi kewajibannya, sehingga terdapat unsur perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Apabila terjadi perselisihan antara PPK dengan Penyedia barang/Jasa, misalnya Penyedia wanprestasi/ingkar janji maka diselesaikan melalui aturan-aturan keperdataan. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (non litigasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu, dikenal pula arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum.

3.3. Bidang Hukum Pidana

Hukum pidana adalah mengatur tentang persoalan mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan-kejahatan dan hal-hal yang bersangkut paut dengan kejahatan perilaku anggota masyarakat dalam pergaulan hidup. Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa sejak tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan yang dilakukan antara PPK dengan Penyedia barang/jasa pada tahap persiapan pengadaan sampai dengan selesainya kontrak terdapat hubungan hukum pidana.

Ruang lingkup tindakan/perbuatan yang dilakukan baik PPK maupun Penyedia barang/jasa adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum/tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku mulai tahap persiapan sampai dengan selesainya kontrak. Dampak yang dijalani oleh PPK bisa jadi sampai dengan masa/umur konstruksi ditetapkan.

Aspek hukum pidana dalam proses pengadaan barang/jasa adalah bahwa hukum pidana diterapkan kalau sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak PPK maupun pihak Penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang/jasa. Hal ini sesuai dengan asas-asas hukum bahwa “tiada hukuman tanpa kesalahan”.

Terkait dengan pengadaan barang/jasa tindak pidana dalam pengadaan barang/jasa titik rawan terjadinya penyimpangan seperti pada tahap perencanaan pengadaan adanya indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up, rencana pengadaan yang diarahkan, rekayasa pemaketan, penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis dan persyaratan diluar ketentuan.

  1. SIMPULAN

PPK mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran.

Hal yang sangat penting dan harus dipahami oleh PPK dan Pihak Ketiga/Penyedia barang/jasa adalah pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum bidang hukum adminstrasi pemerintahan, hukum pidana, dan hukum perdata.

Konsekuensi hukum dari sanksi hukum administrasi pemerintahan adalah sanksi hukuman ringan, sedang, atau berat. Adapun sanksi hukuman dari sisi hukum perdata adalah ganti rugi bersifat materi. Sedangkan sanksi hukum dari perbuatan pidana adalah penjara

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Administrasi Pemerintahan;

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *