Pentingnya Dana Desa Guna Mengurangi Ketimpangan Pembangunan

Ketimpangan pembangunan regional merupakan fenomena yang tidak dapat terelakkan hampir di setiap negara, termasuk Indonesia. Menurut Ernan dan kawan kawannya pada tahun 2011 dari IPB, proses pembangunan yang menekankan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi makro menyebabkan pembagian ekonomi yang tidak merata sehingga muncul masalah-masalah sosial dan politik. Salah satu contoh ketimpangan pembangunan yang siginifikan terjadi yakni antara wilayah desa dan kota. Bentuk ketimpangan tersebut berupa buruknya distribusi alokasi pemanfaatan sumberdaya yang menimbulkan ketidakoptimalan sistem ekonomi yang mengarah pada kemiskinan. Menurut berita resmi statistik No. 56/07/Th XXII terkait profil kemiskinan di Indonesia, jumlah penduduk miskin di pedesaan sebanyak 12,85 persen dan penduduk miskin di perkotaan sebanyak 6,69 persen (BPS 2019). Menurut World Bank tahun 2018, meskipun angka 12 persen terlihat kecil, namun jumlah masyarakat miskin di Indonesia masih terkonsentrasi sebesar 61,9% dan banyak dialami pada wilayah pedesaan.

Bahkan pada laporan Indonesia Economic Quarterly World Bank tersebut, kemiskinan menjadi suatu yang fenomenal karena gap antara kota dan desa yang masih timpang. Hal tersebut juga menandakan bahwa penduduk miskin di Indonesia masih didominasi oleh penduduk desa serta ke depan dapat meningkat pertumbuhan kemiskinannya. Berbeda dengan kota, penduduk perkotaan umumnya masih memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan dasar dibandingkan dengan penduduk pedesaan, serta soal perbedaan kualitas SDM kota untuk capaian peluang kerja yang lebih baik. Berdasarkan fakta yang ada, sudah semestinya desa menjadi fokus penting pembangunan saat kini yang mesti didukung pemerintah. Pernyataan bahwa membangun Indonesia harus dimulai dari desa nampaknya mesti dioperasionalkan sebagai solusi perubahan sosial-ekonomi agar desa mempunyai posisi strategis.

Sebelum lebih jauh, baiknya renungkan dahulu pengertian desa sebagaimana mestinya bila dibandingkan dengan kota yang adidaya. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Dengan adanya Undang-Undang Tentang Desa, desa saat ini merupakan bentuk pemerintahan terdepan dan patut diperhatikan dengan pemerintahan kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Undang-undang tersebut telah semestinya memperkuat kedudukan desa dan menegaskan bahwa masyarakat desa bukan lagi sebagai objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Desa memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengalokasikan sebuah pendanaan utama yakni Dana Desa.

Dana Desa dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat kepada desa yang selama ini sudah ada. Sesuai bahasan di awal, Dana Desa diharapkan dapat mengurangi ketidakmerataan pembagian ekonomi dalam ketimpangan pembangunan nasional dengan memprioritaskan manfaatnya. Hal tersebut dilakukan dengan cara membiayai pembangunan fasilitas umum desa dan pengadaan pemberdayaan masyarakat agar peningkatan kesejahteraan desa seperti yang dituangkan dalam rencana desa terlaksana.

Sampai kini pengalokasiannya nampak diseriusi oleh pemerintah pusat, keseriusannya tersebut terlihat dari besaran Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Pada RAPBN 2020, alokasi Dana Desa sebesar Rp 72 triliun, naik 2,87 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun menurut Jayani 2019. Kenaikan alokasi Dana Desa di setiap tahunnya juga menunjukkan bahwa saat ini pemerintah percaya bahwa Dana Desa dapat mengatasi masalah-masalah di pedesaan sehingga kebijakan tersebut masih terus dipertahankan. Terlepas dari praktik-praktik pendistribusian dan pengalokasian Dana Desa di lapang yang masih belum optimal, kebijakan terkait pemberian Dana Desa sesuai UU Desa mutlak baik untuk dipertahankan.

Hadirnya Dana Desa membawa karakteristik tersendiri di dalamnya. Pembedaan dari Dana Desa dengan dana lainnya ialah terdapat pada prioritas penggunaan Dana Desa yang hanya fokus dalam dua bidang. Bidang pertama yaitu pembangunan desa dan bidang kedua mengenai pemberdayaan masyarakat. Selain itu, kelebihan dari kebijakan Dana Desa ini dapat pula tertuang dalam Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Permen tersebut mengungkapkan bahwa setiap desa perlu pendampingan dalam mengelola Dana Desa. Pendampingan tersebut bertujan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, sehingga tujuan pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat benar-benar terealisasikan. Jadi, tak perlu ragu mengenai pergunaan Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, kewenangan untuk tidak korupsi pun diperkuat juga sampai sekarang.

Pada akhirnya, dampak jangka panjang (impact) yang diharapkan dengan penerapan kebijakan Dana Desa salah satunya ialah menahan laju urbanisasi setelah kualitas SDM desa unggul. Di Indonesia saat ini masih terjadi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota sehingga lari migrasi untuk peningkatan urbanisasi hanya di kota. Ketimpangan tersebut menghasilkan kemiskinan di daerah pedesaan mampu meningkat lantaran ketidakberdayaan dan ketertinggalannya. Menurut Ernan dan kawan kawan di tahun 2011, ketika terjadi kemiskinan dan minimnya akses akan sumberdaya di desa, masyarakat desa akan terdorong untuk melakukan migrasi ke daerah perkotaan yang akan menimbulkan penyakit-penyakit urbanisasi di kota. Fenomena itu kemudian akan menghasilkan permasalahan-permasalahan sosial, lingkungan dan ekonomi yang sangat kompleks, seperti munculnya kawasan kumuh, tingginya tingkat populasi, kemacetan, meningkatnya kriminalitas dan sebagainya. Hadirnya Dana Desa salah satunya bertujuan untuk menghadirkan sumber-sumber perekonomian di desa sehingga desa menjadi tempat yang menarik untuk ditinggali dan mencari penghidupan secara mandiri serta berkelanjutan. Sumber-sumber perekonomian di desa dapat berupa pengembangan sektor primer, sekunder dan tersier dengan memanfaatkan potensi desa guna meningkatkan pendapatan desa dan pendapatan per kapita. Secara teknis, pengembangan tersebut diharapkan mampu menghasilkan lapangan kerja bagi pemuda-pemudi desa.

Tumbuhnya perekonomian di desa akan mengarah pada pemerataan pertumbuhan yang akan  memperkuat fondasi perekonomian negara. Tetapi, saat ini sebagian besar desa belum mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi. Menurut KOMPAK tahun 2017, sebanyak 84 persen Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik saja, hanya sebanyak 6,5 persen yang digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sisanya untuk kegiatan sosial dan dukungan birokrasi pemerintahan. Meskipun pembangunan infrastruktur yang tepat dapat berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan. Namun fakta di lapang secara lebih rinci menunjukkan bahwa desa cenderung menggunakan Dana Desa untuk membangun prasarana seperti gapura desa, kantor desa, atau rumah ibadah yang memiliki dampak cenderung sangat kecil terhadap perekonomian khususnya pengurangan kemiskinan (KOMPAK 2017).  Maka dari itu, pengelolaan dan pengawasan nampaknya sangat dibutuhkan ke depan mengingat guyuran dana dari pemerintah pusat pun selalu bertambah setiap tahun.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
dwikifaiz

Berusia 23 tahun yang sedang berkuliah di Program Magister Sosiologi Pedesaan IPB. Akhir pekan selalu punya cukup waktu untuk berolahraga futsal dan sepak bola.

Artikel: 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *