PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI MEKANISME SWAKELOLA

Makalah :

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI MEKANISME SWAKELOLA

DI

S

U

S

U

N

OLEH

Nama : MAIRINA

 

UNIVERSITAS SYIAH KUALA

BANDA ACEH

2021

 

 

 

 

  1. PENDAHULUAN

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. (Nidaur Rahmah)

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pemerintah, sumber daya/kemampuan barang/jasa yang bersifat teknis yang dimiliki rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.

Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat.

  1. PEMBAHASAN

 

Berdasarkan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 18 ayat 3 Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi :

a.             Penetapan tipe swakelola;

Tipe perencanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola terdiri atas menurut Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 8 ayat 6 :

  • Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran;
  • Tipe II yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain pelaksana Swakelola;
  • Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) pelaksana swakelola; atau
  • Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana

b.              Penyusunan spesifikasi teknis/KAK

Kerangka acuan kerja (KAK) adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari  suatu  kegiatan.

  1. Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB)

RAB ini digunakan sebagai dasar pengajuan anggaran untuk pengadaan barang/jasa melalui  Swakelola dalam penyusunan RKA-KL dan RKA-PD.

Contoh tipe-tipe swakelola :

Swakelola Tipe 1

Dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan. Contoh; BPKAD Kab Banjar melaksanakan swakelola pemeliharaan Gedung Kantor, Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:

PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;

Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini

 Swakelola Tipe 2

Dipilih apabila K/L/PD memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/kompetensi teknis diberikan kepada pelaksana dalam hal ini institusi di luar K/L/PD tersebut. Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan:

PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana.

Swakelola Tipe 3

Tipe ketiga ini yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll. Swakelola tipe 3 ini merupakan perluasan dari swakelola tipe 4. Adapun pelaksanaan Swakelola tipe III, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan Kontrak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.

Swakelola Tipe 4

Dipilih apabila dalam pekerjaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksanakannya. Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Dan untuk pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

Pelaksanaan swakelola dalam sebuah instansi dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.

Swakelola dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang penyelenggaran pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

  • PENUTUP

Perencanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan cara:

Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola :

Pengadaan barang/jasa secara Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD), K/L/PD lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi:

  • penetapan tipe swakelola;
  • penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
  • penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).

DAFTAR PUSTAKA

  1. https : //goo.gl/images/aqyFpM Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.
  2. Peraturan presiden no 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang / jasa pasal 1 ayat 3 dan pasal 8 ayat 6.
  3. Peraturan presiden no 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang / jasa pasal 18 ayat 3
  4. Nidaur Rahmah : Pengertian dan Tujuan diadakannya swakelola dalam PBJ

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 876

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *