ANALISIS MANAJEMEN RESIKO PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (JASA KONSTRUKSI)

“ANALISIS MANAJEMEN RESIKO PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (JASA KONSTRUKSI)”

 

Diajukan untuk memenuhi syarat memperoleh sertifikat E-Leaning
Pembekalan Teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen

 

 

Oleh:

NURUL CHANIFAH, S.Pi. M.Si

NIP.    19720920 200112 2 001

 

 

 

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA AMBON

2021

 

 

 

  1. PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh Barang dan Jasa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui  Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi Iainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan  sampai  diselesaikannya  seluruh  kegiatan  untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan terdiri dari pengadaan jasa konsuitansi, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya.

Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya jasa konstruksi, sangat berpotensi  untuk timbulnya resiko yang tentunya akan berdampak pada hasil pengadaan. Potensi terjadinya resiko  ini  dapat terjadi  pada  pihak  pengguna  maupun  pihak  penyedia. Sehingga potensi-potensi resiko yang bakal terjadi tersebut perlu diidentifikasi serta dianalisis  sedini mungkin dan pihak yang nantinya terdampak dapat mengetahui   serta dapat mengambil Iangkah-langkah Antisipasi. Analisis resiko atau risk analysis dapat diartikan sebagai sebuah prosedur untuk mengenali satu ancaman dan kerentanan, kemudian menganalisanya dan menyoroti bagaimana dampak-dampak yang ditimbulkan dapat dihilangkan atau dikurangi. Analisis resiko juga dapat dipahami sebagai sebuah proses untuk menentukan pengamanan seperti apa yang cocok atau Iayak untuk sebuah sistem atau lingkungan yang terdampak oleh resiko yang terjadi nantinya.

1.2.  Tujuan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk :

  1. Mengidentifikasi atau mengklasifikasikan  resiko  yang  terjadi  dalam
    pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah khususnya terhadap bidang

pekerjaan jasa konstruksi. Dan dalam penulisan ini penulis menganalisis dan melakukan penilaian (assessment) terhadap resiko yang timbul dalam proses pengadaan jasa konstruksi serta memperoleh informasi tentang pengendalian intern yang telah dilakukan oleh pengguna.

  1. Melihat adanya resiko-resiko yang akan terjadi selama proses pengadaan

jasa konstruksi di dilingkungan Pemerintah yang dala hal ini bertindak sebagai pengguna.

Faktor utama penyebab terjadinya resiko adalah Intimidasi dari Penyedia/ LSM/Aparat Penegak Hukum dan Atasan Langsung terhadap Pejabat/ Panitia Pengadaan / Pokja ULP.

Faktor lainnya yaitu Pada perencanaan kebutuhan, oleh KPA/PPK, antara lain anggaran pengadaan tidak disetujui, anggaran yang tersedia tidak mencukupi dan TOR/KAK yang dibuat tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan  kegiatan.  Pada tahap pelaksanaan ada pada pekerjaan terlambat, kekurangan volume, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia kegagalan pekerjaan akibat force majuere (bencana alam), dan pada tahap pasca pengadaan/pemeliharaan.

  1. ANALISIS RESIKO

Analisis  merupakan  perkiraan dari  apa yang akan terjadi jika suatu keputusan diambil. Faktor utama dalam memilih teknik analisis resiko adalah tergantung pada tipe dan besar kecilnya nilai pengadaan barang/jasa, informasi yang tersedia,  biaya analisis, waktu yang tersedia untuk menganalisis, serta pengalaman dan keahlian analis.(Smith 1999). Secara garis besar ada dua macam cara untuk melakukan analisis resiko, yaitu secara kuantitatif dan kualitatif. Analisis secara kuantitatif digunakan pada hal-hal yang dapat dihitung secara matematis misalnya kerugian materi yang timbul disebabkan dengan adanya pengadaan barang/jasa, sedangkan analisis secara kualitatif digunakan kepada hal-hal yang tidak dapat dihitung secara materi contohnya adalah gangguan kenyamanan pada masyarakat disekitar proyek analisis resiko dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, analisis secara kualitatif dan kuantitatif.

2.1. Resiko Pengadaan Terhadap Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja UKPBJ

Berdasarkan hasil penulisan dan pengolahan data pada beberapa proses pengadaan dalam hal ini khusus di tinjau pada tahap pengadaan terhadap pejabat/panita/pokja ULP, kemungkinan resiko kritis yang akan terjadi terhadap manajemen  pengadaan  jasa  konstruksi  di  INSTANSI  dalam  hal  resiko pengadaan terhadap pejabat/panitia pengadaan. Hal ini disebabkan karena resiko yang akan timbul tersebut berada di atas nilai kritis yang dicari, karena jika yang terjadi adalah semakin besar nilai “Risk Priority Number” (RPN) yang diperoleh maka resiko tersebut akan berada pada peringkat resiko yang sangat tinggi, demikian pula sebaliknya semakin rendah nilai RPN yang diperoleh. maka semakin rendah pula suatu peringkat resiko. Peringkat resiko disusun dengan tujuan agar pemangku resiko atau Pejabat/Panitia Pengadaan beserta anggotanya mengetahui prioritas kesalahan mana yang harus ditangani terlebih dahulu.

2.2. Resiko Pengadaan Terhadap PA/KPA/PPK dan PPTK

Analisis resiko pada Pengadaan jasa konstruksi dilingkungan Pemerintah dan INSTANSI dari PA/KPA/PPK dan PPTK dilihat dari tiga hal yaitu: 1). pada Tahap Perencanaan kebutuhan/kegiatan; 2). Tahap Pelaksanaan, dan 3). Tahap Pasca Pengadaan   Tahap Pemeliharan. Pada Tahap   perencanaan kebutuhan /  kegiatan  berdasarkan  metode  RPN  maka  dapat di  hitung Timbulnya beberapa resiko yang berada di atas batas nilai kritis.

Ad.1. Resiko-resiko yang sering terjadi pada tahap Perencanaan antara lain:

1) Anggaran  yang   tersedia  atau  tidak  mencukupi   untuk  kebutuhan pengadaan;

2)  TOR/KAK yang dibuat tidak dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan;

3)    Pengadaan jasa konstruksi yang akan dilaksanakan tidak masuk dalam Rencana Program dan Anggaran dan Kebutuhan Barang Milik Negara;

4)  Adanya pemecahan / penggabungan pekerjaan yang tidak tepat.

Ad.2. Resiko-resiko yang sering terjadi pada tahap Pelaksanaan

Pada tahap pelaksanaan juga sering terjadi  resiko dan memiliki nilai kritis, antara lain :

1) Tenaga Ahli pada konsultan perencanaan yang tidak kompeten, pada Personil/Tenaga   ahli   penyedia   tidak   memiliki   kompetensi   dalam pelaksanaan  pekerjaan,  Pada  Personil/tenaga  ahli  dilapangan  tidak sesuai dengan  personil/tenaga ahli dalam  kontrak/tanpa  persetujuan pengguna, pekerjaan terlambat dari waktu yang ditetapkan;

2) Penyedia/Konsultan perencanaan keliru dalam menerjemahkan keinginan pengguna.

Ad.3. Resiko-resiko yang sering terjadi pada tahap Pasca Pengadaan

Pada  tahap  Pasca  Pengadaan/Tahap  Pemeliharaan  berdasarkan  hasil pengamatan yang dilakukan pada beberapa proses pengadaan barang/jasa pemerintah, kemungkinan resiko kritis yang terjadi yaitu Terjadinya bencana alam (Force  majeure)  selama  masa  pemeliharaan  yang mengakibatkan kerusakan pada konstruksi pekerjaan yang telah dilaksanakan.

III.  PENGENDALIAN INTERN INSTANSI PEMERINTAH

Pengendalian  secara  internal  perlu dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam menerapkan proses manajemen resiko serta siapa yang menjadi pemangku kepentingan terkait. Berbagai pendekatan dilakukan untuk mengetahui konteks manajemen yang benar, keahlian dari setiap pegawai yang dimiliki untuk  menganalisis  resiko,  memastikan  bahwa  semua  resiko  telah diidentifikasi dan perlakuan untuk masing-masing resiko.

Pengendalian  secara  Internal oleh  KPA/PPK/PPTK dilakukan sesuai dengan kewenangannya dalam pengadaan jasa konstruksi tersebut yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, serta pasca pengadaan/pemeliharaan. Kegiatan pengawasan  intern  dalam  perencanaan  oleh  KPA/PPK/PPTK  pada  Instansi tersebut meliputi pengawasan pada perencanaan pengadaan jasa konstruksi, rencana penggunaan anggaran, penyusunan dokumen KAK, penyusunan HPS serta  rencana  pemecahan  masalah.  Pengawasan  intern  terhadap  kegiatan pelaksanaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh suatu Instansi pemerintah meliputi pengawasan pada pengadaan tenaga ahli, pemilihan dan peninjaun lokasi, penentuan   barang,   menetapkan  jenis  pekerjaan,   Monitoring  dan  evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan serta Serah Terima Pekerjaan. Sedangkan pengawasan intern terhadap kegiatan pasca pengadaan/pemeliharaan jasa konstruksi oleh Instansi  pemerintah,  diantaranya  meliputi  pengawasan  terhadap  hasil  yang diperoleh, pemanfaatannya serta bagaimana pemeliharaannya.

Pengendalian secara Eksternal oleh Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP pada jasa konstruksi meliputi ; pengawasan terhadap berbagai rintangan yang dihadapi seperti adanya Intimidasi dari berbagai pihak, apakah dari pihak penyedia, LSM, Aparat Penegak hukum ataupun dari atasan/kepala daerah.

Selain itu pengendalian yang harus dikelola Instansi melalui proses yang sistematis dan terstruktur adalah pada panitia penerima hasil pekerjaan pengadaan jasa konstruksi yang  meliputi;  volume dan spesifikasi pekerjaan, serta rintangan dalam menerima barang terutama dalam mengkaji bagaimana resiko berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, serta PHO untuk beberapa paket pekerjaan pada tanggal yang sama di akhir tahun anggaran.

 

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa Kemungkinan resiko dapat terjadi selama proses pengadaan jasa konstruksi di lingkungan  Instansi Pemerintah, dan Resiko-resiko tersebut dapat terjadi baik secara Internal maupun Eksternal.

Secara Internal adalah pada Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan Pekerjaan serta Tahap Pasca Pelaksanaan/Pemeliharaan bahkan sampai pada Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan, sedangkan secara eksternal adalah karena adanya Intervense/Intimidasi dari berbagai pihak luar yang dengan sengaja ingin menghancurkan pekerjaan kita.

Resiko resiko tersebut harus bisa dideteksi dan diidentifikasi sedini mungkin sehingga dapat dilakukan upaya pengendalian dan pencegahan. Dengan harapan agar resiko yang terjadi tidak berdampak dan mengarah pada resiko kritis di level tingkat tinggi.

Demikian Penulisan ini kami buat, sebagai salah  satu  Persayaratan dalam Memenuhi Tugas Penulisan Pembekalan Teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagaimana adanya.

Ambon, 08 Februari 2021

Penulis,

Nurul Chanifah, S.Pi. M.Si

NIP. 197209202001122001

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 876

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *