Kapal Titanic, yang dirancang oleh Thomas Andrew, kapal yang berasal dari Inggris ini merupakan salah satu kapal terbesar di dunia pada zamannya. Jika pernah menonton film “Titanic” yang dibintangi oleh Leonardo Di Caprio dan Kate Winslet, tentu kita akan melihat bagaimana kapal ini diagung-agungkan sebagai kapal yang tidak akan pernah kecelakaan. Penumpang mulai dari kelas bawah hingga kelas bangsawan ingin merasakan perjalanan laut mereka dengan kapal Titanic. Hingga pada akhirnya takdir berkata lain. Pada tanggal 15 April 1912 kapal Titanic pun mengalami benturan terhadap gunung es yang diperkirakan gunung es tersebut tidak seberapa tinggi. Menurut penelitian kecelakan tersebut terjadi karena kurangnya perancangan desain kapal yang benar dan aman. Selain itu keselamatan navigasi yang buruk menjadi faktor pendukung kecelakaan. Hingga pada akhirnya, 2 tahun setelah kecelakaan yaitu pada tahun 1914 diadakanlah konferensi keselamatan pelayaran di London. Dari konferensi ini menghasilkan suatu konvensi internasional yaitu The International Convention for the Safety of the Life at Sea 1914 (SOLAS 1914).
Namun seiiring berjalananya waktu dan perkembangan teknologi kapal yang semakin pesat, maka diadakan perubahan-perubahan (amandemen) yaitu pada tahun 1929, 1948 (tahun ini menjadi tahun pembentukan dan pengesahan organisasi internasional yang mengatur tentang keselamatan pelayaran yaitu International Maritime Organization (IMO)), 1960, 1967, 1968, 1969, 1971, 1973, serta 1974. Pada tahun 1974, nama konvensi berubah menjadi konvensi SOLAS 1974 dan masih berlaku dan dipakai hingga saat ini. SOLAS 1974 pun tetap diperbaharui setiap beberapa tahun untuk menyesuaikan zaman. Namun SOLAS 1974 tidak berdiri independen sepenuhnya. Konvensi-konvensi lain akan dapat berkesinambungan seperti International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 dan Tanker Safety and Pollution Prevention Protocol 1978 (biasa disebut dengan MARPOL 73 / 78). Kedua konvensi ini terkait dengan pelayaran pada jenis kapal oil tanker dan tentu bertujuan untuk melindungi ekosistem lingkungan laut.
Mungkin akan ada yang akan bertanya apa perbedaan konvensi UNCLOS 1982 dengan SOLAS 1974. Bukankah kedua konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang mengatur maritim juga? Persamaannya memang kedua konvensi tersebut sama-sama mengatur maritim. Namun terdapat beberapa perbedaan. UNCLOS 1982 merupakan konvensi tertinggi yang mengatur segalanya tentang laut, mulai dari bentuk dan kedaulatan suatu negara terhadap lautnya, garis pangkal, delimitasi laut dari zonasi laut-laut hingga landas kontinen, hak dan kewajiban setiap negara atas lautnya serta sumber daya alam hayati dan non hayati, aktivitas-aktivitas apa saja yang diperbolehkan dan dilarang, hak lalu lintas kapal, yurisdiksi terhadap tindak kriminal, serta penyelesaian sengketa antar negara. UNCLOS 1982 bisa dikatakan hukum laut internasional publik. Berbeda dengan konvensi UNCLOS 1982, konvensi SOLAS 1974 merupakan konvensi yang mengatur kapal mulai dari desain, jenis-jenis kapal, sertifikat yang diperlukan, masa berlaku, keamanan dan keselamatan kapal, navigasi, bahkan hingga nahkoda beserta crew lainnya. Selain itu SOLAS 1974 juga mengatur mengenai manajemen pengoperasian kapal serta menjadi dasar pembentukan rezim Kontrol Negara Pelabuhan (Port Control State / PSC). Konvensi SOLAS 1974 ini bisa dikatakan hukum laut internasional private / hukum maritim / hukum perkapalan. Walaupun konvensi UNCLOS 1982 merupakan konvensi tertinggi yang mengatur tentang laut, namun konvensi tersebut baru berlaku pada tahun 1999. Berbeda dengan konvensi SOLAS 1974 dimana konvensi ini berlaku pada 25 Mei 1980. Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi SOLAS 1974 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “International Convention for the Safety of Life at Sea”, Sebagai Hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, Yang Telah Ditandatangani Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, Pada Tanggal 1 Nopember 1974, Yang Merupakan Pengganti “International Convention for the Safety of Life at Sea 1960”, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini serta ratifikasi MARPOL 73 / 78 dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan “Innternational Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973”, Beserta Protokol (The Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973)
Banyak jenis-jenis kapal, namun perlu diingat bahwa SOLAS 1974 tidak berlaku bagi semua kapal. Dikatakan dalam Pasal 3 yaitu:
- The present Regulations, unless expressly provided otherwise, do not apply to:
- Ships of war and troopships.
- Cargo ships of less than 500 tons gross tonnage.
- Ships not propelled by mechanical means.
- Wooden ships of primitive build.
- Pleasure yachts not engaged in trade.
- Fishing vessels
- Except as expressly provided in Chapter V, nothing herein shall apply to ships solely navigating the Great Lakes of North America and the River St. Lawrence as far east as a straight line drawn from Cap des Rosiers to West Point, Anticosti Island and, on the north side of Anticosti Island, the 63rd Meridian.
Jika diartikan, pada intinya hanya terdapat 6 jenis kapal yang tidak akan diberlakukan dan diinspeksi sesuai SOLAS 1974 yaitu kapal-kapal perang, kapal kargo yang beratnya kurang dari 500 GT, kapal yang tidak dijalankan sesuai mesin yang didefinisikan di dalam konvensi, kapal kayu yang dibuat secara tradisional, kapal yachts yang tidak digunakan dalam tujuan komersil, serta kapal-kapal perikanan.
SOLAS 1974 terdiri dari 3 bagian yaitu:
- Isi perjanjian yang umumnya berisi mengenai Negara Peserta, keterikatan Negara Peserta yaitu melalui Signature, Ratification, Acceptance, Approval, dan Accession, mulai berlakunya perjanjian (Entry Into Force), dsb.;
- Annex yang mana berisi aturan-aturan mengenai keamanan dan keselamatan kapal. Annex SOLAS 1974 terdiri dari Chapter I-XII. Namun terdapat tambahan 2 bab yatu Chapter XIII dan Chapter XIV yang diamandemen pada tahun 2016 dan 2017.; serta
- Appendix yang berisi mengenai bentuk-bentuk form certificates
Yang perlu diperhatikan dalam SOLAS 1974 yaitu mengenai jenis-jenis sertifikat serta masa pemberlakuannya. Jenis-jenis sertifikat tentu berkaitan dengan jenis kapal, apakah kapal laiak untuk berlayar serta telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam SOLAS 1974. Selain itu mengenai pendaftaran kapal menurut IMO sehingga kapal mempunyai hubungan hukum yang kuat dengan negara bendera (Flag State). Adanya hubungan hukum antara kapal dan Flag State sangat perlu diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan tanggung jawab yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal seperti contoh yaitu kebocoran minyak yang menyebabkan polusi laut.
Jenis-jenis kapal beserta sertifikat yang diatur dalam SOLAS 1974 pada umumnya adalah
Kapal Penumpang
-
- Sertifikat
Nama sertifikat yaitu Passenger Ship Safety Certificate (Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang):
- Definisi
Passenger yang dimaksud dalam SOLAS 1974 yaitu setiap orang yang tidak termasuk dalam golongan nahkoda atau crew yang bekerja untuk kapal serta anak yang berumur dibawah satu tahun (Regulasi 2 e (i) & (ii)). Selain itu dapat disebut kapal penumpang dengan syarat bahwa kapal membawa lebih dari 12 penumpang (Reg. 2 f).
- Kesesuaian (Compliance)
Mengenai pengeluaran sertifikat kapal penumpang, setiap desain dan konstruksi harus sesuai (comply) dengan Bab II-1, II-2, III, IV dan V baik pada kapal sebelum dioperasikan (before put in service) dan kapal yang telah dioperasikan (in service) dan dilakukan pembaharuan pengecekan. (Reg. 12 a (i)). Namun tidak menutup kemungkinan mematuhi regulasi lain di luar dari SOLAS 1974. Tujuannya tentu agar mendapatkan kelaikalautan sehingga kapal dapat berlayar dengan aman.
- Masa berlaku (Validity)
Masa berlaku bagi kapal penumpang yaitu tidak melebihi dari 12 bulan. (Reg. 14 (a))
- Pengecekan (Survey)
Terdapat 3 survey yang diatur dalam SOLAS 1974 bagi kapal penumpang yaitu;
- Initial Survey: Survey yang dilakukan sebelum kapal dioperasikan (before put in service);
- Renewal Survey: Survey yang dilakukan sekali setiap 12 bulan (1 tahun) pada kapal yang beroperasi (in service); serta
- Additional Survey: Survey tambahan jika diperlukan.
Kapal barang (Cargo Ship)
-
- Terdapat 3 nama sertfikat bagi Cargo Ship yaitu Cargo Ship Safety Construction Certificate, Cargo Safety Ship Equipment Certificate dan Cargo Ship Safety Radio Certificate.
- Definisi yang dimaksud bagi kapal barang yaitu tentu kapal yang tidak sama sekali membawa penumpang kecuali bagi nahkoda dan crew kapal. (Reg. 2 (g)).
- Kesesuaian dalam Cargo Ship yaitu bagi Cargo Ship Safety Construction Certificate, kapal harus memenuhi persyaratan desain konstruksi yang terdapat di dalam Bab II-1 dan Bab II-2. Sedangkan bagi Cargo Safety Ship Equipment Certificate, kapal harus memenuhi kesesuaian persyaratan dalam Bab II-1, Bab II-2, Bab III serta Bab V. Yang terakhir yaitu bagi Cargo Ship Safety Radio Certificate dimana radio-radio kapal harus sesuai dengan Bab IV dimana kesesuaian regulasi radio ini berdasarkan juga pada regulasi International Telecommunication Union (TIU). Regulasi lain diluar SOLAS 1974 juga dapat diberlakukan jika memang diperlukan. (Reg. 12 a (ii), (iii), dan (iv)).
- Masa berlaku ketiga sertifikat-sertifikat tersebut dapat ditentukan oleh petugas negara dimana kapal terdaftar namun pada umumnya tidak melebihi dari 5 tahun (Reg. 14 a)
- Pengecekan (Survey) pada kapal kargo dikategorikan dalam 6 macam survey yaitu (Reg. 10 a):
- Initial Survey: Survey yang dilakukan pada kapal sebelum beroperasi termasuk pada bagian bawah kapal;
- Renewal Survey: Survey yang dilakukan pada kapal saat beroperasi dan tidak melebihi dari 5 tahun;
- Intermediate Survey: Survey pertengahan yang dilakukan pada kapal dalam tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal tahun kedua atau ketiga setelah sertifikat diterbitkan;
- Annual Survey: Survey tahunan yang dilakukan pada kapal dalam tiga bulan sebelum atau sesudah tanggal setiap tahun setelah sertifikat dikeluarkan.
- Two inspections: Inspeksi yang dilakukan pada bagian luar bawah kapal dan minimum harus diadakan 2 kali inspeksi dalam waktu 5 tahun.
- Additional Survey: Survey tambahan jika diperlukan.
- Bagi kapal-kapal oil tanker dengan 150 GT dan lebih serta kapal-kapal lain dengan 400 GT dan lebih wajib mempunyai International Oil Pollution Certificate (Reg. 7. 1 Annex I MARPOL 73/78).
- Enhanced Survey Report File yang memuat mengenai survey report sesuai Reg. 13 g Annex I MARPOL 73 / 78).
- Record of Oil Discharge Monitoring and Control System for Last Ballast Voyage (Reg. 15 Annex I MARPOL 73/78).
- Certificate of Insurance or Other Financial Security in Respect of Civil Liability for Oil Pollution Damage.
Mengenai betapa pentingnya pendaftaran kapal hal ini telah diatur dalam UNCLOS 1982 Pasal 91 dikatakan:
- Every State shall fix the conditions for the grant of its nationality to ships, for the registration of ships in its territory, and for the right to fly its flag. Ships have the nationality of the State whose flag they are entitled to fly. There must exist a genuine link between the State and the ship.
- Every State shall issue to ships to which it has granted the right to fly its flag documents to that effect.
Setiap kapal tentu harus mempunyai kebangsaan/nasionalitas layaknya kewarganegaraan pada setiap warga negara. Harus ada hubungan yang kuat secara hukum antara kapal dengan negara bendera agar pertanggungjawaban dan perlindungan kapal menjadi jelas. Mengenai kebangsaan kapal, di Indonesia sendiri telah diatur dalam Pasal 158 ayat 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan diberikannya grosse akta pendaftaran kapal, dikatakan:
“Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.”
Selain itu adanya tanda kebangsaan kapal yang menjadi dasar untuk mengibarkan bendera. Tanda kebangsaan ini diberikan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Mengenai pendaftaran kapal pada umumnya mengikuti Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu;
- Jika kapal dibangun baru di Indonesia harus mempunyai;
- Kontrak bangun dengan galangan
- Bukti pembayaran lunas kapal
- Surat penyerahan dari galangan
- Jika kapal dibeli dari luar negeri harus mempunyai:
- Purchase of Vessel Contract (Kontrak jual beli kapal)
- Bill of Sale (Bukti invoice penjualan)
- Certificate of Delivery from seller (Sertifikat pengiriman dari penjual)
- Certificate of Deletion (Sertifikat penghapusan dari negara bendera asal jika kapal dibeli secara bekas)
- Surat ukur
- Sertifikat keselamatan
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan pada pengoperasian kapal. Peraturan yang disebutkan masih cukup umum dan dasar. Masih banyak hal-hal lain yang mungkin belum disebutkan karena hal tersebut tergantung pada jenis-jenis kapal. Oleh karena itu perlu diperhatikan mengenai desain kapal serta tujuan kapal tersebut digunakan agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang tidak diinginkan seperti Kapal Titanic.

Reference:
- UNCLOS 1982.
- SOLAS 1974 Consolidated Edition 2018.
- MARPOL 73/78
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- E. 2019. Hukum Maritim. Sleman; Penerbit Deepublish
- Windari, Retno dan tim. 2009. Hukum Laut Zona-Zona Maritim sesuai UNCLOS 1982 dan Konvensi-Konvensi bidang Maritim. Jakarta; Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKORKAMLA).