Sebagaimana dikenal, penerapan Work From Home (“ WFH”) ataupun bekerja di rumah dilakukan guna menghindari resiko penularan virus COVID- 19.
Lebih lanjut, berlandaskan Pasal 81 angka 21 Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(“ UU Cipta Kerja”) yang mengganti Pasal 77 ayat (1) serta (2) Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“ UU Ketenagakerjaan”), tiap pengusaha harus melakukan ketentuan waktu kerja, meliputi:
-
7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
-
8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Spesial untuk sektor usaha ataupun pekerjaan tertentu bisa diberlakukan ketentuan waktu kerja kurang ataupun lebih dari 7 jam satu hari dan 40 jam seminggu atau 8 jam satu hari dan 40 jam seminggu.
Sehingga apabila dimisalkan perusahaan Anda sudah mengikuti ketentuan waktu kerja 8 jam satu hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Akumulasi Jam Kerja Dikala WFH
Menyambung persoalan diatas, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana diartikan di atas, wajib penuhi ketentuan:
-
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
-
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana yang dipaparkan di atas, harus membayar upah kerja lembur. Namun, syarat waktu kerja lembur di atas tidak terhitung kerja lembur pada waktu istirahat mingguan dan/ ataupun hari libur resmi.
Ada pula kewajiban membayar upah lembur dikecualikan untuk pekerja dalam kalangan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab selaku pemikir, perencana, pelaksana, serta/ ataupun pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak bisa dibatasi serta mendapat upah lebih besar.
Kalangan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama, serta apabila tidak diatur, maka pengusaha harus membayar upah kerja lembur.
Patut dicatat, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin wajib dihindarkan sebab pekerja wajib memiliki waktu yang cukup untuk rehat serta memulihkan kebugarannya. Tetapi, dalam hal- hal tertentu ada kebutuhan yang menekan yang wajib dituntaskan segera dan tidak bisa dihindari sehingga pekerja wajib bekerja melebihi waktu kerja.
Dikala WFH, Apabila anda bekerja 8 jam satu hari untuk 5 hari kerja kemudian ditambah dengan 3,5 jam di hari Sabtu, sehingga totalnya jadi 43, 5 jam kerja dalam seminggu. Dengan demikian, perusahaan sudah mempekerjakan Anda melebihi waktu kerja, dan pengusaha harus membayar upah kerja lembur kepada Anda.
Di sisi lain, akumulasi waktu kerja sepatutnya bersumber pada persetujuan dari pekerja terlebih dulu, yang dapat dibuat dalam wujud catatan pekerja yang bersedia lembur dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Apabila Anda bekerja selama 5 hari kerja serta harus bekerja pada hari Sabtu( pada waktu istirahat mingguan), seharusnya dia mendapatkan hitungan upah lembur sebagai berikut:
-
jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
-
jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
-
jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Ada pula metode menghitung upah sejam ialah 1/ 173 kali upah sebulan.
Langkah Hukum serta Sanksi Tidak Bayar Upah Lembur
Dikarenakan pengusaha tidak membayar upah lembur, perihal ini berpotensi memunculkan terdapatnya perselisihan ikatan industrial ialah perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Ikatan Industrial(“ UU PHI”).
Anda bisa mengupayakan penyelesaian lewat negosiasi bipartit terlebih dulu, baik antara Anda dan perusahaan secara langsung, ataupun diwakili oleh serikat pekerja jika ada.
Bila negosiasi kandas, salah satu ataupun kedua belah pihak bisa mencatatkan perselisihannya pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk kemudian dicoba mediasi. Kemudian, bila dari mediasi tidak pula tercapai kesepakatan, selanjutnya bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Di sisi lain, apabila pengusaha tidak menaati persyaratan untuk mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, yakni terdapatnya persetujuan pekerja yang bersangkutan serta waktu kerja lembur optimal 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam seminggu, pengusaha dikenakan sanksi pidana denda minimun Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Setelah itu, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dikenakan sanksi pidana kurungan minimun 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/ ataupun denda minimun Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Demikian jawaban dari kami, mudah- mudahan berguna. Terima kasih.
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.