kebijakan pemerintah dalam menangani ketimpangan gender

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Ketimpangan Gender di Tempat Kerja

Pekerjaan perempuan seringkali masih dihubungkan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan feminity atau hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan. Masihkah itu terjadi di Indonesia?

Ketika kita membicarakan kembali mengenai ketimpangan gender ini memang tidak bisa lepas dengan bagaimana sejarah Indonesia dulu dan kini. Sosok RA. Kartini menjadi pahlawan bagi perempuan yang dulunya terbelakang. Perjuangan RA. Kartini untuk membawa perempuan tidak hanya memiliki hak di bidang pendidikan juga menjadi pengantar para perempuan yang mampu mengemban tugas negara, seperti para tokoh menteri yang kita miliki saat ini.

Ketimpangan gender di tempat kerja

Sebelum itu perlu kita samakan persepsi dulu mengenai mengapa perempuan membutuhkan kesetaraan gender. Salah satu alasannya karena perempuan memiliki peran yang istimewa, yaitu seorang ibu dan istri, dimana peran ini membutuhkan perhatian khusus dalam hal pemberian hak, seperti hak untuk cuti melahirkan, menyusui, dan lain-lain.

Namun seringkali keistimewaan perempuan ini dianggap sebagai titik kelemahan yang membuat mereka tidak punya peluang sama besarnya dengan para laki-laki. Perempuan dianggap terlalu ribet dalam hidupnya. Sedangkan beberapa tugas atau pekerjaan kadang tidak bisa memberikan toleransi bagi perempuan.

Beruntungnya kini pemerintah seolah berada pada pihak perempuan dengan memberikan beberapa kebijakan yang mendukung perempuan untuk bekerja di luar rumah dan pastinya mendapatkan hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Beberapa kebijakan pemerintah yang mendukung kesetaraan gender di tempat kerja yaitu sebagai berikut :

  1. Meningkatkan partisipasi perempuan di dunia kerja dengan memberikan akses tidak hanya pendidikan formal tetapi juga pelatihan-pelatihan.
  2. Perlindungan sosial bagi pekerja perempuan.
  3. Meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan.
  4. Pembentukan gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan.
  5. Menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.
  6. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.

Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dalam upaya kesetaraan bagi pekerja perempuan di dunia kerja ini sangat membantu para perempuan dalam beradaptasi di dunia kerja. Karena banyak perempuan yang masih saja termakan stereotipe atau isu di masyarakat mengenai pekerjaan yang tidak ramah bagi perempuan. Oleh karena itu, saat ini banyak perusahaan, fasilitas umum, dan kantor-kantor yang menyediakan ruangan khusus juga untuk para ibu menyusui.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, menunjukkan masih adanya ketimpangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) antara perempuan yang hanya sebesar 53,13% dan laki-laki sebesar 82,41%. Jika pada tahun 2025 terjadi kenaikan partisipasi kerja perempuan menjadi 56% sudah ikut mendorong kenaikan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) bertambah hingga USD 135 Miliar.

Namun demikian apakah kebijakan pemerintah lantas menjadi solusi ketimpangan gender di tempat kerja? Pada kenyataannya di lapangan tetap ada beberapa pekerjaan yang tidak ramah bagi perempuan, baik dari kualifikasi perusahaan maupun resiko pekerjaan itu sendiri.

Contohnya dari kualifikasi perusahaan ketika perempuan memilih untuk bekerja di bidang engineering dia akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan impiannya tersebut karena perusahaan memberikan syarat kualifikasi kebanyakan hanya bagi para laki-laki.

Alasan perusahaan hanya memberikan peluang bagi laki-laki adalah dari resiko pekerjaan itu sendiri dan jam kerja yang biasanya ketika berhubungan dengan mesin akan memakan waktu 24 jam, jadi perusahaan biasanya tidak akan ambil resiko dengan memperkerjakan perempuan di shift malam.

Lalu apa solusinya bagi perempuan yang pekerjaannya masih didominasi oleh kaum adam ini?

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diimplementasikan ke dalam berbagai program demi mewujudkan pengarusutamaan gender dan pembangunan yang berperspektfif perempuan. Di antaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Ketika pemerintah memberikan kebijakan artinya pemerintah mulai berupaya membuka kran peluang bagi siapapun untuk bekerja tanpa membedakan gender dan status sosial. Ketimpangan gender ini tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga para stakeholder atau pengusaha (business owner) untuk bisa membuka peluang bagi para perempuan.

Sosok perempuan yang menjadi pemimpin dalam perusahaan pun sekarang bukan lagi hal yang tabu. Malahan perempuan dikenal lebih pandai dalam berkomunikasi dan negosiasi sehingga kesempatan untuk naik ke level selanjutnya lebih besar dan cepat. Hal ini membuktikan bahwa kompetensi yang dimiliki perempuan sebenarnya tidak seharusnya dipandang sebelah mata.

Anggapan jika perempuan hanya bekerja dengan hati tanpa logika sudah mulai pudar saat ini ketika banyak yang memberikan bukti bahwa kinerja perempuan tidak kalah justru beberapa menunjukkan hasil yang melebihi ekspektasi.

Perempuan juga lebih sabar ketika harus bekerja menjadi tulang punggung keluarga. Alih-alih mereka protes mengapa suami tidak bekerja malahan mereka memilih menggunakan waktu untuk lebih produktif. Tidak berbeda dengan kondisi para TKW Indonesia yang rela bekerja jauh dari keluarga. Para TKW menunjukkan kinerja yang ikut mendorong perekonomian bangsa dan negara.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberikan dukungan kebijakan untuk melindungi para TKW yang bekerja di luar negeri agar ketimpangan gender ataupun hal-hal yang mengarah pada tindak kejahatan dan kekerasan pada perempuan tidak lagi dialami oleh para TKW.

Pro dan Kontra Perempuan Yang Bekerja

Stereotipe masyarakat yang masih konvensional memang tidak dipungkiri tidak bisa begitu saja lepas dari Indonesia. Apalagi masyarakat yang masih mengganggap bahwa perempuan tabu bekerja di luar rumah. Bagi beberapa keluarga pun juga bisa menjadi hal yang mengganggu ketika perempuan memiliki penghasilan lebih besar dibanding suaminya. Dalam hal ini membuat ketimpangan gender dialami pria sebagai kepala keluarga.

Perempuan yang bekerja juga menjadi salah satu pendorong tingkat perceraian. Banyak alasan dan pertimbangan mengapa perempuan memilih bercerai bahkan memilih untuk tidak menikah. Salah satunya didorong karena perempuan menganggap dirinya bisa hidup mandiri.

Sebenarnya apapun alasannya itu adalah hak perempuan dan laki-laki dalam mengarungi fase kehidupan mereka. Namun masalah muncul ketika kompetensi perempuan ini dianggap menjadi emansipasi yang kebablasan.

Pada intinya Indonesia mulai terbebas dengan isu ketimpangan gender karena dukungan dari pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait. Hanya saja ada mindset yang perlu diubah dari masyarakat Indonesia untuk kembali menempatkan posisi pada hak dan kewajibannya sebagai perempuan dan laki-laki. Masing-masing dari kita musti sadar akan perannya.

Jika kesadaran sudah terbentuk maka setiap orang akan menjalankan perannya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Sehingga kebijakan pemerintah pun bisa terus berkembang menyesuaikan kebutuhan jaman.

Tentunya dibutuhkan sinergi beberapa stakeholders yang memegang peranan penting dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di dunia kerja, terutama dari dunia usaha itu sendiri. Adapun beberapa peran dunia usaha yang dapat mendorong pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan gender kepada pegawai
  2. Memenuhi hak-hak tenaga kerja perempuan, seperti hak istirahat melahirkan
  3. Melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, seperti pelecehan seksual
  4. Memaksimalkan potensi perempuan untuk dapat berkembang dengan jenjang karir yang sama dengan laki-laki
  5. Memberikan upah yang sama antara perempuan dan laki-laki berdasarkan kinerja
  6. Melibatkan perempuan dalam mengambil keputusan dan organisasi di dalam perusahaan seperti serikat pekerja

Ketua Dewan Pembina Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), Debby Alishinta, mengungkapkan bahwa para perempuan masih memiliki tantangan di dunia kerja, seperti adanya ketimpangan gender, stereotip, dan bias gender yang seringkali membatasi mereka untuk mengembangkan diri, bahkan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.

Oleh karena itu, perlu adanya penyelarasan beberapa kebijakan baik dari pemerintah dan perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja terkait pekerja perempuan sebagai bentuk upaya menumbuhkan iklim inklusif di lingkungan kerja.

 

Sumber :

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2971/menteri-bintang-ajak-dunia-usaha-wujudkan-kesetaraan-gender-di-lingkungan-kerja

https://www.liputan6.com/news/read/3948368/kemnaker-pemerintah-mengurangi-kesenjangan-gender-di-tempat-kerja

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
caysa

Seorang mantan pegawai bank yang beralih pada passionnya, yaitu menulis. Saat ini lebih banyak menghabiskan waktu untuk menjadi content writer dan freelance writer.

Artikel: 19

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *