Sistem Presidensial di Indonesia

Sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di amandemen, Indonesia sempat menerapkan sistem pemerintahan parlementer sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali pada sistem presidensial saat reformasi tahun 1999 melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan MPR yang dianggap sebagai representasi dari suara rakyat Indonesia. Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas memberikan perubahan termasuk pokok pikiran baru diantaranya seperti penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi, adanya pemisahan kekuasaan dengan prinsip “checks and balances”, penjernihan sistem pemerintahan presidensial, dan penguatan rasa persatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem presidensial memiliki karakteristik yaitu kekuasaan eksekutif yang dipegang presiden berperan cukup kuat karena selain menjabat sebagai kepala negara presiden juga bertugas sebagai kepala pemerintahan yang memimpin sebuah kabinet (Inu Kencana Syafiie, 2011: 90). Pendapat ini didukung oleh pandangan Sarundajang bahwasannya sistem presidensial dengan tegas menyatakan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala eksekutif yang pemilihannya melalui sistem pemilu dimana rakyatlah yang memilih langsung siapa presidennya, sehingga presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (badan legislatif). Presiden beserta kabinetnya tidak bisa digulingkan oleh parlemen dan presiden juga tidak bisa membubarkan parlemen (Sarundajang, 2012: 35).

Sistem pemerintahan presidensial juga secara tegas memisahkan kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sehingga kekuasaan-kekuasaan tersebut semestinya tidak bisa saling mempengaruhi yang jika dijabarkan sebagai berikut:

  1. Kekuasaan Legislatif

Yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan untuk membentuk undang-undang di suatu negara harus diletakan dalam suatu badan khusus agar terpusat dan tidak semua pihak/ golongan berlomba untuk membentuk undang-undangnya sendiri. Indonesia sebagai negara demokrasi harus menempatkan rakyat dalam setiap perumusan undang-undang yang dalam hal ini diwakilkan oleh badan legislatif negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

  1. Kekuasaan Eksekutif

Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang di Indonesia dipegang oleh Presiden. Namun dalam praktiknya Presiden tidak mungkin melaksanakannya sendiri sehingga kekuasaan ini didelegasikan kepada pejabat-pejabat pemerintahan negara dalam hal ini adalah para menteri dalam kabinet yang dibentuk presiden yang juga bertugas di badan eksekutif negara sebagai pelaksana undang-undang atau menjalankan kekuasaan eksekutif.

  1. Kekuasaan Yudikatif

Yaitu kekuasaan kehakiman yang berkewajiban untuk mempertahankan undang-undang dan kekuasaan yang memiliki hak untuk memberi peradilan pada rakyat. Badan yudikatif inilah yang bertugas untuk memutus perkara dan menjatuhi hukuman atas pelanggaran yang dilakukan atau yang menyimpang dari undang-undang. Kekuasaan yudikatif ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)

  1. Kekuasaan Eksaminatif

Setelah amandemen, Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang kekuasaan eksaminatif yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Menilik pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tercantum beberapa ciri-ciri dari sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut (Retno Saraswati, 2012: 139):

  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2));
  2. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 91));
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat (1));
  4. Adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu selama 5 (lima) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama namun hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7);
  5. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tidak pidana berat lainnya, ataupun perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR (Pasal 7c);
  6. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7c);
  7. Penegasan kedudukan presiden sebagai kepala negara (Pasal 10 – Pasal 16);
  8. Presiden dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17);
  9. DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1)).

 

Daftar Pustaka:

DR .H. Inu Kencana Syafiie, M.Si. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Dr. S.H. Sarundajang. 2012. Babak Baru Sistem Pemerintahan. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Madani Mahsaputri Wijayanto
Artikel: 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *