Pentingnya Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sampai saat ini sumber utama penerimaan terbesar Negara Indonesia masih berasal dari sektor pajak. Penerimaan pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti penyediaan jasa transportasi umum, fasilitas dan infrastruktur umum,  bantuan pendidikan, subsidi dan bantuan untuk masyarakat, hingga pembayaran gaji aparatur-aparatur negara. Oleh karena itu setiap orang yang berada di Indonesia baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing dan/ atau suatu badan yang didirikan di Indonesia otomatis menjadi Wajib Pajak yaitu orang atau badan yang wajib membayar pajak.

Di Indonesia sendiri ada tiga sistem pemungutan pajak, yaitu:

  • Self Assessment System

Dalam sistem ini wajib pajak turut aktif dalam proses menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online dengan sistem yang disediakan. Contoh pajak jenis ini adalah PPN dan PPh.

  • Official Assessment System

Dalam sistem wewenang pemungutan pajak ada di aparat perpajakan yang mengeluarkan surat ketetapan pajak. Jadi wajib pajak hanya perlu membayar pajak setelah mendapat Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Contoh pajak jenis ini adalah PBB atau pajak daerah lainnya.

  • With Holding System

Dalam sistem ini perhitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak maupun aparat pajak. Contohnya adalah pemotongan gaji karyawan yang sudah dilakukan bendahara instansi tempat ia bekerja, sehingga karyawan tidak perlu membayar pajak lagi.

Sehubungan dengan pentingnya pembayaran pajak, maka untuk memperlancar transaksi perpajakan diperlukan identitas atau tanda pengenal dari wajib pajak, identitas inilah yang disebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adanya NPWP ini sangat penting dalam pengurusan administrasi perpajakan dan administrasi terkait lainnya. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini berupa kartu yang berisi nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, dan 15 nomor kode seri yang berbeda setiap orangnya. Kode seri ini yang nantinya dapat mengidentifikasi identitas wajib pajak, kode Kantor Pelayanan Pajak dan status wajib pajak. 9 nomor pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak, 3 nomor setelahnya merupakan kode unik administrasi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dan 3 nomor terakhir adalah status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Di Indonesia Wajib Pajak dibedakan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sehingga NPWP pun dibedakan menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi bagi seseorang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan bagi perusahaan maupun badan usaha yang berada di Indonesia. Walaupun membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara, namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham mengapa harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk membayar pajak. Kebanyakan masyarakat masih menganggap tidak ada bedanya jika memiliki atau tidak memiliki NPWP. Padahal peran dan fungsi dari sebuah NPWP ini sangat penting dan beragam. Banyak manfaat yang bisa masyarakat dapatkan jika sudah memiliki NPWP, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi dan Manfaat terkait Pengurusan Administrasi Perpajakan
  1. Orang atau badan yang telah memiliki NPWP lebih mudah memproses dan menyelesaikan kepentingan administrasi perpajakannya, misalnya lebih efisiensi dan efektif waktu karena nomor unik yang ada NPWP akan mempercepat pengurusan dan menghindari adanya kekeliruan atau tertukar dengan Wajib Pajak lain. 
  2. Pengajuan restitusi pajak mudah, karena salah satu syarat pengajuan restitusi adalah menunjukkan NPWP. Pengajuan restitusi sendiri adalah keadaan dimana biaya pajak yang dibayarkan Wajib Pajak kepada negara lebih banyak dari yang seharusnya sehingga dilakukan pengajuan pengembalian kelebihan dana tersebut.
  3. Manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu Wajib Pajak yang memiliki NPWP tarif pajak yang dikenakan lebih sedikit dari pada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak 20% lebih besar misalnya pada pajak PPh pasal 21.
  1. Fungsi dan Manfaat Non Administrasi Perpajakan
  1. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi seseorang atau kelompok yang berniat untuk memulai usahanya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar diakui secara legal atau hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ini salah satu syarat administrasinya adalah memiliki NPWP. Jadi, mereka yang ingin memulai usaha tapi tidak memiliki NPWP berarti tidak bisa memiliki SIUP dan berpotensi dianggap melakukan usaha yang ilegal.

  1. Pengajuan Kredit ke Bank

Untuk mengajukan kredit atau pinjaman baik ke Bank BUMN maupun Bank Swasta mensyaratkan kreditor untuk memiliki NPWP, karena dengan adanya NPWP ini pihak bank bisa menilai kreditur apakah ia termasuk sebagai Wajib Pajak yang taat pajak atau malah sebaliknya. Jika taat pajak tentu presentasi diterimanya pengajuan kredit lebih besar. Fasilitas kredit yang mewajibkan memiliki NPWP di antaranya seperti kartu kredit, kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit multiguna, kredit tanpa agunan (KPA,), dan kredit kendaraan bermotor.

  1. Pembuatan Rekening Bank

Berdasarkan Peraturan  Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang  Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum Pasal 14 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa calon nasabah yang memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner wajib melampirkan NPWP dalam pembuatan rekening bank. Syarat ini dilakukan untuk mematuhi Bank Indonesia dan untuk mencegah adanya upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun biasanya pihak bank memberikan pengecualian bagi masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun, pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga yang tidak bekerja, atau orang-orang yang tidak termasuk wajib pajak dapat membuat rekening bank tanpa melampirkan NPWP.

  1. Melamar Pekerjaan

Jika seseorang ingin melamar pekerjaan di sebuah instansi atau perusahaan biasanya dalam syarat pendaftarannya mewajibkan para pelamarnya memiliki NPWP sebagai salah satu syarat administrasinya. Hal ini berkaitan dengan pembayaran gaji jika nantinya orang tersebut diterima sebagai karyawan dalam perusahaan yang dilamarnya.

  1. Pembuatan Paspor

Selain mempersiapkan alokasi dana jika ingin bepergian atau berlibur ke luar negeri, satu hal yang sangat penting adalah memiliki paspor sebagai identitas seseorang yang berada di luar negeri. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi syarat administrasi dalam pembuatan paspor adalah memiliki NPWP.

  1. Membeli Produk Investasi

Penggunaan NPWP sebagai syarat untuk membeli produk investasi ini untuk menghindari terjadinya kejahatan pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris. Salah satu jenis investasi yang membutuhkan NPWP untuk membeli produknya adalah reksadana.

  1. Mengikuti Lelang Proyek Pemerintahan 

Mewajibkan seseorang yang mengikuti lelang atau tender proyek pemerintahan untuk memiliki NPWP adalah salah satu strategi pemerintah untuk menggiring lebih banyak Wajib Pajak. Lelang atau tender proyek pemerintahan ini biasanya terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah baik yang dilakukan secara offline maupun online.  

Dengan banyaknya fungsi dan manfaat dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP karena pengurusannya mudah, prosesnya yang cepat, ditambah lagi kini masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu ereg.pajak.go.id sehingga masyarakat bisa mendaftarkan diri sendiri dengan berbekal hp dan jaringan internet. 

Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Madani Mahsaputri Wijayanto
Artikel: 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *