Siapa yang mempunyai kewajiban dalam memberikan perlindungan bagi Guru? dengan tegas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) UU ,yaitu Pemerintah,Pemerintah Daerah,Masyarakat,Organisasi Profesi dan Satuan Pendidikan .
Cerita derita guru honorer tentang masalah status, kesejahteraan, jaminan sosial dan perlindungan guru,sudah benyak yang diceritakan,namun belum ada penyelesaian yang menggembirakan.Guru guru honorer ini bekerja, mengabdi,mengajar dan mendidik di Sekolah/Madrasah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah akibat banyaknya Sekolah/Madrasah kekurangan guru. Akan tetapi,sering saja pemerintah abai dan tidak berpihak terhadap guru guru honorer. Pemerintah kurang berpihak terhadap Guru guru honorer, terlihat dengan adanya larangan mengangkat guru honorer di sekolah negeri.
Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 Pasal 8 menyebutkan bahwa, Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah’ sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 dan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2012.
Selanjutnya ,SE Mendagri No. 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 ,ditegaskan bahwa: Gubernur dan Bupati/Walikota di larang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bagi Gubernur, Walikota/Bupati yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya, maka konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah’.
Peraturan pelarangan mengangkat pegawai honorer di instansi pemerintah termasuk melarang mengangkat Guru honorer.PP 48 tahun 2005 dan SE Mendagri no 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2010 ini adalah salah satu aturan Pemerintah yang tidah berpihak terhadap Guru guru Honorer. Dengan kata lain digunakan tenaganya tetapi di abaikan statusnya.Walaupun kenyataan di lapangan banyak Sekolah/Madrasah kekurangan guru , akibat ribuan Guru guru PNS memasuki masa pensiun,akan tetapi di sisi lain Sekolah/Madrasah dilarang mengangkat guru honorer pengganti Guru PNS yang pensiun. Hingga tahun 2020 tercatat kurang lebih 1,3 juta guru honorer di Indonesia.
Surat Verifikasi dan Validasi Menpan RB, Saat Men Pan RB dijabat Azwar Abubakar, meminta dilakukannya verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori dua yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013. Permintaan itu melalui surat Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tertanggal 30 Juni 2014 yang ditujukan kepada Menteri/Jaksa Agung/Kepala LPNK/Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh tanah air.
Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian PANRB dan BKN paling lambat tanggal 15 Agustus 2014 laporan data hasil verifikasi dan validasi honorer kategori dua ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.Dengan surat kementerian tentang Verifikasi dan Validasi ini 399 095 orang tenaga honorer termasuk guru di seluruh instansi mempunyai harapan secepatnya agar bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Hingga tahun 2020 data hasil verifikasi dan validasi honorer terabaikan entah digunakan untuk apa.Data 399.095 sampai saat ini ada di BKN dan Kemen Pan RB berikut SPTJM nya dari kepala daerah masing masing. Dengan kata lain, dengan adanya SPTJM dari pemerintah daerah hasil verifikasi dan validasi, maka status guru honorer mustinya sudah diakui oleh Pemerintah daerah bersangkutan. Janji Pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer termasuk Guru, terlihat dari hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kesepakatan akan mengangkat tenaga honorer kategori ll secara bertahap ini merupakan hasil rapat dengar pendapat pada Selasa,15 September 2015 di gedung Parlemen Senayan.
Akan tetapi dimentahkan oleh hasil rapat Senin,20 Januari 2020 antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Badan Kepegawaian Nasional Dan Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menghapus pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai honorer dari status pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah.
Tahun 2015 Pemerintah dan DPR RI sepakat mengangkat tenaga Honorer secara bertahap, tahun 2020 Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus tenaga honorer dari daftar kepegawaian Pemerintah. Kenyataannya Janji akan mengangkat Guru honorer tidak terwujud, Lembaga yang sama dalam acara yang sama bukan mengangkat guru honorer, malah sebaliknya seluruh honorer dihapus dari data status kepegawaian.
Pemerintah mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri ,PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat 8, PP 74 menyebutkan Guru Tetap, adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu yang paling singkat dua tahun secara terus menerus,dan tercatat dalam satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Hanya saja Pemerintah setelah 10 tahun merubah aturan itu melalui PP 19 Tahun 2017 dimana pada Pasal 1 ayat 9, Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat .
Kalimat Guru tetap diangkat oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan pada pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008, dihapus dan diganti menjadi Guru tetap diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian pada pasal 1 ayat 9 PP 19 tahun 2017.
Dengan tidak diterapkannya pasal 1 ayat 8 PP 74 tahun 2008 bagi guru honorer yang telah mengabdi selama dua tahun menjadi guru tetap , maka berakibat Guru guru honorer sulit mengikuti program peningkatan kualifikasi,peningkatan kompetensi serta program Sertifikasi. Maka wajar 1,3 juta guru honorer hanya 7000 orang yang telah bersertifikat pendidik.