Mudahnya Mendirikan PT Usaha Mikro dan Kecil

Berikut beberapa kemudahan dalam mendirikan PT bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan pada Undang- Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(“ UU Cipta Kerja”):

Modal Dasar Perseroan Terbatas

Bersumber pada Pasal 109 angka 3 Undang- Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja(“ UU Cipta Kerja”) yang mengganti Pasal 32 ayat( 1) Undang- Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“ UU PT”) diatur bahwa Perseroan Terbatas(“ PT”) harus mempunyai modal dasar.

Adapun besaran modal dasar tersebut ditentukan menurut keputusan pendiri PT. Lebih lanjut, modal dasar PT wajib ditempatkan dan disetor minimun 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang legal.

Jadi, pada dasarnya tidak terdapat syarat minimum modal dasar PT, serta besaran modal dasar tersebut diserahkan seluruhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Akan tetapi, buat PT yang melakukan aktivitas usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya wajib sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Tidak Butuh Akta Notaris

Dalam persoalan, Kamu mengatakan kalau Kamu mau membuat PT tetapi dengan usaha berskala kecil. Perlu diketahui kalau disaat ini, melalui UU Cipta Kerja serta ketentuan pelaksananya, pemerintah sudah memberikan kemudahan buat pengusaha mikro dan kecil dalam perihal pendirian PT.

Dalam perihal ini, yang tercantum ke dalam kategori usaha mikro dan kecil ialah:

  1. Usaha Mikro
    • Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
    • Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.
  1. Usaha Kecil
    • Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;
    • Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Terhadap PT yang memenuhi kriteria di atas, terdapat sebagian kemudahan yang diberikan di antara lain ialah:

  1. Dapat didirikan oleh 1 orang.

PT perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  1. Keringanan biaya pendirian badan hukum.

  2. Kemudahan dalam Prosedur Pendirian PT Perorangan.

Pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat iktikad serta tujuan, aktivitas usaha, modal dasar, serta keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(“ Menkumham”) dengan mengisi format isian yang memuat:

    1. nama dan tempat kedudukan PT perorangan;
    2. jangka waktu berdirinya;
    3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. nilai nominal dan jumlah saham;
    6. alamat PT Perorangan; dan
    7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Dengan adanya syarat pendaftaran surat pernyataan pendirian secara eletronik tersebut, berdasarkan naskah akademik UU Cipta Kerja, pendirian PT bisa dilakukan tanpa melalui akta notaris.

Hal tersebut pula sudah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa salah satu keuntungan yang cukup besar bagi Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah(“ UMKM”) dalam PP 28/ 2021 merupakan mengenai pendirian perseroan perorangan yang bisa dilakukan tanpa membutuhkan akta notaris.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa apabila nantinya usaha Anda sudah tumbuh sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda wajib mengganti status PT untuk usaha mikro dan kecil tersebut menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila usaha Anda memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pembuatan akta notaris dalam mendirikan PT.

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Wanda Gilangtara, S.H.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2020. Senang berbagi ilmu salah satunya dalam bentuk tulisan yang dimulai sejak masa perkuliahan. Saat ini tengah menulis di blog pribadi dan blog dengan niche Hukum Ekonomi Syariah.

Artikel: 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *